Waalaikumus salam wa rahmatuLlah wa barakatuH Zakat adalah rukun Islam, yang dilaksanakan berdasarkan juklak dan juknis dari Al-Kitab dan Sunnah. Dan diantara sunnah yang diterangkan oleh RasuluLlah shallaLlahu alaihi wa sallam adalah zakat diambil dari jenis yang sama dengan harta wajib zakatnya, misal: zakat gandum dari gandum, kurma dari kurma, kambing dari kambing, uang dari uang atau emas atau perak...
Maka, jiika anda memiliki kewajiban zakat atas padi, misal, maka zakatnya diambil dari gabah kering, jika kebun kurma, maka dari tamr (kurma masak, warna coklat, sangat lunak), dan jika memiliki kewajiban zakat atas uang atau emas, maka tunaikan dari uang. (Karena dinar dan dirham adalah mata uang berupa emas dan perak). Tidak ada hak atas wajib zakat untuk mengubah jenis harta yang dikeuarkan untuk zakat. Wajib zakat hanya boleh menyalurkan sendiri jika tidak ada amil zakat atau ada amil zakat tetapi tidak amanah. Namun, jika menyalurkan sendiri dan ternyata yang diberi zakat bukan mustahiq, maka ia harus mengulang pembayaran zakatnya, sebab ia memberikan kepada yang tidak berhak. (Lihat Kifayatul Akhyar fii Halli ghayatil Ikhtishar, Kitabuz Zakah). Namun, jika punya maka ia boleh menggantinya dengan jenis yang lain, karena alasan darurat. Dalam kaidah fiqh disebutkan: (Al-dharurah tubihul mahdhurah = kedaruratan membolehkan sesuatu yang tidak boleh). Allah berfirtman: (Laa yukallifuLlahu nafsan illaa wus'aha = Allah tiada membebani seseorang kecuali kebatas kemampuannya). Syaikhul Islam menyebutkan jika zakat atas tanaman kurma tidak ada tamr, maka boleh dalam bentuk ruthab. (Majmu' Fatawa, Kitabuz Zakah). Ruthab adalah kurma yang masih mengkel, keras, namun matang, rasa manis-sepet, warna kuning seperti kelapa gading. Namun, jika oleh amil zakat dana zakat disalurkan kepada mustahiqnya dalam bentuk lain sesuai kebutuhan mustahiq, maka diperbolehkan. Ada riwayat dari seorang shahabat Muadz ibn Jabal, ketika pulang ke Madinah (Beliau diutus oleh Rasulullah shallaLlahu alaihi wa sallam ke Yaman untuk da'wah, menarik zakat, dan memimpin di sana), Ketika pulang ke Madinah di zaman Khalifah Umar ibn Khaththab, beliau meminta kepada para wajib zakat agar membayar zakat kepadanya (statusnya amil) dalam bentuk pakaian dan uang tunai karena lebih dibutuhkan oleh penduduk muhajirin di madinah. (Lihat dalam Majmu' Fatawa Ibn Taimiyah, Al-Yalkhishaat li Julli ahkamiz zakah, Syaikh Abdul Aziz ibn Muhammad al-Salman). WaLlahu a'lam = --- On Fri, 8/20/10, mahe <abutsa...@yahoo.com> wrote: From: mahe <abutsa...@yahoo.com> Subject: [assunnah] Tanya : Zakat Mal dengan sembako To: "Assunah" <assunnah@yahoogroups.com> Date: Friday, August 20, 2010, 7:11 PM Assalamu alaikum, Ana mau nanya sehubungan dengan zakat mal, apakah bisa dana u/ zakat mal ini ana belikan barang (baju/sembako) lalu ana berikan ke orang. Jazakalakhoir ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/