From: Ummu Hafshah <[email protected]> Sent: Fri, August 6, 2010 8:00:12 PM assalamualaikum.... seperti yang telah diketahui oleh ana dan suami bahwa hukum asuransi adalah haram, baik jiwa,kecelakaan maupun kesehatan. yang ingin sy tanyakan adalah bagaimana hukum asuransi pendidikan? mohon penjelasannya, syukron ========
Mengenai asuransi, silakan baca penjelasan dibawah ini: DI ANTARA HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI http://www.almanhaj.or.id/content/360/slash/0 HUKUM MENGASURANSIKAN JIWA DAN HARTA MILIK http://www.almanhaj.or.id/content/1237/slash/0 ASURANSI DAN HUKUMNYA[1] http://www.almanhaj.or.id/content/2589/slash/0 PERBEDAAN ANTARA ASURANSI TA'AWUN DAN ASURANSI KONVENSIONAL http://www.almanhaj.or.id/content/2590/slash/0 http://www.almanhaj.or.id/content/625/slash/0 Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah ikut andil di dalam perusahaan-perusahaan jasa bagi hasil (mudharabah), Takaful dan Tadlamun Islami (solidaritas Islam) yang mengsuransikan harta-harta benda dengan alasan untuk menghadapi kondisi darurat dan kritis ; haram atau halal ? Apakah andil ini sesuai dengan syari'at Allah? Jawab Perusahaan-perusahaan ini lebih dikenal karena tujuan mengambil kesempatan (dalam kesempitan) dan mengeruk sabanyak-banyaknya harta manusia (nasabah, polis) dengan cara memaksanya kepada setiap warga masyarakat agar mengasuransikan dirinya, anak-anaknya, bisnisnya, tempat tinggalnya, mobilnya dan lain-lain sebagainya. Si warga inipun lalu membayar kepada mereka uang yang banyak per bulannya. Bisa jadi, hal itu berlalu beberapa tahun padahal dirinya tidak memerlukan mereka namun meskipun demikian, mereka tidak mengembalikan kepadanya sepeserpun. Bilamana dia membutuhkan mereka, malah mereka mempersulit dengan persyaratan-persyaratan dan konsekuensi yang bermacam-macam serta mencari-cari alasan. Dan, mereka belum akan membayar kepadanya (melayaninya) kecuali setelah berlalu beberapa lama dan setelah bersusah payah. Dampak negatif selanjutnya adalah (timbulnya) tindakan nekad (merintangi bahaya) yang dilakukan oleh mayoritsa polis dan tidak hati-hati dengan menempuh marabahaya dan bertindak ceroboh karena mengklaim bahwa perusahaan akan membayar apapun kecelakaan yang akan dialaminya. Ini tentunya kerusakan paling besar. Karenanya, saya berpendapat tidak boleh ikut andil bersama mereka. Hendaknya seseorang hanya menggantungkan diri kepada Allah dan ridha terhadap apa yang telah digariskan dan ditakdirkan olehNya atas dirinya serta antusias untuk tetap tegar dan melakukan sebab-sebab pencegahan (tindakan preventif). Dalam hal ini Allah berfirman. "Artinya : Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya". [Ath-Thalaq :3] Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan atas antusias anda berjalan di atas al-Haq. [Al-Lu'lu'ul Makin Min Fatawa Ibn Jibrin, hal 197-198] ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
