Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh , Betul yang disampaikan Dr.Salamun , saya ingin menambahkan berdasarkan informasi dari teman 2 yang bekerja di Garuda Indonesia (GA) dan Saudi Airlines (SV) . Di GA maximum 32 minggu dan di SV maximum 30 minggu ditambah persyaratan melampirkan keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa kehamilannya dalam keadaan sehat/normal dan fit untuk terbang . Dan sebaiknya jauh hari sebelumnya sudah diinformasikan ke perusahaan penerbangannya sehingga persiapan bisa lebih matang , semoga bermanfaat .
Pari Lelono ________________________________ Dari: Dr.Salamun Sastra <[email protected]> Kepada: [email protected] Terkirim: Jum, 30 Juli, 2010 19:43:39 Judul: RE: [assunnah] Wanita Hamil Umroh Wassalamualaikum Maslah wanita hamil umroh, saya memberikan pandangan dari sudut kesehatan kehamilan. Dari Indonesia ibu hamil ini akan menjalaniperjalanan dengan pesawat yang mempunyai kadar oksigen yang berbeda dengan alam Indonesia.Pesawat tersebut mendapat pressurized cabin. Perjalanan udara mencapai 7 atau 8 jam. Dilihat juga pada musim bagaimana umrah dijalankan. Kehamilan 7-9 bulan adalah masa kehamilan trimester ketiga dalam hal mana janin sudah lengkap sempurna tinggal saja bertumbuh untuk mencapai berat tertentu serta kematangan organ tubuh tertentu sehingga dapat survive dialam bebas; sebelumnya lahir ia mendapat perlindungan sempurna dari ibunya (paling sempurna dibanding kan dengan mahluk Allah lainnya). Tetapkan dahulu kepada Dokter ahli kandungan bahwa sang ibu dan janin sehat walafiat. Silahkan bertanya kepada airline yang bersangkutan mereka yang lebih paham apakah sang ibu hamil boleh naik pesawat mereka, satu dan lain hal karena kalau terjadi masalah airline itu yang bertanggung jawab menurut hukum/peraturan keselamatan penerbangan. Demikian informasi dari saya. Wassalam Prof DR Dr Salamun Sastra SpM. To: [email protected] From: [email protected] Date: Thu, 29 Jul 2010 11:59:37 +0700 Subject: [assunnah] Wanita Hamil Umroh Assalamu'alaikum, Ada yang menanyakan, apakah wanita hamil (7, 8, 9 bulan) boleh melaksanakan umroh? Mohon pencerahannya dipandang dari hukum Islam dan hukum negara (Indonesia/Arab Saudi). Terima kasih atas pencerahannya. Wasalamu'alaikum, ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
