Assalamu'alaikum.. Saya seorang pemuda yang mencintai seorang perempuan, saya dan perempuan itu benar-benar saling mencintai, namun dengan masa lalu saya yang buruk dan alasan perbedaan status sosial, orang tua perempuan yang saya cintai tidak merestui, karena orang tua perempuan itu kaya. Namun kami ingin nekat menikah meski tanpa restu orang tua dari fihak perempuan tersebut. Apakah dengan nekat menikah tanpa restu orang tua tadi bisa sah menurut ajaran islam?
Wassallamu'laikum.. ---- 
Sent using a Sony Ericsson mobile phone ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
