Afwan, jika harta waris itu berbentuk rumah , dan selama bbrp tahun sudah ditinggal pemiliknya(orang tua) lalu dijual dan dibagi2kan, apakah si pewaris berhak mengeluarkan 2,5 % itu ?? syukron dan afwan ilmu ana masih terbatas :), jazakallahu khairan.
--- On Thu, 8/19/10, dhea s <[email protected]> wrote: From: dhea s <[email protected]> To: [email protected] Date: Thursday, August 19, 2010, 10:15 AM wa alaikumus salam wa rahmatuLlahi wa barakatuH.. 1. Jika yang dimaksud adalah pada saat menerima warisan, maka tidak. Tidak ada kewajiban zakat atas apapun yang diperoleh pada saat menerima, kecuali harta karun (rikaz); RasuluLlah shallaLlahi alaihi wa sallam bersabda, " Laisa alaika syaiun hatta yakuna 'isyruna dinaran wa yahulu alaihil haul" (Tidak ada kewajiban apapun atas hartamu kecuali jika sudah mencapai 20 dinar dan berlalu masa padanya selama 1 tahun penuh). HR. Bukhari. 2. Namun, jika harta warisan itu sudah anda simpan selama setahun, dan mencapai nishab sejak awal hingga 1 tahunan itu, maka anda wajib menzakatinya sebesar 2.5%. WaLlahu a'lam = --- On Wed, 8/18/10, hans_cherza <[email protected]> wrote: From: hans_cherza <[email protected]> Date: Wednesday, August 18, 2010, 1:37 AM Assalamu'alaykum Warahmatullah Saya mau tanya , jika kita dapat harta waris atau sejenisnya, apakah kita wajib mengeluarkan 2,5% dari jumlah hak waris yg kita dapati ??? syukron Jazakallahu khairan ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
