From: [email protected]
Date: Fri, 23 Jul 2010 14:49:55 +0700
ustadz,
Saya pernah mendengar bahwa ketika seseorang tertinggal dalam sholat
berjamaah (masbuk) , kemudian dia tidak mendapati seseorangpun di
barisan dia, maka dia menarik salah seorang jamaah barisan di depannya
sehingga , si masbuk tersebut tidak sendirian.
- Apakah hl tsb ada dasar hadist nya ?
- Apakah kalau sholat tanpa 'teman' dlm barisan tidak dianggap berjamaah ?
Terimakasih atas jawabannya
FM
=======

Alhamdulillah,
Dibawah ini, saya copy dari almanhaj dua jawaban tentang masalah tersebut. 
Wallahu a'lam


A. SHALAT SENDIRIAN DI BELAKANG SHAF
http://www.almanhaj.or.id/content/296/slash/0
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Bagaimana pendapat yang 
shahih mengenai orang yang shalat sendirian di belakang imam .?"
Jawaban lengkanya silakan lihat di almanhaj.

B. BAGAIMANA POSISI IMAM DAN MA’MUM?
http://www.almanhaj.or.id/content/2612/slash/0
4). Ma'mum mendapatkan shaf (barisan) shalat sudah penuh, sehingga ia tidak 
dapat masuk ke shaf.
Dalam keadaan demikian, maka ma'mum jangan shalat sendirian di belakang shaf 
(barisan), akan tetapi berusaha maju ke depan hingga berdiri di samping imam, 
sebagaimana dilakukan Rasulullah -ketika beliau sakit- bersama Abu Bakar yang 
ditunjuk menggantikan mengimami shalat. Disebutkan dalam sebuah riwayat yang 
berbunyi:

فَجَلَسَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِذَاءَ أَبِي بَكْرٍ 
إِلَى جَنْبِهِ فَكَانَ أَبُو بَكْرٍ يُصَلِّي بِصَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى 
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلَاةِ أَبِي بَكْرٍ

"Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam duduk sejajar Abu Bakar di 
sampingnya. Waktu itu, Abu Bakar shalat ikut shalat Rasulullah, dan orang-orang 
shalat mengikuti shalat Abu Bakar" [Muttafaqun ‘alaihi]

Lajnah ad Daimah lil Buhuts al Islamiyah al Ifta’ (Komite tetap untuk 
penelitian Islam dan fatwa Saudi Arabia), ketika menjawab pertanyaan seputar 
masalah ini menyatakan, apabila seseorang masuk masjid dan mendapatkan shalat 
telah ditegakkan, dan shaf telah penuh, maka hendaklah ia berusaha masuk dalam 
barisan. Apabila tidak bisa, maka ia masuk berdiri bersama imam dan berada di 
sebelah kanannya. Apabila ini juga tidak bisa, maka hendaknya menunggu sampai 
datang orang yang menemaninya di shaf (baru). Jika tidak ada seorang yang 
menemaninya, maka ia shalat sendirian setelah selesai shalat berjamaah.[7]

Penjelasan ini menunjukkan, ma'mum yang dalam keadaan demikian, ia tidak 
menarik salah seorang ma'mum lainnyanya sebagaimana banyak terjadi di kalangan 
kaum Muslimin dewasa ini.

Untuk itu Komite tetap untuk penelitian Islam dan fatwa Saudi Arabia berfatwa 
tentang hal ini: Seorang yang masuk masjid tidak mendapatkan celah dalam 
barisan (shof) dan tidak bisa baris disebelah kanan imam dan shalat hampir 
selesai, maka menunggu orang lain yang masuk untuk membuat shof (barisan) 
dengannya. Apabila tidak mendapatkannya maka hendaknya shalat dengan jamaah 
lain. Jika juga tidak ada, maka shalat sendirian setelah imam salam, dan ia 
tidak berdosa, dengan dalil firman Allah : 

"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu" [at Taghabun/64:16]

Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ 

"Apabila aku perintahkan kalian berbuat sesuatu, maka kerjakanlah semampu 
kalian".

Hal ini karena shalat adalah ibadah, dan ibadah itu harus tauqifiyah. Padahal 
hadits larangan shalat sendirian di belakang shaf (barisan) shahih dan bersifat 
umum. 

Hadits yang berbunyi:

أَلاَ دَخَلْتَ مَعَهُمْ أَوْ ادْتَرَرْتَ رَجُلاً

(Kenapa kamu tidak masuk berbaris dengan mereka atau menarik seorang?) ini 
adalah hadits dhaif (lemah). Demikian juga, apabila orang itu menerima ajakan 
orang yang manariknya, maka shaf menjadi tidak penuh (ada celahnya), padahal 
kita diperintahkan untuk menyempurnakan dan menutup celah shaf dalam shalat.[8] 
---

[7]. Fatawa Lajnah Daimah, no. 2601, Jilid 8/6, yang ditanda-tangani Syaikh 
Abdul Aziz bin Baaz, Abdurrazaq ‘Afifi, Abdullah bin Ghadhayaan dan Abdullah 
bin Qu’ud.
[8]. Fatawa lajnah Daimah, no. 8498, Jilid 8/9-10, yang ditanda-tangani Syaikh 
Abdul Aziz bin Baaz, Abdurrazaq ‘Afifi dan Abdullah bin Qu’ud.                  
                   
_________________________________________________________________
New Windows 7: Find the right PC for you. Learn more.
http://windows.microsoft.com/shop


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke