From: [email protected] Date: Fri, 6 Aug 2010 20:45:51 +0800 Asslamu'alaykum warahmatullah ... Apakah disunnahkan sholat rawatib beda tempat dengan sholat wajibnya, meskipun hanya pindah beberapa baris ketika selesai sholat jama'ah di masjid? Mohon disertakan dalilnya juga. Terimakasih =========
Pindah tempat disyariatkan dalam shalat sunnah dan shalat fardhu, penjesannya saya copy dari almanhaj. http://www.almanhaj.or.id/content/815/slash/0 Penulis juga pernah mendengar Imam Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah menyatakan tentang hikmah larangan tersebut : "Karena dengan menyambungnya dengan shalat lain, akan mengesankan seolah-olah shalat itu mengikuti shalat yang pertama, dan (larangan menyambung) ini, mencakup shalat Jum'at dan yang lainnya. Namun bila sudah dipisahkan dengan ucapan, atau dengan keluar dari tempat shalat tersebut, atau dengan mengucapkan istighfar, ataupun dzikir yang lain, dengan sendirinya akan terjadi keterpisahan [4] Ash-Shan'ani rahimahullah mengungkapkan : "Para ulama telah menyatakan tentang dianjurkannya bagi seseorang untuk berpindah dari tempat melakukan ibadah wajib ke tempat lain untuk melakukan shalat sunnah, bahkan yang lebih utama lagi bila ia langsung pindah ke rumahnya, karena melaksanakan ibadah sunnah di rumah itu lebih baik, atau paling tidak ke tempat lain di lokasi masjid itu sendiri, berarti memperbanyak tempat pelaksanaan shalat" [5] Telah dikeluarkan oleh Abu Daud dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu secara marfu. "Artinya : Apakah salah seorang di antara kalian tidak mampu untuk sekedar maju, mundur, ke kiri atau ke kanan dalam shalatnya ?" [6] (maksudnya untuk shalat Sunnah, -pent) Diriwayatkan dengan shahih dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu pendapat bahwa pindah tempat itu disyariatkan dalam shalat sunnah dan shalat fardhu. Bila beliau berada di Mekkah lalau shalat Jum'at, terus beliau maju dan shalat dua raka'at, kemudian maju lagi dan shalat empat raka'at. Bila beliau berada di Al-Madinah lalu shalat Jum'at, beliau kemudian pulang dan shalat di rumah dua raka'at, dan tidak shalat di masjid. Ada orang bertanya tentang hal itu. Ibnu Umar menjawab : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam biasa melakukan hal yang seperti itu [7] [Disalin dari kitab Shalatut Tathawwu'Mafhumun, wa Fadhailun, wa Aqsamun, wa Anwa'un, wa Adabun fi Dhauil Kitabi was Sunnah, edisi Indonesia Kumpulan Shalat Sunnah & Keutamaannya oleh Dr Said bin Ali bin Wahf Al-Qaththani, Penerbit Darul Haq] _______ Footnote [4]. Lihat Subuslussalam III : 183 [5]. Sunan Abi Dawud, dalam kitab Ash-Shalah, bab : Orang Menjalankan Shalat Sunnah di Tempat Ia Shalat Wajib, dengan no. 1006. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud I : 188. [6]. Sunan Abi Dawud, dalam kitab Ash-Shalah, bab : Orang Menjalankan Shalat Sunnah di Tempat Ia Shalat Wajib, dengan no. 1006. Dishahihka oleh Al-Albani dlam Shahih Sunan Abi Daud I : 188 [7]. Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shalat Musafir, bab : Dilarangnya Melakukan Shalat Naafilah Setelah Masuk Iqamah, Baik itu shalat Rawatib seperti sunnah Shubuh dan Zhuhur atau yang lainnya, baik mendapatkan raka'at bersama Imam ataupun tidak, no 710. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
