Assallmu'kum... Saya punya seorang kakak laki, sampai sekarang belum menikah pada hal usianya sudah 38tahun, kakak saya tidak menikah dengan alasan ,dulu dia pernah berjanji ,bahkan pernah bersumpah demi Alloh, bahwa ngak akan menikah kalau bukan dengan seorang wanita yang dia sukai, dan sekarang wanita itu telah menikah. Yang ingin saya tanyakan, bagai mana hukum sumpah kakak saya itu, apakah kakak saya itu harus memenuhi sumpahnya, dengan tidak berumah tangga selamanya?
Wassalmu'kum.. ---- 
Sent using a Sony Ericsson mobile phone ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
