In [email protected], hasan mujahid <nakula...@...> wrote:
> Assalaamu'alaikum warohmatullohi wa barokaatuh
> Ana mau nanya, hukum mengajak doa berjamaah dengan membaca al fatiah gimana
> ya.
> Syukron
_______________

Dikutip dari majalah Al-Furqon Edisi 11 Th. I 1423H hal 13 – 15.

21. Memimpin dzikir dan membaca Fatihah bersama-sama setelah salam


Yang benar, dzikir setelah sholat dilakukan sendiri-sendiri bagi yang
berhajat. Lembaga Fatwa `Ulama Saudi Arabia berfatwa:

"Sedangkan petunjuk Nabi bahwa beliau berdzikir dan berdo'a
sendirian, beliau tidak pemah mengomando sahabatnya untuk berdzikir 
bersama-sama. Adapun sebagian manusia membaca Fatihah dan do'a bersama-sama 
dikamando oleh imam setelah shalat termasuk amalan bid'ah."


Fatawa Lajnah Ad-Daimah Lilbuhus Al-Ilmiyah Wal Ifta' 7/122. 

http://blog.vbaitullah.or.id/2004/05/27/185-meluruskan-kekeliruan-imam-45-al-ustadz-aunur-rofiq-bin-ghufron/

BACAAN AL-FATIHAH ATAS ORANG YANG TELAH MENINGGAL
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/1935/slash/0

Membacakan Al-fatihah atas orang yang telah meninggal tidak saya dapatkan 
adanya nash hadits yang membolehkannya. Berdasarkan hal tersebut maka tidak 
diperbolehkan membacakan Al-Fatihah atas orang yang sudah meninggal. Karena 
pada dasarnya suatu ibadah itu tidak boleh dikerjakan hingga ada suatu dalil 
yang menunjukkan disyari’atkannya ibadah tersebut dan bahwa perbuatan itu 
termasuk syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dalilnya adalah bahwasanya Allah 
mengingkari orang yang membuat syari’at dan ketentuan dalam agama Allah yang 
tidak dizinkanNya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang 
mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah. Sekiranya tak ada 
ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan 
sesungguhnya orang-orang yang zhalim itu akan memperoleh adzab yang amat pedih” 
[Asy-Sura : 21]

Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya belaiu 
bersabda.

“Artinya : Barangsiapa melaksanakan suatu amalan yang tidak ada perintahnya 
dari kami maka amalan tersebut tertolak”[1]

Apabila tertolak maka termasuk perbuatan batil yang tidak ada manfaatnya. Allah 
berlepas dari ibadah untuk mendekatkan diri kepadaNya dengan cara demikian.

Adapun mengupah orang untuk membacakan Al-Qur’an kemudian pahalanya diberikan 
untuk orang yang telah meninggal termasuk perbuatan haram dan tidak 
diperbolehkan mengambil upah atas bacaan yang dikerjakan. Barangsiapa mengambil 
upah atas bacaan yang dilakukannya maka ia telah berdosa dan tidak ada pahala 
baginya, karena membaca Al-Qur’an termasuk ibadah, dan suatu ibadah tidak boleh 
dipergunakan sebagai wasilah untuk mendapatkan tujuan duniawi.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya 
kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna 
dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan” [Huud : 15]

[Nur ‘Alad Darbi, Juz I, I’dad Fayis Musa Abu Syaikhah]



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke