In [email protected], hasan mujahid <nakula...@...> wrote: > Assalaamu'alaikum warohmatullohi wa barokaatuh > Ana mau nanya, hukum mengajak doa berjamaah dengan membaca al fatiah gimana > ya. > Syukron _______________
Dikutip dari majalah Al-Furqon Edisi 11 Th. I 1423H hal 13 15. 21. Memimpin dzikir dan membaca Fatihah bersama-sama setelah salam Yang benar, dzikir setelah sholat dilakukan sendiri-sendiri bagi yang berhajat. Lembaga Fatwa `Ulama Saudi Arabia berfatwa: "Sedangkan petunjuk Nabi bahwa beliau berdzikir dan berdo'a sendirian, beliau tidak pemah mengomando sahabatnya untuk berdzikir bersama-sama. Adapun sebagian manusia membaca Fatihah dan do'a bersama-sama dikamando oleh imam setelah shalat termasuk amalan bid'ah." Fatawa Lajnah Ad-Daimah Lilbuhus Al-Ilmiyah Wal Ifta' 7/122. http://blog.vbaitullah.or.id/2004/05/27/185-meluruskan-kekeliruan-imam-45-al-ustadz-aunur-rofiq-bin-ghufron/ BACAAN AL-FATIHAH ATAS ORANG YANG TELAH MENINGGAL Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin http://www.almanhaj.or.id/content/1935/slash/0 Membacakan Al-fatihah atas orang yang telah meninggal tidak saya dapatkan adanya nash hadits yang membolehkannya. Berdasarkan hal tersebut maka tidak diperbolehkan membacakan Al-Fatihah atas orang yang sudah meninggal. Karena pada dasarnya suatu ibadah itu tidak boleh dikerjakan hingga ada suatu dalil yang menunjukkan disyariatkannya ibadah tersebut dan bahwa perbuatan itu termasuk syariat Allah Subhanahu wa Taala. Dalilnya adalah bahwasanya Allah mengingkari orang yang membuat syariat dan ketentuan dalam agama Allah yang tidak dizinkanNya. Allah Subhanahu wa Taala berfirman. Artinya : Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah. Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zhalim itu akan memperoleh adzab yang amat pedih [Asy-Sura : 21] Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bahwasanya belaiu bersabda. Artinya : Barangsiapa melaksanakan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami maka amalan tersebut tertolak[1] Apabila tertolak maka termasuk perbuatan batil yang tidak ada manfaatnya. Allah berlepas dari ibadah untuk mendekatkan diri kepadaNya dengan cara demikian. Adapun mengupah orang untuk membacakan Al-Quran kemudian pahalanya diberikan untuk orang yang telah meninggal termasuk perbuatan haram dan tidak diperbolehkan mengambil upah atas bacaan yang dikerjakan. Barangsiapa mengambil upah atas bacaan yang dilakukannya maka ia telah berdosa dan tidak ada pahala baginya, karena membaca Al-Quran termasuk ibadah, dan suatu ibadah tidak boleh dipergunakan sebagai wasilah untuk mendapatkan tujuan duniawi. Allah Subhanahu wa Taala berfirman. Artinya : Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan [Huud : 15] [Nur Alad Darbi, Juz I, Idad Fayis Musa Abu Syaikhah] ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
