Assalamualaikum,

Mohon penjelasannya tentang :
Ketika kita (Muslimah) Sholat dan mengenakan mukenah atas dan bawahan, Pada 
saat sholat salah satu auratnya keliatan (misal kaki), apakah sholatnya 
dianggap shah, atau malah mengulangi lagi sholat ?

Ada 3 hal ketentuan Allah yang tidak dapat kita rubah. yaitu Jodoh, Mati dan 
Rezeki, bagaimana dengan Firman Allah dengan Allah tidak akan mengubah nasib 
suatu kaum, jika dia tidak mau mengubah nasibnya sendiri.berarti disini kan 
Rezeki harus kita cari lagi ??

Cara membayar Fidyah yang benar itu bagaimana?, dan golongan apa saja yang 
diperbolehkan dengan membayar Fidya ini?
Terima kasih sebelumnya atas penjelasannya.

Wassalam
Hamba Allah



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke