From: Ummu Hafshah <[email protected]>
Sent: Fri, August 6, 2010 8:00:12 PM
assalamualaikum....
seperti yang telah diketahui oleh ana dan suami bahwa hukum asuransi adalah 
haram, baik jiwa,kecelakaan maupun kesehatan.
yang ingin sy tanyakan adalah bagaimana hukum asuransi pendidikan? mohon 
penjelasannya, syukron
========

Mengenai asuransi, silakan baca penjelasan dibawah ini:

DI ANTARA HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI
http://www.almanhaj.or.id/content/360/slash/0
HUKUM MENGASURANSIKAN JIWA DAN HARTA MILIK
http://www.almanhaj.or.id/content/1237/slash/0
ASURANSI DAN HUKUMNYA[1]
http://www.almanhaj.or.id/content/2589/slash/0
PERBEDAAN ANTARA ASURANSI TA'AWUN DAN ASURANSI KONVENSIONAL
http://www.almanhaj.or.id/content/2590/slash/0

http://www.almanhaj.or.id/content/625/slash/0
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah ikut andil di dalam 
perusahaan-perusahaan jasa bagi hasil (mudharabah), Takaful dan Tadlamun Islami 
(solidaritas Islam) yang mengsuransikan harta-harta benda dengan alasan untuk 
menghadapi kondisi darurat dan kritis ; haram atau halal ? Apakah andil ini 
sesuai dengan syari'at Allah?

Jawab
Perusahaan-perusahaan ini lebih dikenal karena tujuan mengambil kesempatan 
(dalam kesempitan) dan mengeruk sabanyak-banyaknya harta manusia (nasabah, 
polis) dengan cara memaksanya kepada setiap warga masyarakat agar 
mengasuransikan dirinya, anak-anaknya, bisnisnya, tempat tinggalnya, mobilnya 
dan lain-lain sebagainya. Si warga inipun lalu membayar kepada mereka uang yang 
banyak per bulannya. Bisa jadi, hal itu berlalu beberapa tahun padahal dirinya 
tidak memerlukan mereka namun meskipun demikian, mereka tidak mengembalikan 
kepadanya sepeserpun. Bilamana dia membutuhkan mereka, malah mereka mempersulit 
dengan persyaratan-persyaratan dan konsekuensi yang bermacam-macam serta 
mencari-cari alasan. Dan, mereka belum akan membayar kepadanya (melayaninya) 
kecuali setelah berlalu beberapa lama dan setelah bersusah payah.

Dampak negatif selanjutnya adalah (timbulnya) tindakan nekad (merintangi 
bahaya) yang dilakukan oleh mayoritsa polis dan tidak hati-hati dengan menempuh 
marabahaya dan bertindak ceroboh karena mengklaim bahwa perusahaan akan 
membayar apapun kecelakaan yang akan dialaminya. Ini tentunya kerusakan paling 
besar. Karenanya, saya berpendapat tidak boleh ikut andil bersama mereka. 
Hendaknya seseorang hanya menggantungkan diri kepada Allah dan ridha terhadap 
apa yang telah digariskan dan ditakdirkan olehNya atas dirinya serta antusias 
untuk tetap tegar dan melakukan sebab-sebab pencegahan (tindakan preventif). 
Dalam hal ini Allah berfirman.

"Artinya : Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan 
mencukupkan (keperluan)nya". [Ath-Thalaq :3]

Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan atas antusias anda berjalan di atas 
al-Haq.

[Al-Lu'lu'ul Makin Min Fatawa Ibn Jibrin, hal 197-198]
      


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke