Dari: [email protected] <[email protected]>
Tanggal: Jumat, 6 Agustus, 2010, 6:00 PM
Bagaimana kedudukan zakat profesi ? Apakah zakat ini ada tuntunan sunahnya ?
Jazakumullah, Khoiron katsiro. 

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Sifat dari ibadah adalah tauqifiyah(akal tak boleh berperan/harus berdasar 
wahyu)telah jelas bahwa zakat harus memenuhi dua unsur
1.khaul 2.nishab.
jelas bahwa "zakat profesi" tidak memenuhi unsur tersebut,tidak dikenal dimasa 
salafush shalih dan merupakan bid'ah yang diada-adakan diantara kerusakannya, 
mereka meng-qiyaskan khaulnya dng zakat hasil pertanian dan dilain hal 
mewajibkan membayar 2,5% seperti zakat emas atau perak,tentunya ini tidak 
konsiten dan qiyas yang batil(zakat hasil pertanian 5% atau 10%)afwan,jika ada 
yg salah

HUKUM ZAKAT PROFESI
http://www.almanhaj.or.id/content/2525/slash/0

Berkaitan dengan pertanyaan tentang zakat gaji pegawai. Apakah zakat itu wajib 
ketika gaji diterima atau ketika sudah berlangsung haul (satu tahun)?
http://www.almanhaj.or.id/content/2652/slash/0

JAWAB:
Bukanlah hal yang meragukan, bahwa diantara jenis harta yang wajib dizakati 
ialah dua mata uang (emas dan perak). Dan diantara syarat wajibnya zakat pada 
jenis-jenis harta semacam itu, ialah bila sudah sempurna mencapai haul. Atas 
dasar ini, uang yang diperoleh dari gaji pegawai yang mencapai nishab, baik 
dari jumlah gaji itu sendiri ataupun dari hasil gabungan uangnya yang lain, 
sementara sudah memenuhi haul, maka wajib untuk dizakatkan.

Zakat gaji ini tidak bisa diqiyaskan dengan zakat hasil bumi. Sebab persyaratan 
haul (satu tahun) tentang wajibnya zakat bagi dua mata uang (emas dan perak) 
merupakan persyaratan yang jelas berdasarkan nash. Apabila sudah ada nash, maka 
tidak ada lagi qiyas.

Berdasarkan itu, maka tidaklah wajib zakat bagi uang dari gaji pegawai sebelum 
memenuhi haul.


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke