NIAT PUASA
Oleh
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
http://www.almanhaj.or.id/content/1093/slash/0

[1]. Wajibnya Niat Puasa Wajib Sebelum Terbit Fajar
Jika telah jelas masuknya bulan Ramadhan dengan penglihatan mata atau 
persaksian atau dengan menyempurnakan bilangan bulan Sya'ban menjadi tiga puluh 
hari, maka wajib atas setiap muslim yang mukallaf untuk niat puasa di malam 
harinya, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Barangsiapa yang tidak niat untuk melakukan puasa sebelum fajar, 
maka tidak ada puasa baginya" [1]

Dan sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Barangsiapa tidak niat untuk melakukan puasa pada malam harinya, 
maka tidak ada puasa baginya" [2]

Niat itu tempatnya di dalam hati, dan melafazdkannya adalah bid'ah yang sesat, 
walaupun manusia menganggapnya sebagai satu perbuatan baik. Kewajiban niat 
semenjak malam harinya ini hanya khusus untuk puasa wajib saja, karena 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah datang ke Aisyah pada selain 
bulan Ramadhan, kemudian beliau bersabda.

"Artinya : Apakah engkau punya santapan siang ? Maka jika tidak ada aku akan 
berpuasa" [Hadits Riwayat Muslim 1154]

Hal ini juga dilakukan oleh para sahabat, (seperti) Abu Darda', Abu Thalhah, 
Abu Hurairah, Ibnu 'Abbas, Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiyallahu 'anhum dibawah 
benderanya Sayyidnya bani Adam [Lihatlah dan takhrijnya dalam Taghliqul Ta'liq 
3/144-147]

Ini berlaku (hanya) pada puasa sunnah saja, dan hal ini menunjukkan wajibnya 
niat di malam harinya sebelum terbit fajar pada puasa wajib. Wallahu Ta'ala 
a'lam

[2]. Kemampuan Adalah Dasar Pembebanan Syari'at
Barangsiapa yang mendapati bulan Ramadhan tetapi dia tidak tahu sehingga diapun 
makan dan minum, kemudian baru tahu, maka dia harus menahan diri (makan, minum 
dan hal-hal yang membatalkan puasa lainnya, -ed) serta menyempurnakan puasanya 
tersebut (tidak perlu di qadha'). Barangsiapa yang belum makan dan minum 
(tetapi tidak tahu sudah masuk bulan Ramadhan), maka tidak disyaratkan baginya 
niat pada malam hari, karena hal itu tidak mampu dilakukannya (karena dia tidak 
tahu telah masuk Ramadhan-ed) dan termasuk dari ushul syari'at yang telah 
ditetapkan : "Kemampuan adalah dasar pembebanan Syari'at".

Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, (dia berkata).

"Artinya : Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memerintahkan 
puasa Asyura, maka ketika diwajibkan puasa Ramadhan, maka bagi yang mau puasa 
Asyura diperbolehkan, dan yang mau berbuka dipersilahkan" [Hadits Riwayat 
Bukhari 4/212 dan Muslim 1135]

Dan dari Salamah bin Al-Akwa' Radhiyallahu, ia berkata.

"Artinya : Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh seorang dari bani Aslam 
untuk mengumumkan kepada manusia, bahwasanya barangsiapa yang sudah makan 
hendaklah puasa sampai maghrib, dan barangsiapa yang belum makan teruskanlah 
berpuasa karena hari ini adalah hari Asyura" [Hadits Riwayat Bukhari 4/216, 
Muslim 1135]

Puasa hari Asyura dulunya adalah wajib, kemudian dimansukh (dihapus kewajiban 
tersebut), mereka telah diperintahkan untuk tidak makan dari mulai siang dan 
itu cukup bagi mereka. Puasa Ramadhan adalah puasa wajib, maka hukumnya sama 
dengan puasa Asyura ketika masih wajib, tidak berubah (berbeda) sedikitpun.

[3]. Perbedaan Pendapat Sebagian Ulama
Ketahuilah saudara seiman, bahwa seluruh dalil menerangkan bahwa puasa Asyura 
ini wajib karena adanya perintah untuk puasa di hari tersebut sebagaimana pada 
hadits Aisyah, kemudian kewajiban ditekankan lagi karena diserukan secara umum, 
ditambah lagi dengan perintah orang yang makan untuk menahan diri (tidak makan 
lagi) sebagaiamana dalam hadits Salamah bin Akwa' tadi, serta hadits Muhamamad 
bin Shaifi Al-Anshary : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar menemui 
kami pada hari Asyura kemudian beliau bersabda : "Apakah kalian puasa pada hari 
ini ?" sebagian mereka menjawab : "Ya" dan sebagian yang lainnya menjawab : 
"Tidak" (Kemudian) beliau bersabda : "Sempurnakanlah puasa hari pada sisa hari 
ini". Dan beliau menyuruh mereka untuk memberitahu penduduk Arrud (di) kota 
Madinah -untuk menyempurnakan sisa hari mereka" [3]

Yang memutuskan perselisihan ini adalah perkataan Ibnu Mas'ud [4] : "Ketika 
diwajibkan puasa Ramadhan ditinggalkanlah Asyura".

Dan ucapan Aisyah [5] : "Ketika turun kewajiban puasa Ramadhan, maka 
Ramadhanlah yang wajib dan ditinggalkanlah Asyura (berartti puasa Asyura tidak 
wajib lagi hukumnya -pent)

Walaupun demikian sunnahnya puasa Asyura tidak dihilangkan, sebagaimana yang 
dinukil Al-Hafidzh dalam Fathul Bari 4/264 dari Ibnu Abdil Barr. Maka jelas lah 
bahwa sunnahnya puasa Asyura masih ada, sedang yang dihapus hanya kewajibannya. 
Wallahu a'lam.

Sebagian (ahlul ilmi) yang lainnya menyatakan : Jika puasa wajib telah mansukh 
(dihapus), maka dihapus juga hukum-hukum yang menyertainya. Yang benar (bahwa) 
hadits-hadits tentang Asyura menunjukkan beberapa perkara (yaitu) :

[a]. Wajibnya puasa Asyura
[b]. Barangsiapa yang tidak niat di malam hari ketika puasa wajib sebelum 
terbitnya fajar karena tidak tahu, maka tidaklah rusak puasanya, dan
[c]. Barangsiapa makan dan minum kemudian tahu di sisa hari tersebut, maka 
tidak wajib mengqadha'

Yang mansukh adalah perkara yang pertama, hingga Asyura hanyalah sunnah 
sebagaimana yang telah dijelaskan. Dimansukhkannya hukum tersebut bukan berarti 
menghapus hukum-hukum lainnya. Walalhu a'lam.

Mereka berdalil dengan hadits Abu Dawud 2447 dan Ahmad 5/409 dari jalan Qatadah 
dari Abdurrahman bin Salamah dari pamannya, ia berkata : "Bahwa bani Aslam 
pernah mendatangi Nabi, kemudian beliau bersabda : "Kalian puasa hari ini?" 
Mereka menjawab, "Tidak" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 
"Sempurnakanlah sisa hari ini kemudian qadha'lah kalian"

Hadits ini lemah karena ada dua illat (cacat) yaitu :

[1]. Majhulnya (tidak dikenalnya) Abdurrahman bin Salamah. Adz-Dzahabi berkata 
tentangnya di dalam Al-Mizan 2/567 : "(Dia) tidak dikenal" Al-Hafidz berkata 
dalam At-Tahdzib 6/239 : "Keduanya majhul". Dibawakan oleh Ibnu Abi Hatim di 
dalam Al-Jarhu wa Ta'dil 5/288, tidak disebutkan padanya Jarh atau Ta'dil.
[2]. Ada 'an-anah Qatadah, padahal dia seorang mudallis

[Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii 
Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh 
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka 
Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata]
_________
Foote Note.
[1]. Hadits Riwayat Abu Dawud 2454, Ibnu Majah 1933, Al-Baihaqi 4/202 dari 
jalan Ibnu Wahb dari Ibnu Lahi'ah dari Yahya bin Ayub dari Abdullah bin Abu 
Bakar bin Hazm dari Ibnu Syihab, dari Salim bin Abdillah, dari bapaknya, dari 
Hafshah. Dalam satu lafadz pada riwayat Ath-Thahawi dalam Syarah Ma'anil Atsar 
1/54 : "Niat di malam hari" dari jalan dirinya sendiri. Dan dikeluarkan 
An-Nasa'i 4/196, Tirmidzi 730 dari jalan lain dari Yahya, dan sanadnya Shahih
[2]. Hadits Riwayat An-Nasa'i 4/196, Al-Baihaqi 4/202, Ibnu Hazm 6/162 dari 
jalan Abdurrazaq dari Ibnu Juraij, dari Ibnu Syihab, sanadnya shahih kalau 
tidak ada 'an-anah Ibnu Juraij, akan tetapi shahih dengan riwayat sebelumnya
[3]. Hadits Riwayat Ibnu Khuzaimah 3/389, Ahmad 4/388, An-Nasa'i 4/192, Ibnu 
Majah 1/552, At-Thabrani dalam Al-Kabir 18/238 dari jalan As-Sya'bi darinya. 
Dengan sanad yang Shahih.



MENJELANG BULAN RAMADHAN
Oleh
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
http://www.almanhaj.or.id/content/1088/slash/0


[1]. Menghitung Hari Bulan Sya'ban
Umat Islam seyogyanya menghitung bulan Sya'ban sebagai persiapan memasuki 
Ramadhan. Karena satu bulan itu terkadang dua puluh sembilan hari dan terkadang 
tiga puluh hari, maka berpuasa (itu dimulai) ketika melihat hilal bulan 
Ramdhan. Jika terhalang awan hendaknya menyempurnakan bulan Sya'ban menjadi 
tiga puluh hari. Karena Allah menciptakan langit-langit dan bumi serta 
menjadikan tempat-tempat tertentu agar manusia mengetahui jumlah tahun dan 
hisab. Satu bulan tidak akan lebih dari tiga puluh hari.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Puasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah karena melihat 
hilal. Jika kalian terhalangi awan, sempurnakanlah bulan Sya'ban tiga puluh 
hari" [Hadits Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim 1081]

Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhuma, (bahwasanya) Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Janganlah kalian puasa hingga melihat hilal, jangan pula kalian 
berbuka hingga melihatnya (hilal). Jika kalian terhalangi awan, hitunglah bulan 
Sya'ban" [Hadits Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim 1080]

Dari Adi bin Hatim Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Jika datang bulan Ramadhan puasalah tiga puluh hari, kecuali kalian 
melihat hilal sebelum hari ke tiga puluh" [1]

[2]. Baransiapa yang Berpuasa Hari Syak[2], Berarti (ia) Telah Durhaka Kepada
Abul Qasim Shallallahu 'alaihi wa sallam

Oleh karena itu, seorang muslim tidak seyogyanya mendahului bulan puasa dengan 
melakukan puasa satu atau dua hari sebelumnya dengan alasan hati-hati, kecuali 
kalau bertepatan dengan puasa sunnah yang biasa ia lakukan. Dari Abu Hurairah 
Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
bersabda.

"Artinya : Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan melakukan puasa satu 
atau dua hari sebelumnya kecuali seorang yang telah rutin berpuasa maka 
berpuasalah" [Hadits Riwayat Muslim (573 -Mukhtashar dengan Muallaqnya)]

Ketahuilah wahai saudaraku, di dalam Islam barangsiapa yang puasa pada hari 
yang diragukan, (berarti ia) telah durhaka kepada Abul Qasim Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Shillah bin Zyfar dari Ammar membawakan 
perkataan Ammar bin Yasir.

"Artinya : Barangsiapa yang berpuasa pada hari yang diragukan berarti telah 
durhaka kepada Abul Qasim Shallallahu 'alaihi wa sallam" [3]

[3]. Jika Seorang Muslim Telah Melihat Hilal Hendaknya Kaum Muslimin Berpuasa 
atau Berbuka
Melihat hilal teranggap kalau ada dua orang saksi yang adil, berdasarkan sabda 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Berpuasalah kalian karena melihat hilal, berbukalah kalian karena 
melihatnya, berhajilah kalian karena melihat hilal, jika kalian tertutup awan, 
maka sempurnakanlah (bilangan bulan Sya'ban menjadi) tiga puluh hari, jika ada 
dua saksi berpuasalah kalian dan berbukalah" [4]

Tidak diragukan lagi, bahwa diterimanya persaksian dua orang dalam satu 
kejadian tidak menunjukkan persaksian seorang diri itu ditolak, oleh karena itu 
persaksian seorang saksi dalam melihat hilal tetap teranggap (sebagai landasan 
untuk memulai puasa), dalam suatu riwayat yang shahih dari Ibnu Umar 
Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata : "Manusia mencari-cari hilal, maka aku 
khabarkan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa aku melihatnya, maka 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam-pun menyuruh manusia berpuasa. [5]

[Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii 
Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh 
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka 
Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata]
_________
Foote Note.
[1] Hadits Riwayat At-Thahawi dalam Musykilul Atsar No. 501, Ahmad 4/377, 
At-Thabrani dalam Al-Kabir 17/171. Dalam sanadnya ada Musalin bin Sa'id, beliau 
dhaif sebagaiamana dikatakan oleh Al-Haitsami dalam Majma Az-Zawaid 3/146, akan 
tetapi hadits ini mempunyai banyak syawahid, lihat Al-Irwaul Ghalil 901, karya 
Syaikhuna Al-Albany Hafidhahullah
[2] Yaitu hari yang masih diragukan, apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau 
belum -ed
[3] Dibawakan oleh Bukhari 4/119, dimaushulkan oleh Abu Daud 3334, Tirmidzi 
686, Ibnu Majah 3334, An-Nasa'i 2199 dari jalan Amr bin Qais Al-Mala'i dari Abu 
Ishaq dari Shilah bin Zufar, dari Ammar. Dalam sanadnya ada Abu Ishaq, yakni 
As-Sabi'in mudallis dan dia telah 'an-anah dalam hadits ini, dia juga telah 
bercampur hafalannya, akan tetapi hadits ini mempunyai banyak jalan dan 
mempunyai syawahid (pendukungnya) dibawakan oleh Al-Hafizd Ibnu Hajar 
Al-Asqalani dalam Ta'liqu Ta'liq 3/141-142 sehingga beliau menghasankan hadits 
ini.
[4] Hadits Riwayat An-Nasa'i 4/133, Ahmad 4/321, Ad-Daruquthni 2/167 dari jalan 
Husain bin Al-Harist Al-jadal dari Abdurrahman bin Zaid bin Al-Khaththab dari 
para sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan sanadnya hasan. 
Lafadz di atas aadalah pada riwayat An-Nasa'i, Ahmad menambahkan : "Dua orang 
muslim".
[5] Hadits Riwayat Abu Dawud 2342, Ad-Darimi 2/4, Ibnu Hibban 871, Al-Hakim 
1/423, Al-Baihaqi 4/212 dari dua jalan, yakni dari jalan Ibnu Wahb dari Yahya 
bin Abdullah bin Salim dari Abu Bakar bin Nafi' dari bapaknya dari Ibnu Umar, 
sanadnya Hasan, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam At-Talkhisul Habir 
2/187










[4]. Hadits Riwayat Muslim 1127
[5]. Hadits Riwayat Muslim 1125
                                          

Kirim email ke