From: [email protected]
Date: Wed, 21 Jul 2010 14:08:28 +0700
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya mau bertanya. Begini, anak saya sekitar setengah tahun ini ikut
TPA di masjid. Nah ketika pembagian raport kemarin, tugas-tugas yang
selama ini dikerjakan dan disimpan sama gurunya ternyata ada tugas
gambar. Dan gambarnya setelah saya cek ternyata ada beberapa gambar
makhluk hidup. Yang saya tahu hukum menggambar makhluk hidup itu haram
(mohon dikoreksi jika salah). 

Lalu, bagaimana dengan mengajari anak-anak dengan menggambar makhluk 
hidup? Dan jika haram, bagaimana sikap yang paling baik terhadap TPA 
tersebut dan juga anak saya?
Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
----------------

Alhamduliillah..,
Dibawah ini saya copy penjelasan gambar atau boneka yang diperbolehkan untuk 
anak-anak
Wallahu 'alam

HUKUM GAMBAR YANG DIGUNAKAN UNTUK TUJUAN PENGAJARAN/PENDIDIKAN
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/2365/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Banyak sekali permainan berupa 
gambar makhluk bernyawa yang dilukis dengan tangan yang lebih condong digunakan 
untuk tujuan pengajaran seperti yang terdapat dalam buku-buku cerita anak, 
apakah hal itu diperbolehkan?

Jawaban
Jika hal itu ditujukan untuk meghibur anak-anak, maka mereka yang 
memperbolehkan permainan untuk anak-anak, juga membolehkan gambar-gambar yang 
seperti itu dengan catatan bahwa gambar-gambar tersebut tidak benar-benar 
menyerupai makhluk ciptaan Allah seperti yang jelas keberadaannya di hadapan 
saya. Ini adalah perkara yang mudah.

[Syaikh Ibn Utsamin, Fatawa Al-Aqidah, hal. 683]

HUKUM BONEKA YANG DIANTARANYA DAPAT BERBICARA DAN MENANGIS

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada berbagai macam bentuk 
boneka, diantaranya boneka yang terbuat dari kapas, yang bentuknya seperti 
karung yang memiliki kepala, tangan dan kaki, ada pula yang bentuknya sangat 
mirip dengan manusia, dapat berbicara, menangis atau berjalan layaknya manusia. 
Apa hukum membuat atau membelikan boneka-boneka semacam itu untuk anak-anak 
perempuan untuk tujuan pengajaran dan sebagai hiburan?

Jawaban
Boneka yang bentuk dan wujudnya tidak sempurna dan memiliki beberapa anggota 
tubuh dann kepala tetapi tidak jelas bentuknya, maka hal itu jelas 
diperbolehkan dan boneka-boneka seperti itulah yang dimainkan oleh Aisyah 
Radhiyallahu ‘anha.

Sedangkan bila boneka tersebut memiliki bentuk yang sempurna seolah-olah engkau 
menyaksikan manusia, apalagi boneka itu dapat bergerak atau dapat mengeluarkan 
suara, aku tidak berani mengatakan bahwa hal itu dibolehkan, karena 
boneka-boneka itu secara langsung telah menyerupai bentuk makhluk ciptaan 
Allah. Secara dzahir bahwa boneka yang digunakan oleh Aisyah untuk bermain 
bukanlah boneka yang memiliki bentuk dan sifat yang demikian, maka menjauhi 
hal–hal itu adalah lebih utama, akan tetapi aku tidak mengatakan secara 
langsung bahwa hal itu adalah haram, karena dalam masalah tersebut ada 
pengecualiaan bagi seorang anak kecil yang tidak memiliki oleh orang-orang 
dewasa.

Anak kecil cenderung memiliki watak suka bermain dan bersenang-senang, dan 
mereka tidak dibebani oleh berbagai macam ibadah hingga kita sering berkata 
bahwa waktu mereka lebih banyak digunakan untuk bermain dan bersenda gurau. 
Jika seseorang hendak memiliki benda seperti ini, maka hendaklah ia melepas 
kepala boneka itu atau memanggangnya di atas api hingga boneka itu menjadi 
lunak kemudian menghimpitnya sehingga tidak terlihat lagi ciri-cirinya.

[Syaikh Ibn Utsamin, Fatawa Al-Aqidah, hal. 684-685]

HUKUM MEMBUAT BONEKA YANG DILAKUKAN OLEH SEORANG ANAK ATAU ORANG DEWASA

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah ada perbedaan antara 
seorang anak kecil yang membuat sebuah boneka untuk bermain dengan kita yang 
membuatkan atau membelikan mereka boneka?

Jawaban
Saya berpendapat bahwa pembuatan boneka yang menyerupai makhluk Allah adalah 
haram, karena pebuatan itu termasuk dalam perbuatan membuat gambar yang tidak 
diragukan keharamannya. Akan tetapi bila boneka tersebut dibuat oleh golongan 
yang bukan muslim, maka hukum manfaatnya sebagaimana yang telah saya sebutkan.

Tetapi daripada kita membeli benda-benda seperti itu, sebaiknya kita membelikan 
mereka barang seperti sepeda, mobil-mobilan, ayunan atau barang-barang lainnya 
yang tidak berwujud makhluk bernyawa.

Adapun boneka yang terbuat dari kapas dan boneka-boneka yang bentuknya 
jelas-jelas memiliki anggota tubuh, kepala dan kaki tetapi tidak memiliki mata 
dan hidung, maka hal itu tidak dilarang, karena boneka itu tidak memiliki 
kesurupaan dengan makhluk ciptaan Allah.

[Syaikh Ibn Utsamin, Fatawa Al-Aqidah, hal. 675 ]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun 
Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq] 


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke