Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh ,
Betul yang disampaikan Dr.Salamun , saya ingin menambahkan berdasarkan 
informasi 
dari teman 2 yang bekerja di Garuda Indonesia (GA)  dan Saudi Airlines (SV) . 
Di 
GA maximum 32 minggu dan di SV maximum 30 minggu ditambah persyaratan 
melampirkan keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa kehamilannya dalam 
keadaan sehat/normal dan fit  untuk terbang .
Dan sebaiknya jauh hari sebelumnya sudah diinformasikan ke perusahaan 
penerbangannya sehingga persiapan bisa lebih matang , semoga bermanfaat .   

Pari Lelono
________________________________
Dari: Dr.Salamun Sastra <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Jum, 30 Juli, 2010 19:43:39
Judul: RE: [assunnah] Wanita Hamil Umroh

Wassalamualaikum

Maslah wanita hamil umroh, saya memberikan pandangan dari sudut kesehatan 
kehamilan.

Dari Indonesia ibu hamil ini akan menjalaniperjalanan dengan pesawat yang 
mempunyai kadar oksigen

yang berbeda dengan alam Indonesia.Pesawat tersebut mendapat pressurized cabin.

Perjalanan udara mencapai 7 atau 8 jam.

Dilihat juga pada musim bagaimana umrah dijalankan.

Kehamilan 7-9 bulan adalah masa kehamilan trimester ketiga dalam hal mana janin 
sudah lengkap sempurna

tinggal saja bertumbuh untuk mencapai berat tertentu serta kematangan organ 
tubuh tertentu sehingga dapat

survive dialam bebas; sebelumnya lahir ia mendapat perlindungan sempurna dari 
ibunya (paling sempurna dibanding

kan dengan mahluk Allah lainnya).

Tetapkan dahulu kepada Dokter ahli kandungan bahwa sang ibu dan janin sehat 
walafiat.

Silahkan bertanya kepada airline yang bersangkutan mereka yang lebih paham 
apakah sang ibu hamil boleh naik

pesawat mereka, satu dan lain hal karena kalau terjadi masalah airline itu yang 
bertanggung jawab menurut hukum/peraturan

keselamatan penerbangan.
Demikian informasi dari saya.

Wassalam

Prof DR Dr Salamun Sastra SpM.

To: [email protected]
From: [email protected]
Date: Thu, 29 Jul 2010 11:59:37 +0700
Subject: [assunnah] Wanita Hamil Umroh

Assalamu'alaikum,
Ada yang menanyakan, apakah wanita hamil (7, 8, 9 bulan) boleh melaksanakan
umroh? 
Mohon pencerahannya dipandang dari hukum Islam dan hukum negara
(Indonesia/Arab Saudi).

Terima kasih atas pencerahannya.

Wasalamu'alaikum,


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke