Dari: Ridwan Arifin <[email protected]>
Terkirim: Jum, 30 Juli, 2010 17:12:41
Assalamualaikum,
bagaimana caranya mengganti sholat subuh jika kita bangun kesiangan?
terima kasih,
wassalam
________________________________

Wa'alaykumsalam warahmatullahi Wabarakatuh,
Gantinya gak ada.Yang ada, Bapak langsung melaksanakan sholat setelah 
terbangun. wallahua'lam.

http://www.almanhaj.or.id/content/1613/slash/0
"Artinya : Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, dia berkata. 'Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam berrsabda, 'Barangsiapa lupa shalat, hendaklah 
dia mengerjakannya ketika mengingatnya, tiada kafarat baginya kecuali yang 
demikian itu'. Lalu beliau membaca firman Allah. 'Dan, dirikanlah shalat untuk 
mengingat-Ku'".

Dalam riwayat Muslim disebutkan. “Barangsiapa lupa shalat atau tertidur 
sehingga tidak mengerjakannya, maka kafaratnya ialah mengerjakannya selagi 
mengingatnya".

MAKNA HADITS
Shalat memiliki waktu tertentu dan terbatas, awal dan akhirnya, tidak boleh 
memajukan shalat sebelum waktunya dan juga tidak boleh mengakhirkan shalat 
hingga keluar dari waktunya.

Namun jika seseorang tertidur hingga tertinggal mengerjakannya atau dia lupa 
hingga keluar dari waktunya, maka dia tidak berdosa karena alasan itu. Dia 
harus langsung mengqadha'nya selagi sudah mengingatnya dan tidak boleh 
menundanya, karena kafarat pengakhiran ini ialah segera mengqadha'nya. Maka 
Allah berfirman.

"Artinya : Dan, dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku" [Thaha : 14]

HUKUM MENANGGUHKAN SHALAT SHUBUH DARI WAKTUNYA
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/621/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya seorang pemuda yang 
bersemangat melaksanakan shalat, hanya saja sering larut malam, maka saya 
mensetting jam (weikker) pada jam tujuh pagi, yakni setelah terbitnya matahari, 
lalu saya shalat, baru kemudian saya berangkat kuliah. Kadang-kadang pada hari 
Kamis atau Jum'at, saya bangun lebih telat lagi, yaitu sekitar satu atau dua 
jammsebelum Zhuhur lalu saya shalat Shubuh saat bangun tidur. Perlu diketahui 
pula, bahwa keseringan saya shalat di kamar asrama, padahal masjid asrama tidak 
jauh dari tempat tinggal saya. Pernah ada seseorang yang mengingatkan saya 
karena hal itu tidak boleh. Saya berharap Syaikh bisa menjelaskan hukum 
tersebut. Jazakumullah khairan.

Jawaban.
Barangsiapa yang sengaja mensetting jam weikker pada waktu setelah terbit 
matahari sehingga tidak melaksanakan shalat Shubuh pada waktunya maka dianggap 
telah sengaja meninggalkannya, maka ia kafir karena perbuatannya itu menurut 
kesepakatan ahlul ilmi, semoga Allah melepaskan kebiasannya sengaja 
meninggalkan shalat. Demikian juga orang yang sengaja menangguhkan shalat 
Shubuh hingga menjelang Zhuhur, kemudian shalat Shubuh pada waktu Zhuhur.

Adapun orang yang ketiduran sehingga terlewatkan waktunya, maka itu tidak 
mengapa, ia hanya wajib melaksanakannya saat terbangun dan tidak berdosa, 
demikian juga jika ia ketiduran atau karena lupa. Adapun orang yang sengaja 
menangguhkannya hingga keluar waktunya, atau dengan sengaja mensetting jam 
hingga keluar waktunya sehingga mengakibatkan ia tidak bangun pada waktu 
shalat, maka ia dianggap sengaja meninggalkan, dan berarti ia telah melakukan 
kemungkaran yang besar menurut semua ulama. Akan tetapi, apakah ia menjadi 
kafir atau tidak ? Mengenai ini ada perbedaan pendapat di antara ulama jika ia 
tidak mengingkari kewajibannya. Jumhur ulama berpendapat bahwa itu tidak 
menjadikannya kafir dengan kekufuran besar tersebut. Sebagian ahlul ilmi 
berpendapat bahwa ia menjadi kafir karena kekufuran yang besar tersebut, 
demikian pendapat yang dinukil dari para sahabat Radhiyallahu Ajmain, Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan 
kekufuran adalah meninggalkan shalat". [Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam 
kitab Shahihnya, kitab Al-Iman 82]

Dalam hadits lain Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat, maka barangsiapa 
yang meninggalkannya berarti ia telah kafir". [Dikeluarkan oleh Imam Ahmad 
5/346 dan para penyusun kitab Sunan dengan isnad Shahih; At-Turmudzi 2621, 
An-Nasa'i 1/232, Ibnu Majah 1079]

Lain dari itu meninggalkan sahalat jama'ah merupakan suatu kemungkaran, ini 
tidak boleh dilakukan. Yang wajib bagi seorang mukallaf adalah melaksanakan 
shalat di masjid, berdasarkan riwayat dalam hadits Ibnu Ummi Maktum, bahwa 
seorang laki-laki buta berkata kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah, tidak ada 
orang yang menuntunku pergi ke masjid". Ia minta kepada Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam untuk diberi keringanan agar bisa shalat di rumahnya, maka 
beliau mengizinkan, namun ketika orang itu hendak beranjak, beliau bertanya.

"Artinya : Apakah engkau mendengar seruan untuk shalat ? ia menjawab, 'Ya', 
beliau berkata lagi, 'Kalau begitu, penuhilah". [Hadits Riwayat Muslim, kitab 
Al-Masajid 653]

Itu orang buta yang tidak ada penuntunnya, namun demikian Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam tetap memerintahkannya untuk shalat di masjid. Maka orang 
yang sehat dan dapat melihat tentu lebih wajib lagi. Maksudnya, bahwa 
diwajibkan atas setiap Mukmin untuk shalat di masjid dan tidak boleh 
meremehkannya dengan melaksanakan shalat di rumah jika masjidnya dekat.

Dalil lain tentang hal ini adalah sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Barangsiapa yang mendengar adzan lalu ia tidak memenuhinya, maka 
tidak ada shalat baginya, kecuali karena udzur". [Dikeluarkan oleh Ibnu Majah, 
kitab Al-Masajid 793, Ad-Daru Quthni 1/420,421 Ibnu Hibban 2064, Al-Hakim 
1/246, dari Ibnu Abbas dengan isnad sesuai syarat Muslim]

Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu pernah ditanya tentang udzur ini, ia menjawab, 
"Takut atau sakit"

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada seorang pemuda multazim, 
Alhamdulillah, namun ia sering kelelahan karena pekerjaannya sehingga ia tidak 
dapat melaksanakan shalat Shubuh pada waktunya karena sangat kelelahan dan 
kecapaian. Bagaimana hukumnya menurut Syaikh tentang orang yang kondisinya 
seperti itu, dan apa pula nasehat Syaikh untuknya ? Jazzkumullah khaiaran.

Jawaban.
Yang wajib baginya adalah meninggalkan pekerjaan yang menyebabkan menangguhkan 
shalat Shubuh, karena sebab musabab itu ada hukumnya, jika ia tahu bahwa 
apabila ia tidak terlalu keras bekerja tentu ia bisa melaksanakan shalat Shubuh 
pada waktunya, maka ia wajib untuk tidak memaksakan dirinya bekerja keras agar 
ia bisa shalat Shubuh pada waktunya bersama kaum muslimin.

[Dari Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang ditanda tanganinya]





------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke