From: [email protected]
Date: Tue, 27 Jul 2010 00:30:41 +0000
Bismillah
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillah saat ini saya sedang hamil muda (6 minggu). Sebelum hamil,saya
terbiasa untuk puasa senin-kamis,namun semenjak hamil saya belum berani untuk
mencoba berpuasa lagi. Sejauh ini alhamdulillah kehamilan saya baik2 saja&tidak
pernah mual sampai muntah.
Pertanyaan saya: Apakah saya lebih baik berpuasa 1 bulan penuh atau membayar
fidyah,mengingat umur kehamilan saya masih sangat muda?
Jika saya berpuasa,apakah baik untuk janin ini?
Jika ada yang punya pengalaman mengenai hal ini&tahu bagaimana seharusnya,mohon
info-nya karena ini adalah kehamilan pertama saya&saya belum mempunyai banyak
pengalaman.
Syukron
wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
========
Puasa merupakan ibadah yang cukup berat, dalam menjalankannya membutuhkan
ketegaran dan kesabaran. Sebagian orang tidak sanggup menjalankannya. Allah
Jalla wa Ala telah memberikan keringanan kepada orang yang sakit, orang yang
sedang melakukan perjalanan (musafir), orang yang sudah tua, wanita haidh,
wanita yang sedang nifas, wanita hamil, wanita menyusui, untuk tidak berpuasa
dengan sengaja pada siang hari di bulan Ramadhan.
Dibawah ini saya copy dari almanhaj dua jawaban tentang wanita hamil dan wanita
menyusui tidak berpuasa.
Wallahu 'alam
1. Fidyah
Bagi Siapa Fidyah Itu ?
http://www.almanhaj.or.id/content/1138/slash/0
Bagi ibu hamil dan menyusui jika dikhawatirkan keadaan keduanya, maka
diperbolehkan berbuka dan memberi makan setiap harinya seorang miskin, dalilnya
adalah firman Allah.
"Artinya : Dan orang-orang yang tidak mampu berpuasa hendaknya membayar fidyah,
dengan memberi makan seorang miskin" [Al-Baqarah : 184]
Sisi pendalilannya, bahwasanya ayat ini adalah khusus bagi orang-orang yang
sudah tua renta (baik laki-laki maupun perempuan), orang yang sakit yang tidak
diharapkan kesembuhannya, ibu hamil dan menyusui, jika dikhawatirkan keadaan
keduanya, sebagaimana akan datang penjelasannya dari Ibnu Abbas Radhiyallahu
'anhuma.
[2]. Penjelasan Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.
Engkau telah mengetahui wahai saudaraku seiman, bahwasanya dalam pembahasan
yang lalu ayat ini mansukh berdasarkan dua hadits Abdullah bin Umar dan Salamah
bin Al-Akwa Radhiyallahuma, tetapi ada riwayat dari Ibnu Abbas yang menegaskan
bahwa ayat ini tidak mansukh dan ini berlaku bagi laki-laki dan wanita yang
sudah tua dan bagi orang yang tidak mampu berpuasa, maka hendaknya mereka
memberi makan setiap hari seorang miskin.[Hadits Riwayat Bukhari 8/135]
Oleh karena itu Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma dianggap menyelisihi jumhur
sahabat atau pendapatnya saling bertentangan, lebih khusus lagi jika engkau
mengetahui bahwasanya beliau menegaskan adanya mansukh. Dalam riwayat lain
(disebutkan).
"Diberi rukhsah bagi laki-laki dan perempuan yang sudah tua yang tidak mampu
berpuasa, hendaknya berbuka kalau mau, atau memberi makan seorang miskin dan
tidak ada qadha', kemudian dimansukh oleh ayat.
"Artinya : Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir di bulan itu
(Ramadhan-ed) maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu" [Al-Baqarah : 185]
Telah shahih bagi kakek dan nenek yang sudah tua jika tidak mampu berpuasa, ibu
hamil dan menyusui yang khawatir keadaan keduanya untuk berbuka, kemudian
memberi makan setiap harinya seorang miskin. [Ibnu Jarud 381, Al-Baihaqi 4/230,
Abu Dawud 2318 sanadnya Shahih]
Sebagian orang ada yang melihat dhahir riwayat yang lalu, yaitu riwayat Bukhari
pada kitab Tafsir dalam Shahihnya yang menegaskan tidak adanya naskh, hingga
mereka menyangka Hibrul Ummat (Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma) menyelisihi
jumhur, tetapi tatkala diberikan riwayat yang menegaskan adanya naskh, mereka
menyangka adanya saling pertentangan !
Lengkapnya silakan baca di http://www.almanhaj.or.id/content/1138/slash/0
2. Harus Mengqadha Puasa Yang Ditinggalkannya
WANITA HAMIL DAN WANITA MENYUSUI
http://www.almanhaj.or.id/content/2507/slash/0
Jika ada seorang wanita yang tengah hamil atau menyusui sedang ia khawatir
terhadap dirinya atau anaknya apabila ia berpuasa, maka ia boleh untuk tidak
berpuasa. Dalil yang melandasi hal tersebut adalah hadits yang diriwayatkan
dari Anas bin Malik al-Ka’bi Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Sesungguhnya Allah melepaskan kewajiban dari musafir setengah shalat dan
puasa, serta dari wanita yang sedang hamil dan wanita yang menyusui dari
puasa..." [6]
Wanita hamil dan wanita menyusui harus mengqadha' puasa yang ditinggalkan itu
pada hari di mana dia mampu menjalankannya, serta tidak ada kekhawatiran pada
dirinya, sebagaimana halnya orang yang sakit jika sudah sembuh.
Jika pada keduanya masih terdapat kekhawatiran terhadap anak keduanya sehingga
mereka tidak berpuasa, maka selain qadha, keduanya juga harus membayar
kaffarat, menurut pendapat yang shahih dari ungkapan para ulama.
Al-Qurthubi mengatakan, "....Ibnu Abbas mengatakan, 'Dan sebagai bentuk
keringanan yang diberikan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada laki-laki dan
wanita yang sudah tua sedang keduanya tidak mampu menjalankan puasa, maka
keduanya boleh untuk tidak berpuasa, tetapi harus mengganti hal itu dengan
memberi makan kepada satu orang miskin setiap harinya. Sedangkan wanita yang
hamil dan menyusui, jika keduanya khawatir terhadap anak keduanya, maka mereka
boleh untuk tidak berpuasa, tetapi harus memberi makan seorang miskin setiap
hari..."[7]
------
[6]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (Sunan Abi Dawud (II/796) bab Ikhtiyaar
al-Fithr), an-Nasa-i (Sunan an-Nasa-i (IV/190) bab Wadh’ush Shiyaam 'anil
Hublaa wal Murdhi'), at-Tirmidzi (Sunan at-Tirmidzi (II/109) bab Maa Jaa-a fir
Rukhshah lil Hublaa wal Murdhi'), Ibnu Majah (Sunan Ibni Majah (I/533) bab Maa
Jaa-a fil Fithr lil Hublaa wal Murdhi'). Hadits ini dihasankan oleh at-Tirmidzi
dan dia mengatakan, "....Pada rawi Ibnu Malik tidak diketahui hadits dari Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam selain dari hadits ini." Ibnu Abi Hatim di dalam
'ilalnya mengatakan: "Aku pernah bertanya kepada ayahku tentang masalah itu
-yakni hadits tersebut- maka dia berkata, 'Masih terjadi perbedaan pendapat
mengenai hal tersebut, dan yang benar adalah dari Anas bin Malik al-Qusya-iri."
Lihat Sunan at-Tirmidzi (II/109), juga Tahdziibut Tahdziib (I/379).
[7].Al-Jaami' li Ahkaamil Qur-aan karya al-Qurthubi (II/288) dan lihat kitab
al-Majmuu' (VI/267).
BILA WANITA HAMIL DAN WANITA MENYUSUI TIDAK BERPUASA DI BULAN RAMADHAN
http://www.almanhaj.or.id/content/1113/slash/0
BAGAIMANA HUKUMNYA WANITA HAMIL YANG TIDAK PUASA KARENA KHAWATIR TERHADAP
JANINNYA
http://www.almanhaj.or.id/content/1112/slash/0
BAGAIMANA HUKUMNYA WANITA HAMIL DAN MENYUSUI JIKA TIDAK BERPUASA PADA BULAN
RAMADHAN
http://www.almanhaj.or.id/content/1108/slash/0
------------------------------------
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/