From: [email protected]
Date: Tue, 27 Jul 2010 00:30:41 +0000
Bismillah
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillah saat ini saya sedang hamil muda (6 minggu). Sebelum hamil,saya 
terbiasa untuk puasa senin-kamis,namun semenjak hamil saya belum berani untuk 
mencoba berpuasa lagi. Sejauh ini alhamdulillah kehamilan saya baik2 saja&tidak 
pernah mual sampai muntah.

Pertanyaan saya: Apakah saya lebih baik berpuasa 1 bulan penuh atau membayar 
fidyah,mengingat umur kehamilan saya masih sangat muda?
Jika saya berpuasa,apakah baik untuk janin ini?
Jika ada yang punya pengalaman mengenai hal ini&tahu bagaimana seharusnya,mohon 
info-nya karena ini adalah kehamilan pertama saya&saya belum mempunyai banyak 
pengalaman.
Syukron
wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

========
                                          
Puasa merupakan ibadah yang cukup berat, dalam menjalankannya membutuhkan 
ketegaran dan kesabaran. Sebagian orang tidak sanggup menjalankannya. Allah 
Jalla wa Ala telah memberikan keringanan kepada orang yang sakit, orang yang 
sedang melakukan perjalanan (musafir), orang yang sudah tua, wanita haidh, 
wanita yang sedang nifas, wanita hamil, wanita menyusui, untuk tidak berpuasa 
dengan sengaja pada siang hari di bulan Ramadhan.

Dibawah ini saya copy dari almanhaj dua jawaban tentang wanita hamil dan wanita 
menyusui tidak berpuasa.
Wallahu 'alam

1. Fidyah

Bagi Siapa Fidyah Itu ?
http://www.almanhaj.or.id/content/1138/slash/0

Bagi ibu hamil dan menyusui jika dikhawatirkan keadaan keduanya, maka 
diperbolehkan berbuka dan memberi makan setiap harinya seorang miskin, dalilnya 
adalah firman Allah.

"Artinya : Dan orang-orang yang tidak mampu berpuasa hendaknya membayar fidyah, 
dengan memberi makan seorang miskin" [Al-Baqarah : 184]

Sisi pendalilannya, bahwasanya ayat ini adalah khusus bagi orang-orang yang 
sudah tua renta (baik laki-laki maupun perempuan), orang yang sakit yang tidak 
diharapkan kesembuhannya, ibu hamil dan menyusui, jika dikhawatirkan keadaan 
keduanya, sebagaimana akan datang penjelasannya dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 
'anhuma.

[2]. Penjelasan Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.
Engkau telah mengetahui wahai saudaraku seiman, bahwasanya dalam pembahasan 
yang lalu ayat ini mansukh berdasarkan dua hadits Abdullah bin Umar dan Salamah 
bin Al-Akwa Radhiyallahuma, tetapi ada riwayat dari Ibnu Abbas yang menegaskan 
bahwa ayat ini tidak mansukh dan ini berlaku bagi laki-laki dan wanita yang 
sudah tua dan bagi orang yang tidak mampu berpuasa, maka hendaknya mereka 
memberi makan setiap hari seorang miskin.[Hadits Riwayat Bukhari 8/135]

Oleh karena itu Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma dianggap menyelisihi jumhur 
sahabat atau pendapatnya saling bertentangan, lebih khusus lagi jika engkau 
mengetahui bahwasanya beliau menegaskan adanya mansukh. Dalam riwayat lain 
(disebutkan).

"Diberi rukhsah bagi laki-laki dan perempuan yang sudah tua yang tidak mampu 
berpuasa, hendaknya berbuka kalau mau, atau memberi makan seorang miskin dan 
tidak ada qadha', kemudian dimansukh oleh ayat.

"Artinya : Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir di bulan itu 
(Ramadhan-ed) maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu" [Al-Baqarah : 185]

Telah shahih bagi kakek dan nenek yang sudah tua jika tidak mampu berpuasa, ibu 
hamil dan menyusui yang khawatir keadaan keduanya untuk berbuka, kemudian 
memberi makan setiap harinya seorang miskin. [Ibnu Jarud 381, Al-Baihaqi 4/230, 
Abu Dawud 2318 sanadnya Shahih]

Sebagian orang ada yang melihat dhahir riwayat yang lalu, yaitu riwayat Bukhari 
pada kitab Tafsir dalam Shahihnya yang menegaskan tidak adanya naskh, hingga 
mereka menyangka Hibrul Ummat (Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma) menyelisihi 
jumhur, tetapi tatkala diberikan riwayat yang menegaskan adanya naskh, mereka 
menyangka adanya saling pertentangan !

Lengkapnya silakan baca di http://www.almanhaj.or.id/content/1138/slash/0

 
2. Harus Mengqadha Puasa Yang Ditinggalkannya

WANITA HAMIL DAN WANITA MENYUSUI
http://www.almanhaj.or.id/content/2507/slash/0

Jika ada seorang wanita yang tengah hamil atau menyusui sedang ia khawatir 
terhadap dirinya atau anaknya apabila ia berpuasa, maka ia boleh untuk tidak 
berpuasa. Dalil yang melandasi hal tersebut adalah hadits yang diriwayatkan 
dari Anas bin Malik al-Ka’bi Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Sesungguhnya Allah melepaskan kewajiban dari musafir setengah shalat dan 
puasa, serta dari wanita yang sedang hamil dan wanita yang menyusui dari 
puasa..." [6]

Wanita hamil dan wanita menyusui harus mengqadha' puasa yang ditinggalkan itu 
pada hari di mana dia mampu menjalankannya, serta tidak ada kekhawatiran pada 
dirinya, sebagaimana halnya orang yang sakit jika sudah sembuh.

Jika pada keduanya masih terdapat kekhawatiran terhadap anak keduanya sehingga 
mereka tidak berpuasa, maka selain qadha, keduanya juga harus membayar 
kaffarat, menurut pendapat yang shahih dari ungkapan para ulama.

Al-Qurthubi mengatakan, "....Ibnu Abbas mengatakan, 'Dan sebagai bentuk 
keringanan yang diberikan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada laki-laki dan 
wanita yang sudah tua sedang keduanya tidak mampu menjalankan puasa, maka 
keduanya boleh untuk tidak berpuasa, tetapi harus mengganti hal itu dengan 
memberi makan kepada satu orang miskin setiap harinya. Sedangkan wanita yang 
hamil dan menyusui, jika keduanya khawatir terhadap anak keduanya, maka mereka 
boleh untuk tidak berpuasa, tetapi harus memberi makan seorang miskin setiap 
hari..."[7]
------
[6]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (Sunan Abi Dawud (II/796) bab Ikhtiyaar 
al-Fithr), an-Nasa-i (Sunan an-Nasa-i (IV/190) bab Wadh’ush Shiyaam 'anil 
Hublaa wal Murdhi'), at-Tirmidzi (Sunan at-Tirmidzi (II/109) bab Maa Jaa-a fir 
Rukhshah lil Hublaa wal Murdhi'), Ibnu Majah (Sunan Ibni Majah (I/533) bab Maa 
Jaa-a fil Fithr lil Hublaa wal Murdhi'). Hadits ini dihasankan oleh at-Tirmidzi 
dan dia mengatakan, "....Pada rawi Ibnu Malik tidak diketahui hadits dari Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam selain dari hadits ini." Ibnu Abi Hatim di dalam 
'ilalnya mengatakan: "Aku pernah bertanya kepada ayahku tentang masalah itu 
-yakni hadits tersebut- maka dia berkata, 'Masih terjadi perbedaan pendapat 
mengenai hal tersebut, dan yang benar adalah dari Anas bin Malik al-Qusya-iri." 
Lihat Sunan at-Tirmidzi (II/109), juga Tahdziibut Tahdziib (I/379). 
[7].Al-Jaami' li Ahkaamil Qur-aan karya al-Qurthubi (II/288) dan lihat kitab 
al-Majmuu' (VI/267).

BILA WANITA HAMIL DAN WANITA MENYUSUI TIDAK BERPUASA DI BULAN RAMADHAN
http://www.almanhaj.or.id/content/1113/slash/0

BAGAIMANA HUKUMNYA WANITA HAMIL YANG TIDAK PUASA KARENA KHAWATIR TERHADAP 
JANINNYA
http://www.almanhaj.or.id/content/1112/slash/0

BAGAIMANA HUKUMNYA WANITA HAMIL DAN MENYUSUI JIKA TIDAK BERPUASA PADA BULAN 
RAMADHAN
http://www.almanhaj.or.id/content/1108/slash/0


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke