SHALAT TARAWIH
Oleh
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
http://www.almanhaj.or.id/content/1151/slash/0

[1]. Pensyari'atannya
Shalat tarawih disyari'atkan secara berjama'ah berdasarkan hadits Aisyah 
Radhiyallahu 'anha.

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada suatu malam keluar dan shalat di 
masjid, orang-orang pun ikut shalat bersamanya, dan mereka memperbincangkan 
shalat tersebut, hingga berkumpullah banyak orang, ketika beliau shalat, 
mereka-pun ikut shalat bersamanya, mereka meperbincangkan lagi, hingga 
bertambah banyaklah penghuni masjid pada malam ketiga, Rasulullah Shallalalhu 
'alaihi wa sallam keluar dan shalat, ketika malam keempat masjid tidak mampu 
menampung jama'ah, hingga beliau hanya keluar untuk melakukan shalat Shubuh. 
Setelah selesai shalat beliau menghadap manusia dan bersyahadat kemudian 
bersabda.

"Artinya : Amma ba'du. Sesungguhnya aku mengetahui perbuatan kalian semalam, 
namun aku khawatir diwajibkan atas kalian, sehingga kalian tidak mampu 
mengamalkannya"

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat dalam keadaan tidak pernah lagi 
melakukan shalat tarawih secara berjama'ah" [Hadits Riwayat Bukhari 3/220 dan 
Muslim 761]

Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menemui Rabbnya (dalam keadaan 
seperti keterangan hadits diatas) maka berarti syari'at ini telah tetap, maka 
shalat tarawih berjama'ah disyari'atkan karena kekhawatiran tersebut sudah 
hilang dan 'illat telah hilang (juga). Sesungguhnya 'illat itu berputar bersama 
ma'lulnya, adanya atau tidak adanya.

Dan yang menghidupkan kembali sunnah ini adalah Khulafa'ur Rasyidin Umar bin 
Al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu sebagaimana dikabarkan yang demikian oleh 
Abdurrahman bin Abdin Al-Qoriy[1] beliau berkata : "Aku keluar bersama Umar bin 
Al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu suatu malam di bulan Ramadhan ke masjid, ketika 
itu manusia berkelompok-kelompok[2] Ada yang shalat sendirian dan ada yang 
berjama'ah, maka Umar berkata : "Aku berpendapat kalau mereka dikumpulkan dalam 
satu imam, niscaya akan lebih baik". Kemudian beliau mengumpulkan mereka dalam 
satu jama'ah dengan imam Ubay bin Ka'ab, setelah itu aku keluar bersamanya pada 
satu malam, manusia tengah shalat bersama imam mereka, Umar-pun berkata, 
"Sebaik-baik bid'ah adalah ini, orang yang tidur lebih baik dari yang bangun, 
ketika itu manusia shalat di awal malam".[Dikeluarkan Bukhari 4/218 dan 
tambahannya dalam riwayat Malik 1/114, Abdurrazaq 7733]

[2]. Jumlah Raka'atnya
Manusia berbeda pendapat tentang batasan raka'atnya, pendapat yang mencocoki 
petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah delapan raka'at tanpa witir 
berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha.

"Artinya : Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah shalat malam di 
bulan Ramadhan atau selainnya lebih dari sebelas raka'at" [Dikeluarkan oleh 
Bukhari 3/16 dan Muslim 736 Al-Hafidz berkata (Fath 4/54)]

Yang telah mencocoki Aisyah adalah Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, beliau 
menyebutkan, "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menghidupkan malam Ramadhan 
bersama manusia delapan raka'at kemudian witir[3]

Ketika Umar bin Al-Khaththab menghidupkan sunnah ini beliau mengumpulkan 
manusia dengan sebelas raka'at sesuai dengan sunnah shahihah, sebagaimana yang 
diriwayatkan oleh Malik 1/115 dengan sanad yang shahih dari jalan Muhammad bin 
Yusuf dari Saib bin Yazid, ia berkata : "Umar bin Al-Khaththab menyuruh Ubay 
bin Ka'ab dan Tamim Ad-Daari untuk mengimami manusia dengan sebelas raka'at". 
Ia berkata : "Ketika itu imam membaca dua ratus ayat hingga kami 
bersandar/bertelekan pada tongkat karena lamanya berdiri, kami tidak pulang 
kecuali ketika furu' fajar" [4]

Riwayat beliau ini diselisihi oleh Yazid bin Khashifah, beliau berkata : "Dua 
puluh raka'at"

Riwayat Yazid ini syadz (ganjil/menyelisihi yang lebih shahih), karena Muhammad 
bin Yusuf lebih tsiqah dari Yazid bin Khashifah. Riwayat Yazid tidak bisa 
dikatakan ziyadah tsiqah kalau kasusnya seperti ini, karena ziyadah tsiqah itu 
tidak ada perselisihan, tapi hanya sekedar tambahan ilmu saja dari riwayat 
tsiqah yang pertama sebagaimana (yang disebutkan) dalam Fathul Mughit (1/199), 
Muhashinul Istilah hal. 185, Al-Kifayah hal 424-425. Kalaulah sendainya riwayat 
Yazid tersebut shahih, itu adalah perbuatan, sedangkan riwayat Muhammad bin 
Yusuf adalah perkataan, dan perkataan lebih diutamakan dari perbuatan 
sebagaimana telah ditetapkan dalam ilmu ushul fiqh.

Abdur Razaq meriwayatkan dalam Al-Mushannaf 7730 dari Daud bin Qais dan lainnya 
dari Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid : "Bahwa Umar mengumpulkan manusia 
di bulan Ramadhan, dengan dua puluh satu raka'at, membaca dua ratus ayat, 
selesai ketika awal fajar"

Riwayat ini menyelisihi yang diriwayatkan oleh Malik dari Muhamad bin Yusuf 
dari Saib bin Yazid, dhahir sanad Abdur Razaq shahih seluruh rawinya tsiqah.

Sebagian orang-orang yang berhujjah dengan riwayat ini, mereka menyangka 
riwayat Muhammad bin Yusuf mudhtharib, hingga selamatlah pendapat mereka dua 
puluh raka'at yang terdapat dalam hadits Yazid bin Khashifah.

Sedangkan mereka ini tertolak, karena hadits mudhtarib adalah hadits yang 
diriwayatkan dari seorang rawi satu kali atau lebih, atau diriwayatkan oleh dua 
orang atau lebih dengan lafadz yang berbeda-beda, mirip dan sama, tapi tidak 
ada yang bisa menguatkan (mana yang lebih kuat). [Tadribur Rawi 1/262]

Namun syarat seperti ini tidak terdapat dalam hadits Muhammad bin Yusuf karena 
riwayat Malik lebih kuat dari riwayat Abdur Razaq dari segi hapalan.

Kami ketengahkan hal ini kalau kita anggap sanad Abdur Razaq selamat dari illat 
(cacat), akan tetapi kenyatannya tidak demikian (karena hadits tersebut 
mempunyai cacat, pent) kita jelaskan sebagai berikut.

[1]. Yang meriwayatkan Mushannaf dari Abdur Razaq lebih dari seorang, 
diantaranya adalah Ishaq bin Ibrahim bin Ubbad Ad-Dabari
[2]. Hadits ini dari riwayat Ad-Dabari dari Abdur Razaq, dia pula yang 
meriwayatkan Kitabus Shaum [Al-Mushannaf 4/153]
[3]. Ad-Dabari mendengar dari Abdur Razaq karangan-karangannya ketika berumur 
tujuh tahun [Mizanul I'tidal 1/181]
[4]. Ad-Dabari bukan perawi hadits yang dianggap shahih haditsnya, juga bukan 
seorang yang membidangi ilmu ini [Mizanul I'tidal 1/181]
[5] Oleh karena itu dia banyak keliru dalam meriwayatkan dari Abdur Razaq, dia 
banyak meriwayatkan dari Abdur Razaq hadits-hadits yang mungkar, sebagian ahlul 
ilmi telah mengumpulkan kesalahan-kesalahan Ad-Dabari dan tashif-tashifnya 
dalam Mushannaf Abdur Razaq, dalam Mushannaf [Mizanul I'tidal 1/181]

Dari keterangan di atas maka jelaslah bahwa riwayat ini mungkar, Ad-Dabari 
dalam meriwayatkan hadits diselisihi oleh orang yang lebih tsiqah darinya, yang 
menentramkan hadits ini kalau kita nyatakan kalau hadits inipun termasuk 
tashifnya Ad-Dabari, dia mentashifkan dari sebelas raka'at (menggantinya 
menjadi dua puluh satu rakaat), dan engkau telah mengetahui bahwa dia banyak 
berbuat tashif [Lihat Tahdzibut Tahdzib 6310 dan Mizanul I'tidal 1/181]

Oleh karena itu riwayat ini mungkar dan mushahaf (hasil tashif), sehingga tidak 
bisa dijadikan hujjah, dan menjadi tetaplah sunnah yang shahih yang 
diriwayatkan di dalam Al-Muwatha' 1/115 dengan sanad Shahih dari Muhammad bin 
Yusuf dari Saib bin Yazid. Perhatikanlah.[5]

[Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii 
Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh 
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka 
Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata]
_________
Foote Note.
[1]. Dengan tanwin ('abdin) dan (alqoriyyi) dengan bertasydid -tanpa 
dimudhofkan- lihat Al-Bab fi Tahdzib 3/6-7 karya Ibnul Atsir.
[2]. Berkelompok-kelompok tidak ada bentuk tunggalnya, seperti nisa' ibil ... 
dan seterusnya
[3]. Dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya 920, Thabrani dalam As-Shagir 
halaman 108 dan Ibnu Nasr (Qiyamul Lail) halaman 90, sanadnya hasan sebagaimana 
syahidnya.
[4] Furu' fajar : awalnya, permulaan
[5]. Dan tambahan terperinci mengenai bantahan dari Syubhat ini, maka lihatlah :
[a] Al-Kasyfus Sharih 'an Aghlathis Shabun fii Shalatit Tarawih oleh Syaikh Ali 
Hasan Abdul Hamid
[b] Al-Mashabih fii Shalatit Tarawih oleh Imam Suyuthi, dengan ta'liq Syaikh 
Ali Hasan Abdul Hamid, cetakan Dar'Ammar                                     

Kirim email ke