Assalamu'alaykum....

Saya ada titipin pertanyaan dari saudara saya, mohon bantuan penjelasan bagi 
yang mengetahui hukum2nya secara syar'i.

Ada seorang istri yang bekerja, dan memberikan bantuan untuk keponakannya tanpa 
sepengetahuan suaminya. Alasan sang istri untuk tidak memberitahu suaminya 
adalah pertama karena suami memang tidak mau membantu keluarga istri kecuali 
kedua orang tua istri, yang kedua karena istri merasa itu uangnya sendiri dari 
hasil bekerja.

Permasalahannya sekarang suaminya tahu dan marah besar. Bahkan mengancam akan 
bercerai jika istri tidak patuh padanya.

Untuk itu mohon bantuannya patuh seperti apa kewajiban seorang istri terhadap 
suaminya.

Mohon maaf kalau terlalu panjang.

Jazzakumullah khairan katsiron

Ummu syamil.

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke