From: Abu aufa 
Sent: Wednesday, August 11, 2010 9:39 AM
Assalamu'alaikum
Ana mau menanyakan apakah tindakan saya benar atau salah.
saya terkadang melarang anak saya (laki-laki) ikut kemasjid usianya 3 tahun 
dikarenakan dimasjid bukannya ikutan sholat tapi malah lari-larian yang 
mengakibatkan kekhusuan shalat saya terganggu. saya sudah mencoba mengajarkan 
agar diam ketika shalat tapi belum bisa.
Terima kasih
Abu Aufa
=========
 
Wa'alikumussalaam warohmatulloohi wabarokatuh

BAGAIMANA HUKUM MENGAJAK ANAK-ANAK KE MASJID
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/1798/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang membawa 
anak-anaknya yang belum mumayyiz ke masjid, mereka belum bisa mengerjakan 
shalat dengan baik. Mereka berdiri berbaris bersama jama'ah. Namun sebagian 
anak bermain-main dan mengganggu orang sekitarnya. Bagaimana hukumnya hal 
tersebut? Apa nasihat Syaikh kepada orang tua anak-anak tersebut ?

Jawaban
Menurut hemat saya, membawa anak-anak yang akan mengganggu jama'ah shalat tidak 
boleh. Karena hanya akan menyakiti jama'ah yang sedang menunaikan kewajiban 
dari Allah. Nabi Shallallahu 'alaiahi was sallam pernah mendengar beberapa 
sahabat yang sedang shalat, bersuara keras dalam qiro'ah maka beliau bersabda.

"Artinya : Janganlah sebagian kalian bersuara melebihi orang lain dalam membaca 
ayat"

Dalam hadits lain, "Janganlah sebagian kalian mengganggu lainnya".

Jadi, segala sesuatu yang dapat mengganggu jama'ah shalat tidak boleh dilakukan 
oleh siapapun

Nasihat saya kepada orang tua, sebaiknya tidak menyertakan anak-anak ke masjid, 
hendaklah mereka berpegang pada petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Perintahkanlah anak-anak kalian mengerjakan shalat sewaktu berumur 
tujuh tahun. Dan pukullah mereka jika tidak mau melaksanakannya sewaktu umur 
sepuluh tahun".

Demikian juga saya pesan kepada pengurus masjid agar berlapang dada dan tidak 
menghalangi anak-anak dataig ke masjid sepanjang diperbolehkan oleh syari'at. 
Dan tidak mengusir mereka dari tempatnya, karena siapa saja yang lebih dahulu 
mengambil tempat, maka dialah yang paling berhak mendapatkannya, baik anak-anak 
atau orang dewasa. Karena itu, mengusir anak-anak dari tempat shalat mereka 
mengandung unsur.

[1]. Perampasan hak, karena siapapun yang mendahului orang lain dari kalangan 
muslimin, maka dia orang yang paling berhak meraihnya.
[2]. Menyebabkan trauma pada anak untuk kembali mendatangi masjid.
[3]. Akan menanamkan rasa dengki anak terhadap orang yang mengusirnya dari 
tempatnya semula.
[4]. Anak-anak akan berkumpul menjadi satu, sehingga terjadilah permainan di 
antara mereka dan menyebabkan gangguan terhadap jama'ah yang sebenarnya hal itu 
tidak akan terjadi manakala anak-anak berbaris dalam shaf orang-orang dewasa.

Adapun pendapat yang disebutkan oleh sebagian ulama, bahwa anak kecil boleh 
dipindahkan dari tempatnya semula sehingga berada di ujung shaf atau di shaf 
paling akhir, dengan dalil bahwa Nabi pernah bersabda.

"Artinya : Hendaknya berada didekatku, orang-orang dewasa dan berakal"

Adalah pendapat marjuh (lemah) yang bertentangan dengan sabda Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam yang lain.

"Artinya : Barangsiapa lebih dulu mendapatkan sesuatu yang belum ada seorangpun 
yang mendahuluinya maka dialah orang yang paling berhak mendapatkkannya"

Dan istidlal (penggunaan dalil) mereka dengan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam : "Hendaknya berada didekatku, orang-orang dewasa dan berakal", dalam 
masalah ini tidak tepat.

Karena kandungan hadits ini adalah anjuran kepada orang-orang dewasa dan 
berakal agar maju mendekati Nabi. Mereka adalah orang-orang yang lebih faham 
terhadap seluk beluk shalat daripada anak kecil. Dan lebih kuat pengetahuannya 
terhadap apa-apa yang dilihat atau didengar dari Nabi. Beliau tidak mengatakan 
: "Tidak boleh berada diekatku kecuali orang dewasa lagi berakal".

Seandainya beliau mengucapkan kalimat seperti itu, tentu pendapat yang 
membolehkan pemindahan anak-anak dari barisan depan dapat diterima. Tetapi 
redaksi hadits ini berisi perintah bagi orang-orang dewasa dan berakal untuk 
mencari shaf-shaf awal agar berada di dekat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam.

[Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa Islamiyah 2/8]

[Disalin dari kitab Fatawa Ath-Thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa 
Seputar Anak Muslim, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerjemah 
Ashim, Penerbit Griya Ilmu]


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke