S A H U R 
Oleh
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
http://www.almanhaj.or.id/content/1101/slash/0

[1]. Hikmahnya
Allah mewajibkan puasa kepada kita sebagaimana telah mewajibkan kepada 
orang-orang sebelum kita dari kalangan Ahlul Kitab. Allah berfirman.

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa 
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa" 
[Al-Baqarah : 183]

Waktu dan hukumnya pun sesuai dengan apa yang diwajibkan pada Ahlul Kitab, 
yakni tidak boleh makan dan minum dan menikah (jima') setelah tidur. Yaitu jika 
salah seorang dari mereka tidur, tidak boleh makan hingga malam selanjutnya, 
demikian pula diwajibkan atas kaum muslimin sebagaimana telah kami terangkan di 
muka [1] karena dihapus hukum tersebut. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam menyuruh makan sahur sebagai pembeda antara puasa kita dengan puasanya 
Ahlul Kitab.

Dari Amr bin 'Ash Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sllam 
bersabda.

"Artinya : Pembeda antara puasa kita dengan puasanya ahli kitab adalah makan 
sahur" [Hadits Riwayat Muslim 1096]

[2]. Keutamaannya
[a] Makan Sahur Adalah Barokah.
Dari Salman Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
bersabda.

"Artinya : Barokah itu ada pada tiga perkara : Al-Jama'ah, Ats-Tsarid dan makan 
Sahur" [2]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya Allah menjadikan barokah pada makan sahur dan takaran" 
[3]

Dari Abdullah bin Al-Harits dari seorang sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi 
wa sallam : Aku masuk menemui Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika itu 
beliau sedang makan sahur, beliau bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya makan sahur adalah barakah yang Allah berikan kepada 
kalian, maka janganlah kalian tinggalkan'" [Hadits Riwayat Nasa'i 4/145 dan 
Ahmad 5/270 sanadnya SHAHIH]

Keberadaan sahur sebagai barakah sangatlah jelas, karena dengan makan sahur 
berarti mengikuti sunnah, menguatkan dalam puasa, menambah semangat untuk 
menambah puasa karena merasa ringan orang yang puasa. 

Dalam makan sahur juga (berarti) menyelisihi Ahlul Kitab, karena mereka tidak 
melakukan makan sahur. Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
menamakannya dengan makan pagi yang diberkahi sebagaimana dalam dua hadits 
Al-Irbath bin Syariyah dan Abu Darda 'Radhiyallahu 'anhuma.

"Artinya : Marilah menuju makan pagi yang diberkahi, yakni sahur" [4]

[b]. Allah dan Malaikat-Nya Bershalawat Kepada Orang-Orang yang Sahur.
Mungkin barakah sahur yang tersebar adalah (karena) Allah Subhanahu wa Ta'ala 
akan meliputi orang-orang yang sahur dengan ampunan-Nya, memenuhi mereka dengan 
rahmat-Nya, malaikat Allah memintakan ampunan bagi mereka, berdo'a kepada Allah 
agar mema'afkan mereka agar mereka termasuk orang-orang yang dibebaskan oleh 
Allah di bulan Ramadhan.

Dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam bersabda.

"Artinya : Sahur itu makanan yang barakah, janganlah kalian meninggalkannya 
walaupun hanya meneguk setengah air, karena Allah dan malaikat-Nya bershalawat 
kepada orang-orang yang sahur" [Telah lewat Takhrijnya]

Oleh sebab itu seorang muslim hendaknya tidak menyia-nyiakan pahala yang besar 
ini dari Rabb Yang Maha Pengasih. Dan sahurnya seorang muslim yang paling 
afdhal adalah korma.

Bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Sebaik-baik sahurnya seorang mukmin adalah korma" [5]

Barangsiapa yang tidak menemukan korma, hendaknya bersungguh-sungguh untuk 
bersahur walau hanya dengan meneguk satu teguk air, karena keutamaan yang 
disebutkan tadi, dan karena sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Makan sahurlah kalian walau dengan seteguk air" [Telah lewat 
Takhrijnya]

[3]. Mengakhirkan Sahur
Disunnahkan mengakhirkan sahur sesaat sebelum fajar, karena Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit Radhiyallahu 'anhu melakukan sahur, 
ketika selesai makan sahur Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bangkit untuk 
shalat subuh, dan jarak (selang waktu) antara sahur dan masuknya shalat 
kira-kira lamanya seseorang membaca lima puluh ayat di Kitabullah.

Anas Radhiyallahu 'anhu meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu 'anhu.

"Kami makan sahur bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian 
beliau shalat" Aku tanyakan (kata Anas), "Berapa lama jarak antara adzan dan 
sahur?" Zaid menjawab, "kira-kira 50 ayat membaca Al-Qur'an"[6]

Ketahuilah wahai hamba Allah -mudah-mudahan Allah membimbingmu- kalian 
diperbolehkan makan, minum, jima' selama (dalam keadaan) ragu fajar telah 
terbit atau belum, dan Allah serta Rasul-Nya telah menerangkan 
batasan-batasannya sehingga menjadi jelas, karena Allah Jalla Sya'nuhu 
mema'afkan kesalahan, kelupaan serta membolehkan makan, minum dan jima, selama 
belum ada kejelasan, sedangkan orang yang masih ragu (dan) belum mendapat 
penjelasan. Sesunguhnya kejelasan adalah satu keyakinan yang tidak ada keraguan 
lagi. Jelaslah.

[4]. Hukumnya
Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya - 
dengan perintah yang sangat ditekankan-. Beliau bersabda.
"Artinya : Barangsiapa yang mau berpuasa hendaklah sahur dengan sesuatu" [7]
Dan beliau bersabda.

"Artinya : Makan sahurlah kalian karena dalam sahur ada barakah" [Hadits 
Riwayat Bukhari 4/120, Muslim 1095 dari Anas]

Kemudian beliau menjelaskan tingginya nilai sahur bagi umatnya, beliau bersabda.

"Artinya : Pembeda antara puasa kami dan Ahlul Kitab adalah makan sahur" [Telah 
lewat Takhrijnya]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang meninggalkannya, beliau bersabda.

"Artinya : Sahur adalah makanan yang barakah, janganlah kalian tinggalkan 
walaupun hanya meminum seteguk air karena Allah dan Malaikat-Nya memberi 
sahalawat kepada orang-orang yang sahur" [8]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Sahurlah kalian walaupun dengan seteguk air" [9]

Saya katakan : Kami berpendapat perintah Nabi ini sangat ditekankan anjurannya, 
hal ini terlihat dari tiga sisi.

Perintahnya.
Sahur adalah syiarnya puasa seorang muslim, dan pemisah antara puasa kita dan 
puasa Ahlul Kitab

Larangan meninggalkan sahur.
Inilah qarinah yang kuat dan dalil yang jelas.

Walaupun demikian, Al-Hafidz Ibnu Hajar menukilkan dalam kitabnya Fathul Bari 
4/139 : Ijma atas sunnahnya. Wallahu 'alam.

[Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii 
Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh 
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka 
Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata]
_________
Foote Note.
[1]. Lihat sebagai tambahan tafsir-tafsir berikut : Zadul Masir 1/184 oleh 
Ibnul Jauzi, Tafsir Quranil 'Adhim 1/213-214 oleh Ibnu Katsir, Ad-Durul Mantsur 
1/120-121 karya Imam Suyuthi.
[2]. Hadits Riwayat Thabrani dalam Al-Kabir 5127, Abu Nu'aim dalam Dzikru 
Akhbar AShbahan 1/57 dari Salman Al-Farisi Al-Haitsami berkata Al-Majma 3/151 
dalam sanadnya ada Abu Abdullah Al-bashiri, Adz-Dzahabi berkata : "Tidak 
dikenal, peawi lainnya Tsiqat. Hadits ini mempunyai syahid dalam riwayat Abu 
Hurairah yang diriwayatkan oleh Al-Khatib dalam Munadih Auhumul Sam'i watafriq 
1/203, sanadnya hasan.
[3]. Hadits Riwayat As-Syirazy (Al-Alqzb) sebagaimana dalam Jami'us Shagir 1715 
dan Al-Khatib dalam Al-Muwaddih 1/263 dari Abu Hurairah dengan sanad yang lalu. 
Hadits ini HASAN sebagai syawahid dan didukung oleh riwayat sebelumnya. 
Al-Manawi memutihkannya dalam Fawaidul Qadir 2/223, sepertinya ia belum 
menemukan sanadnya.!!
[4]. Adapun hadits Al-Irbath diriwayatkan oleh Ahmad 4/126 dan Abu Daud 2/303, 
Nasa'i 4/145 dari jalan Yunus bin Saif dari Al-Harits bin ZIyad dari Abi Rahm 
dari Irbath. Al-Harits majhul. Sedangkan hadits Abu Darda diriwayatkan oleh 
Ibnu Hibban 223-Mawarid dari jalan Amr bin Al-Harits dari Abdullah bin Salam 
dari Risydin bin Sa'ad. Risydin dhaif. Hadits ini ada syahidnya dari hadits 
Al-Migdam bin Ma'dikarib. Diriwayatkan oleh Ahmad 4/133. Nasaai 4/146 sanadnya 
shahih, kalau selamat dari Baqiyah karena dia menegaskan hadits dari syaikhya! 
Akan tetapi apakah itu cukup atau harus tegas-tegas dalam seluruh thabaqat 
hadits, beliau termasuk mudllis taswiyha?! Maka hadits ini SHAHIH
[5]. Hadits Riwayat Abu Daud 2/303, Ibnu Hibban 223, Baihaqi 4/237 dari jalan 
Muhammad bin Musa dari Said Al-Maqbari dari Abu Hurairah. Dan sanadnya SHAHIH
[6]. Hadits Riwayat Bukhari 4/118, Muslim 1097, Al-Hafidz berkata dalam Al-Fath 
4/238 : "Di antara kebiasaan Arab mengukur waktu dengan amalan mereka, (misal) 
: kira-kira selama memeras kambing. Fawaqa naqah (waktu antara dua perasan), 
selama menyembelih onta. Sehingga Zaid pun memakai ukuran lamanya baca mushaf 
sebagai isyarat dari beliau Radhiyallahu 'anhu bahwa waktu itu adalah waktu 
ibadah dan amalan mereka membaca dan mentadhabur Al-Qur'an". Sekian dengan 
sedikit perubahan.
[7]. Ibnu Abi Syaibah 3/8, Ahmad 3/367, Abu Ya'la 3/438, Al-Bazzar 1/465 dari 
jalan Syuraik dari Abdullah bin Muhammad bin Uqail dari Jabir.
[8]. Hadits Riwayat Ibnu Abi Syaibah 2/8, Ahmad 3/12, 3/44 dari tiga jalan dari 
Abu Said Al-Khudri. Sebagaimana menguatan yang lain.
[9]. Hadits Riwayat Abu Ya'la 3340 dari Anas, ada kelemahan, didukung oleh 
hadits Abdullah bin Amr di Ibnu Hibban no.884 padanya ada 'an-anah Qatadah. 
Hadits Hasan                                       

Kirim email ke