From: [email protected]
Date: Fri, 6 Aug 2010 20:45:51 +0800 
Asslamu'alaykum warahmatullah ...
Apakah disunnahkan sholat rawatib beda tempat dengan sholat wajibnya, meskipun 
hanya pindah beberapa baris ketika selesai sholat jama'ah di masjid?
Mohon disertakan dalilnya juga.
Terimakasih
=========

Pindah tempat disyariatkan dalam shalat sunnah dan shalat fardhu, penjesannya 
saya copy dari almanhaj.
http://www.almanhaj.or.id/content/815/slash/0

Penulis juga pernah mendengar Imam Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah 
menyatakan tentang hikmah larangan tersebut : "Karena dengan menyambungnya 
dengan shalat lain, akan mengesankan seolah-olah shalat itu mengikuti shalat 
yang pertama, dan (larangan menyambung) ini, mencakup shalat Jum'at dan yang 
lainnya. Namun bila sudah dipisahkan dengan ucapan, atau dengan keluar dari 
tempat shalat tersebut, atau dengan mengucapkan istighfar, ataupun dzikir yang 
lain, dengan sendirinya akan terjadi keterpisahan [4]

Ash-Shan'ani rahimahullah mengungkapkan : "Para ulama telah menyatakan tentang 
dianjurkannya bagi seseorang untuk berpindah dari tempat melakukan ibadah wajib 
ke tempat lain untuk melakukan shalat sunnah, bahkan yang lebih utama lagi bila 
ia langsung pindah ke rumahnya, karena melaksanakan ibadah sunnah di rumah itu 
lebih baik, atau paling tidak ke tempat lain di lokasi masjid itu sendiri, 
berarti memperbanyak tempat pelaksanaan shalat" [5]

Telah dikeluarkan oleh Abu Daud dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu 
secara marfu.

"Artinya : Apakah salah seorang di antara kalian tidak mampu untuk sekedar 
maju, mundur, ke kiri atau ke kanan dalam shalatnya ?" [6] (maksudnya untuk 
shalat Sunnah, -pent)

Diriwayatkan dengan shahih dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu pendapat bahwa 
pindah tempat itu disyariatkan dalam shalat sunnah dan shalat fardhu. Bila 
beliau berada di Mekkah lalau shalat Jum'at, terus beliau maju dan shalat dua 
raka'at, kemudian maju lagi dan shalat empat raka'at. Bila beliau berada di 
Al-Madinah lalu shalat Jum'at, beliau kemudian pulang dan shalat di rumah dua 
raka'at, dan tidak shalat di masjid. Ada orang bertanya tentang hal itu. Ibnu 
Umar menjawab : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam biasa melakukan hal 
yang seperti itu [7]
 
[Disalin dari kitab Shalatut Tathawwu'Mafhumun, wa Fadhailun, wa Aqsamun, wa 
Anwa'un, wa Adabun fi Dhauil Kitabi was Sunnah, edisi Indonesia Kumpulan Shalat 
Sunnah & Keutamaannya oleh Dr Said bin Ali bin Wahf Al-Qaththani, Penerbit 
Darul Haq]
_______
Footnote
[4]. Lihat Subuslussalam III : 183
[5]. Sunan Abi Dawud, dalam kitab Ash-Shalah, bab : Orang Menjalankan Shalat 
Sunnah di Tempat Ia Shalat Wajib, dengan no. 1006. Dishahihkan oleh Al-Albani 
dalam Shahih Sunan Abi Daud I : 188.
[6]. Sunan Abi Dawud, dalam kitab Ash-Shalah, bab : Orang Menjalankan Shalat 
Sunnah di Tempat Ia Shalat Wajib, dengan no. 1006. Dishahihka oleh Al-Albani 
dlam Shahih Sunan Abi Daud I : 188
[7]. Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shalat Musafir, bab : Dilarangnya 
Melakukan Shalat Naafilah Setelah Masuk Iqamah, Baik itu shalat Rawatib seperti 
sunnah Shubuh dan Zhuhur atau yang lainnya, baik mendapatkan raka'at bersama 
Imam ataupun tidak, no 710. 


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke