Assalamu'alaikum warrahmatullaahi wabarakaatuh

Izinkan ana yg miskin ilmu ini bertanya kepada rekan - rekan milist 
sekalian. Ana telah mengetahui bahwa rambut yg dicukur ketika 
mengaqiqahkan anak harus ditimbang, dan kemudian dibelikan perak seberat 
rambut itu untuk disedekahkan kepada fakir miskin. Yang ingin ana 
tanyakan ialah, bolehkan jika perak tersebut kita ganti dengan uang 
sejumlah yang akan dibelikan perak tersebut dan kemudian kita 
sedekahkan? Untuk setiap jawaban dari rekan - rekan, ana haturkan 
jazakallah khairan katsiraan.

Wassalamu'alaikum warrahmatullaahi wabarakaatuh


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke