UKHUWAH ISLAMIYAH

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
http://www.almanhaj.or.id/content/2675/slash/0

عَنْ أَبِيْ حَمْزَةَ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ خَادِمِ رَسُوْلِ اللهِ عَنِ النَّبِيِّ 
قَالَ : 
((لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ ِلأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ 
[مِنَ الْخَيْرِ])) 
رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ.

Dari Abu Hamzah, Anas bin Mâlik Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Tidak sempurna iman seseorang di antara 
kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya segala apa yang ia cintai untuk 
dirinya sendiri berupa kebaikan”. [HR al-Bukhâri dan Muslim].

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahîh, diriwayatkan oleh:
1. Al-Bukhâri (no. 13).
2. Muslim (no. 45).
3. Ahmad (III/176, 206, 251, 272, 289).
4. Abu ‘Awanah (I/33).
5. At-Tirmidzi (no. 2515).
6. Ibnu Majah (no. 66).
7. An-Nasa`i (VIII/115).
8. Darimi (II/307).
9. Abu Ya’la (no. 2880, 3171, 3069, 3245).
10. Ibnu Hibban (no. 234, 235).

Hadits di atas dikeluarkan oleh al-Bukhâri dan Muslim dalam kitab Shahîh 
keduanya, dari hadits Qatadah, dari Anas; sedangkan lafazh milik Muslim 
berbunyi:

حَتَّى يُحِبَّ ِلأَخِيْهِ ، أَوْ قَالَ : لِجَارِهِ.

"Hingga ia mencintai untuk saudaranya; atau beliau bersabda: Untuk tetangganya "

Dan Ahmad, Ibnu Hibban, dan Abu Ya’la mengeluarkan pula hadits yang semakna 
dengan lafazh:

لاَ يَبْلُغُ عَبْدٌ حَقِيْقَةَ اْلإِيْمَانِ حَتَّى يُحِبَّ لِلنَّاسِ مَا 
يُحِبُّ لِنَفْسِهِ مِنَ الْخَيْرِ.

"Seorang hamba tidak dapat mencapai hakikat iman, hingga ia mencintai kebaikan 
untuk manusia seperti yang ia cintai untuk dirinya."

SYARAH HADITS
Syaikh al-Albâni rahimahulllah berkata, “Ketahuilah bahwa tambahan ini مِنَ 
الْخَيْرِ (berupa kebaikan), adalah tambahan yang sangat penting yang dapat 
menentukan makna yang dimaksud dalam hadits ini, karena kata “kebaikan” adalah 
satu kata yang mencakup berbagai amal ketaatan dan perbuatan mubah, baik dalam 
masalah dunia maupun akhirat -selain yang dilarang karena kata “kebaikan” tidak 
mencakupnya- sebagaimana sudah jelas. Salah satu kesempurnaan akhlak seorang 
muslim, ialah ia mencintai kebaikan untuk saudaranya sesama muslim, seperti 
yang ia cintai untuk dirinya sendiri. Demikian pula ia membenci kejelekan untuk 
saudaranya, seperti kebenciannya untuk dirinya sendiri. Meskipun hal ini tidak 
disebutkan dalam hadits, namun ini termasuk dalam kandungannya karena mencintai 
sesuatu mengharuskan membenci sesuatu yang menjadi lawannya.”[1] 

Al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah mengatakan [2]: “Riwayat Imam 
Ahmad rahimahullah di atas menjelaskan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhâri 
dan Muslim, dan bahwa yang dimaksud dengan tidak beriman ialah tidak mencapai 
hakikat dan puncak iman karena iman seringkali dianggap tidak ada karena 
ketiadaan rukun-rukun dan kewajiban-kewajibannya, seperti sabda Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam.

لاَ يِزْنِي الزَّانِي حِيْنَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ ، وَلاَ يَسْرِقُ 
السَّارِقُ حِيْنَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ ، وَلاَ يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِيْنَ 
يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمَنٌ.

"Pezina tidak berzina ketika ia berzina sedang ia dalam keadaan mukmin; pencuri 
tidak mencuri ketika ia mencuri sedang ia dalam keadaan mukmin; dan orang tidak 
minum minuman keras ketika ia meminumnya sedang ia dalam keadaan beriman" [3] 

Juga seperti sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam:

لاَ يُؤْمِنُ مَنْ لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ.

"Tidak beriman orang yang tetangganya tidak merasa aman dari 
gangguan-gangguannya" [4] 

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata,“Para ulama mengatakan bahwa maknanya ialah 
tidak beriman dengan iman yang sempurna, karena pokok iman itu ada pada orang 
yang tidak memiliki sifat ini”.[5]

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani t berkata, “Yang dimaksud ialah dinafikannya 
kesempurnaan iman. Penafian nama sesuatu dengan makna menafikan kesempurnaannya 
telah masyhur dalam dialek bangsa Arab, seperti perkataan mereka, ‘Si fulan itu 
bukan manusia’.” [6] Maksudnya, dinafikan salah satu sifatnya. 

Al-Hafizh ‘Amr bin Shalah rahimahullah mengatakan, “Maknanya, tidak sempurna 
iman seseorang hingga ia mencintai untuk saudara semuslim seperti ia mencintai 
untuk dirinya sendiri”.[7] 

Para ulama berbeda pendapat tentang pelaku dosa besar; apakah dia dinamakan 
mukmin yang kurang imannya atau tidak dikatakan mukmin? Sesungguhnya yang benar 
dikatakan: dia muslim dan bukan mukmin menurut salah satu dari dua pendapat, 
dan kedua pendapat tersebut diriwayatkan dari Imam Ahmad, atau ia mukmin dengan 
imannya dan fasik dengan dosa besarnya.

Adapun orang yang mengerjakan dosa-dosa kecil, iman tidak hilang dari dirinya 
secara total, namun ia orang mukmin yang kurang beriman dan imannya berkurang 
sesuai dengan kadar dosa kecil yang ia kerjakan.

Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa pelaku dosa besar dinamakan seorang 
mukmin yang kurang imannya diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu 
'anhu, dan merupakan pendapat Ibnul-Mubarak, Ishaq, Ibnu ‘Ubaid, dan selain 
mereka.

Maksud hadits di atas ialah di antara sifat iman yang wajib, adalah seseorang 
mencintai untuk saudaranya yang mukmin apa yang ia cintai untuk dirinya dan 
membenci untuknya apa yang ia benci untuk dirinya sendiri. Jika sifat tersebut 
hilang darinya, maka imannya berkurang.[8]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 

مَنْ أَحَبَّ لِلَّهِ وَأَبْغَضَ لِلَّهِ وَأَعْطَى لِلَّهِ وَمَنَعَ لِلَّهِ 
فَقَدِ اسْتَكْمَلَ اْلإِيْمَانُ.

"Barangsiapa mencintai karena Allah, membenci karena Allah, memberi karena 
Allah, dan menahan (tidak memberi) karena Allah, maka sungguh, telah sempurna 
imannya".[9] 

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُزَحْزَحَ عَنِ النَّارِ وَيُدْخَلَ الْجَنَّةَ فَلْتَأْتِهِ 
مَنِيَّتُهُ وَهُوَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ، وَلْيَأْتِ إِلَى 
النَّاسِ الَّذِيْ يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ.

"Barang siapa ingin dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka 
hendaklah ia mati dalam keadaan beriman kepada Allah dan hari Akhir, dan 
hendaklah ia menunaikan dan berbuat (kebaikan) kepada orang lain apa yang ia 
senang bila orang lain (berbuat baik) kepadanya".[10] 

Dalam Shahîh Muslim juga disebutkan dari hadits Abu Dzarr Radhiyallahu 'anhu ia 
berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadaku:

يَا أَبَا ذَرٍّ! إِنِّي أَرَاكَ ضَعِيْفًا، وَإِنِّي أُحِبُّ لَكَ مَا أُحِبُّ 
لِنَفْسِيْ، لاَ تَتَأَمَّرَنَّ عَلَى اثْنَيْنِ، وَلاَ تَوَلَّيَنَّ مَالَ 
يَتِيْمٍ.

"Wahai, Abu Dzarr! Sungguh, aku melihat engkau sebagai orang yang lemah dan aku 
mencintai untuk dirimu apa yang aku cintai untuk diriku. Janganlah engkau 
memimpin dua orang, dan jangan pula memegang harta anak yatim”.[11] 

Dari an-Nu’man bin Basyir dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau 
bersabda:

مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ، مَثَلُ 
الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ 
بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى.

"Perumpamaan kaum mukminin dalam cinta-mencintai, sayang-menyayangi dan 
bahu-membahu, seperti satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuhnya sakit, maka 
seluruh anggota tubuhnya yang lain ikut merasakan sakit juga, dengan tidak bisa 
tidur dan demam".[12] 

Ini menunjukkan, bahwa orang mukmin terganggu dengan apa saja yang mengganggu 
saudaranya yang mukmin dan sedih oleh apa saja yang membuat saudaranya sedih. 

Dan hadits Anas Radhiyallahu 'anhu yang sedang kita bicarakan ini menunjukkan, 
bahwa orang mukmin dibuat gembira oleh sesuatu yang membuat gembira saudaranya 
yang mukmin dan menginginkan kebaikan untuk saudaranya yang mukmin seperti yang 
ia inginkan untuk dirinya sendiri. Ini semua terjadi karena seorang mukmin 
hatinya harus bersih dari dengki, penipuan, dan hasad. Hasad membuat pelakunya 
tidak mau diungguli siapa pun dalam kebaikan atau diimbangi di dalamnya, karena 
orang yang hasad senang lebih unggul atas seluruh kelebihannya dan ia sendiri 
yang memilikinya tanpa siapa pun dari manusia. 

Sedangkan iman menghendaki kebalikannya yaitu agar ia diikuti seluruh kaum 
mukminin dalam kebaikan yang diberikan Allah kepadanya tanpa mengurangi sedikit 
pun kebaikannya.[13] 

Dalam Al-Qur`ân Allah Ta’ala memuji orang-orang yang tidak ingin sombong dan 
tidak membuat kerusakan di bumi. Allah Ta’ala berfirman:

"Negeri akhirat itu Kami jadikan bagi orang-orang yang tidak menyombongkan diri 
dan tidak membuat kerusakan di bumi. Dan kesudahan (yang baik) itu bagi 
orang-orang yang bertakwa".[al-Qashshash/28:83]. 

Mengenai ayat ini, ‘Ikrimah dan selainnya dari para ahli tafsir mengatakan: 
“Maksud dari kata al-‘uluwwu fil ardhi, ialah sombong, mencari kehormatan, dan 
kedudukan pada pemiliknya. Sedangkan maksud al-fasâd, ialah mengerjakan 
berbagai kemaksiatan”.[14]

Ada dalil yang menunjukkan bahwa orang yang tidak ingin disaingi orang lain 
dalam ketampanan itu tidak berdosa.

Imam Ahmad dan al-Hakim dalam Shahîh-nya dari hadits Ibnu Mas’ud, ia berkata: 
“Aku datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan ketika itu 
Malik bin Mirarah ar-Rahawi berada di tempat beliau. Aku dapati Malik bin 
Murarah ar-Rahawi berkata, ‘Wahai Rasulullah! Aku telah diberi ketampanan 
seperti yang telah engkau lihat; oleh karena itu, aku tidak ingin salah seorang 
manusia mengungguliku dengan tali sandal dan selebihnya, apakah itu termasuk 
kezhaliman?’ Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak. Itu 
tidak termasuk kezhaliman, namun kezhaliman ialah orang yang sombong.’ Atau 
beliau bersabda, ‘Namun kezhaliman ialah orang yang menolak kebenaran dan 
menghina manusia”.[15]

Imam Abu Dawud rahimahullah meriwayatkan hadits semakna dari Abu Hurairah 
Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Di haditsnya 
disebutkan kata al-kibru (sombong) sebagai ganti dari kata al-baghyu 
(kezhaliman). Pada hadits di atas Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak 
mengatakan ketidaksukaan Malik bin Murarah untuk disaingi siapa pun dalam 
ketampanan sebagai bentuk kezhaliman atau kesombongan. Beliau juga menafsirkan 
kesombongan dan kezhaliman dengan arti merendahkan kebenaran, yang tidak lain 
adalah sombong terhadapnya dan menolak menerima kebenaran karena sombong jika 
kebenaran tersebut bertentangan dengan hawa nafsunya.

Dari sinilah salah seorang ulama Salaf mengatakan: “Tawadhu`, ialah engkau 
menerima kebenaran dari siapa pun yang membawanya kendati yang membawanya 
adalah anak kecil. Barang siapa menerima kebenaran dari siapa pun yang 
membawanya: anak kecil, atau orang dewasa, orang yang dicintainya, atau orang 
yang dibencinya, maka ia orang yang tawadhu`. Dan barang siapa menolak menerima 
kebenaran karena sombong terhadapnya, maka ia orang yang sombong”. 

Sedangkan menghina manusia dan merendahkan mereka bisa terjadi dengan cara 
seseorang melihat pribadinya sebagai orang yang sempurna dan melihat orang lain 
sebagai orang yang tidak sempurna.

Kesimpulannya, seorang mukmin harus mencintai untuk kaum mukminin apa yang ia 
cintai untuk dirinya dan tidak menyukai untuk mereka apa yang tidak ia sukai 
untuk dirinya. Jika ia melihat kekurangan dalam hal agama pada saudaranya, ia 
berusaha untuk memperbaikinya. 

Salah seorang yang shâlih dari ulama Salaf berkata: “Orang-orang yang mencintai 
Allah melihat dengan cahaya Allah, merasa kasihan dengan orang yang bermaksiat 
kepada Allah, membenci perbuatan-perbuatan mereka, merasa kasihan kepada mereka 
dengan cara menasihati mereka untuk melepaskan mereka dari perbuatannya, dan 
menyayangkan badan mereka sendiri jika sampai terkena neraka”.[17] 

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 

لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِي اثْنَتَيْنِ: رَجُلٌ آتَاهُ اللهُ مَالاً فَهُوَ يُنْفِقُهُ 
آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللهُ الْقُرْآنَ فَهُوَ 
يَقْرَؤُهُ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ.

"Tidak boleh hasad kecuali kepada dua orang: orang yang diberi harta oleh Allah 
kemudian ia menginfakkannya di pertengahan malam dan pertengahan siang dan 
orang yang diberikan Al-Qur`ân oleh Allah kemudian ia membacanya di pertengahan 
malam dan pertengahan siang" [18] 

Dan beliau bersabda mengenai orang yang melihat orang lain menginfakkan 
hartanya dalam ketaatan kepada Allah, kemudian ia berkata: 

لَوْ أَنَّ لِيْ مَالاً لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلاَنٍ . فَهُوَ بِنِيَّتِهِ 
فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ .

"Seandainya aku memiliki harta, aku pasti mengerjakan seperti apa yang 
dikerjakan si fulan. Ia dengan niatnya itu, maka pahala keduanya sama".[19] 

Adapun dalam hal kelebihan dunia, maka tidak boleh mengharapkan kelebihan 
seperti itu karena Allah Ta’ala berfirman, yang artinya: Maka keluarlah dia 
(Qarun) kepada kaumnya dengan kemegahannya. Orang-orang yang menginginkan 
kehidupan dunia berkata: "Mudah-mudahan kita memiliki harta kekayaan seperti 
apa yang telah diberikan kepada Qarun, sesungguhnya dia benar-benar mempunyai 
keberuntungan yang besar". Tetapi orang-orang yang dianugerahi ilmu berkata: 
"Celakalah kamu! Ketahuilah, pahala Allah lebih baik bagi orang-orang yang 
beriman dan mengerjakan kebajikan, dan (pahala yang besar) itu hanya diperoleh 
oleh orang-orang yang sabar”. [al-Qashshash/28:79-80]. 

Tentang firman Allah Ta’ala.

"(Dan janganlah kalian iri hati terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah 
kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain….) -Qs. an-Nisâ`/4 ayat 32- yang 
dimaksud ayat di atas adalah hasad, yaitu seseorang menginginkan keluarga atau 
harta seperti yang diberikan kepada saudaranya, dan berharap semua itu 
berpindah tangan kepadanya. Ayat di atas juga ditafsirkan dengan keinginan yang 
dilarang syari’at dan melawan takdir, misalnya seorang wanita ingin menjadi 
laki-laki, atau kaum wanita menginginkan kelebihan-kelebihan agama seperti yang 
diberikan kepada kaum laki-laki misalnya jihad, atau kaum wanita menginginkan 
kelebihan-kelebihan duniawi seperti yang dimiliki kaum laki-laki seperti 
warisan, akal, kesaksian, dan lain sebagainya. Ada juga yang menyatakan bahwa 
ayat di atas merangkum itu semua. 

Kendati demikian, seorang mukmin harus bersedih karena tidak memiliki 
kelebihan-kelebihan agama. Oleh karena itu, dalam agama, seorang muslim 
diperintahkan melihat kepada orang yang berada di atasnya dan berlomba-lomba di 
dalamnya dengan mengerahkan segenap tenaga dan kemampuannya, seperti 
difirmankan Allah Ta’ala:

"…Dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba". 
[al-Muthaffifîn/83:26].

Seorang muslim tidak boleh benci diikuti orang lain dalam masalah agama. 
Justru, ia menyukai seluruh manusia terlibat dalam persaingan dalam 
kelebihan-kelebihan agama dan menganjurkannya. Dan ingat, semua ini harus 
dilakukan semata-mata karena Allah Ta’ala.

Beliau mengisyaratkan bahwa pemberian nasihat kepada manusia ialah hendaklah 
seorang mukmin suka kalau manusia berada di atas kedudukannya. Ini kedudukan 
dan derajat tertinggi dalam nasihat, namun tidak diwajibkan. Namun yang 
diperintahkan dalam syari’at ialah hendaklah seorang mukmin suka kalau manusia 
seperti dirinya dalam berbuat kebajikan. Kendati demikian, jika ada orang yang 
mengungguli dirinya dalam kelebihan agama, ia berusaha keras mengejarnya, sedih 
atas kelalaian dirinya, dan gundah atas ketertinggalannya dari menyusul 
orang-orang yang lebih dahulu dalam kebaikan. 

Seorang mukmin harus terus melihat dirinya lalai dari kedudukan tinggi karena 
sikap seperti itu membuahkan dua hal yang berharga: (1) berusaha keras dalam 
mencari keutamaan-keutamaan dan meningkatkannya, dan (2) ia melihat dirinya 
sebagai orang yang kurang sempurna. [20] 

Jika seseorang mengetahui bahwa Allah memberikan kelebihan khusus kepada 
dirinya dan kelebihan itu tidak diberikan Allah kepada orang lain kemudian ia 
menceritakannya kepada orang lain untuk kemaslahatan agama, ia menceritakannya 
dalam konteks menceritakan nikmat, dan melihat dirinya lalai dalam bersyukur, 
maka hal ini diperbolehkan. 

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu 'anhuma berkata, “Aku membaca salah satu ayat 
Al-Qur`ân kemudian aku ingin seluruh manusia mengetahuinya seperti yang aku 
ketahui.”[21] 

FAWA`ID HADITS
1. Diperbolehkan menafikan sesuatu karena tidak adanya kesempurnaan padanya, 
seperti sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : 

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ.

"Tidak ada shalat ketika makanan telah disajikan".[22] 

Maksudnya, shalatnya tidak sempurna, karena hati orang yang shalat tersebut 
akan menjadi sibuk oleh makanan yang telah tersaji itu, dan contoh-contoh 
seperti ini sangat banyak. 
2. Seseorang wajib mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya 
sendiri. Sebab, dinafikannya iman dari orang yang tidak mencintai untuk 
saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri menunjukkan wajibnya 
perbuatan tersebut, karena keimanan tidak boleh dinafikan kecuali karena 
hilangnya sesuatu yang wajib padanya atau adanya sesuatu yang menafikan 
keimanan tersebut.
3. Termasuk keimanan pula membenci untuk saudaranya apa yang dibenci untuk 
dirinya sendiri.
4. Di dalam hadits ini terdapat celaan terhadap sikap egois, membenci orang 
lain, hasad dan balas dendam, karena orang yang di dalam hatinya terdapat semua 
sifat ini berarti tidak mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk 
dirinya sendiri, bahkan ia berharap nikmat yang Allah berikan pada saudaranya 
yang beriman itu hilang darinya. Nas-alullâhas-salâmah wal-‘âfiyah.
5. Setipa mukmin dan mukminah wajib menjauhi sifat hasad (dengki, iri) dan 
sifat buruk lainnya karena dapat mengurangi imannya.
6. Hadits ini menunjukkan bahwa iman itu bisa bertambah dan berkurang; 
bertambah dengan melakukan ketaatan dan berkurang dengan sebab melakukan 
maksiat.
7. Mengamalkan kandungan hadits ini menjadikan menyebarnya rasa cinta diantara 
pribadi-pribadi dalam satu masyarakat Islami dan akan saling tolong-menolong 
dan bahu-membahu sehingga bagaikan satu tubuh.
8. Mencintai kebaikan untuk seorang muslim merupakan salah satu cabang keimanan.
9. Berlomba-lomba dalam kebajikan merupakan kesempurnaan iman.
10. Anjuran untuk mempersatukan hati manusia dan memperkuat hubungan antara 
kaum mukminin.
11. Islam bertujuan menciptakan masyarakat yang harmonis dan penuh kasih sayang.
12. Umat Islam hendaknya menjadi laksana satu bangunan dan satu tubuh. Ini 
diambil dari bentuk keimanan yang sempurna yaitu mencintai untuk saudaranya apa 
yang dicintai untuk dirinya sendiri. Wallâhu a’lam.

Maraji’:
1. Al-Qur`ân dan terjemahnya.
2. Al-Mu’jamul Kabîr.
3. Al-Wâfi fî Syarhil Arba’în an-Nawawiyyah, karya Dr. Musthafa al-Bugha dan 
Muhyidin Mustha.
4. Jâmi’ul ‘Ulum wal Hikam, karya Ibnu Rajab al-Hanbali. Tahqîq: Syu’aib 
al-Arnauth dan Ibrahim Bâjis.
5. Kutubus-Sab’ah.
6. Musnad Abi ‘Awanah.
7. Musnad Abu Ya’la.
8. Qawâ’id wa Fawâ`id minal-‘Arba’în an-Nawawiyyah, karya Nazhim Muhammad 
Sulthan.
9. Shahîh Ibni Hibban dengan at-Ta’liqâtul-Hisân ‘ala Shahîh Ibni Hibban.
10. Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah.
11. Syarhul Arba’în an-Nawawiyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shâlih 
al-‘Utsaimin. 
12. Syarhus-Sunnah lil-Baghawi.
13. Tafsîr Ibni Jarir ath-Thabari.
14. Dan kitab-kitab lainnya. 

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03//Tahun XII/1429H/2008M. Penerbit 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (I/1/155-156).
[2]. Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam (I/302).
[3]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 2475), Muslim (no. Muslim no. 57), Ahmad 
(II/376), dan Ibnu Hibban (no. 186-At-Ta’lîqâtul-Hisân), dari Sahabat Abu 
Hurairah.
[4]. Shahîh. HR. Al-Bukhâri (no. 6016), Muslim (no. 46), dan Ahmad (II/288) 
dari Sahabat Abu Hurairah.
[5]. Syarah Shahîh Muslim (II/16).
[6]. Fat-hul Bâri (I/57).
[7]. Syarah Shahîh Muslim (II/17). 
[8]. Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikâm (I/303).
[9]. Hasan. HR Abu Dawud (no. 4681) dan al-Baghawi dalam Syarhus-Sunnah (no. 
3469) dari Abu Umamah al-Bahili Radhiyallahu 'anhu . Hadits ini dihasankan oleh 
Syaikh al-Albâni dalam Silsilah al-Ahâdîts ash- Shahîhah (no. 380), dan hadits 
ini memiliki beberapa syawahid.
[10]. Shahîh. HR Muslim (no. 1844), Ahmad (II/161), Abu Dawud (no. 4248), 
an-Nasâ`i (VII/153), dan Ibnu Majah (no. 3956) dari Sahahabat ‘Abdullah bin 
‘Amr bin al-‘Ash c .
[11]. Shahîh. HR Muslim (no. 1826), Abu Dawud (no. 2868), an-Nasâ`i (VI/255), 
dan Ibnu Hibban (no. 5538-at-Ta’lîqâtul-Hisân).
[12]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 6011), Muslim (no. 2586) dan Ahmad (IV/270), 
dari Sahabat an-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu 'anhu , lafazh ini milik Muslim.
[13]. Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam (I/306).
[14]. Lihat Tafsîr ath-Thabari (X/114-115).
[15]. Shahîh. HR Ahmad (I/385) dan al-Hakim (IV/182).
[16]. Sunan Abi Dawud (no. 4092) dengan sanad yang shahîh.
[17]. Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam (I/308).
[18]. Shahîh. HR Ahmad (I/385, 432), al-Bukhâri (no. 73), Muslim (no. 816), 
Ibnu Majah (no. 4208), dan Ibnu Hibban (no. 90-at-Ta’lîqâtul-Hisân) dari 
Sahabat Ibnu Mas’ud.
[19]. Shahîh. Diriwayatkan oleh Ahmad (IV/230-231), at-Tirmidzi (no. 2325), 
Ibnu Majah (no. 4228), al-Baihaqi (IV/ 189), al-Baghawi dalam Syarhus-Sunnah 
(XIV/289), dan ath-Thabrani dalam Mu’jamul- Kabir (XXII/ 345-346, no. 868-870), 
dari Sahabat Abu Kabsyah al-Anmari Radhiyallahu 'anhu.
[20]. Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam (I/308-309).
[21]. Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (I/310).
[22]. Shahîh. HR Muslim (no. 560).                                        
_________________________________________________________________
New Windows 7: Find the right PC for you. Learn more.
http://windows.microsoft.com/shop

Kirim email ke