Waalaikumus salam wa rahmatuLlah wa barakatuH

Zakat adalah rukun Islam, yang dilaksanakan berdasarkan juklak dan juknis dari 
Al-Kitab dan Sunnah. 
Dan diantara sunnah yang diterangkan oleh RasuluLlah shallaLlahu alaihi wa 
sallam adalah zakat diambil dari jenis yang sama dengan harta wajib zakatnya, 
misal: zakat gandum dari gandum, kurma dari kurma, kambing dari kambing, uang 
dari uang atau emas atau perak... 

Maka, jiika anda memiliki kewajiban zakat atas padi, misal, maka zakatnya 
diambil dari gabah kering, jika kebun kurma, maka dari tamr (kurma masak, warna 
coklat, sangat lunak), dan jika memiliki kewajiban zakat atas uang atau emas, 
maka tunaikan dari uang. (Karena dinar dan dirham adalah mata uang berupa emas 
dan perak).

Tidak ada hak atas wajib zakat untuk mengubah jenis harta yang dikeuarkan untuk 
zakat. Wajib zakat hanya boleh menyalurkan sendiri jika tidak ada amil zakat 
atau ada amil zakat tetapi tidak amanah. Namun, jika menyalurkan sendiri dan 
ternyata yang diberi zakat bukan mustahiq, maka ia harus mengulang pembayaran 
zakatnya, sebab ia memberikan kepada yang tidak berhak. (Lihat Kifayatul Akhyar 
fii Halli ghayatil Ikhtishar, Kitabuz Zakah). Namun, jika punya maka ia boleh 
menggantinya dengan jenis yang lain, karena alasan darurat.
Dalam kaidah fiqh disebutkan:
(Al-dharurah tubihul mahdhurah = kedaruratan membolehkan sesuatu yang tidak 
boleh). 

Allah berfirtman: 
(Laa yukallifuLlahu nafsan illaa wus'aha = Allah tiada membebani seseorang 
kecuali kebatas kemampuannya).

Syaikhul Islam menyebutkan jika zakat atas tanaman kurma tidak ada tamr, maka 
boleh dalam bentuk ruthab. (Majmu' Fatawa, Kitabuz Zakah). Ruthab adalah kurma 
yang masih mengkel, keras, namun matang, rasa manis-sepet, warna kuning seperti 
kelapa gading.

Namun, jika oleh amil zakat dana zakat disalurkan kepada mustahiqnya dalam 
bentuk lain sesuai kebutuhan mustahiq, maka diperbolehkan. Ada riwayat dari 
seorang shahabat Muadz ibn Jabal, ketika pulang ke Madinah (Beliau diutus oleh 
Rasulullah shallaLlahu alaihi wa sallam ke Yaman untuk da'wah, menarik zakat, 
dan memimpin di sana), Ketika pulang ke Madinah di zaman Khalifah Umar ibn 
Khaththab, beliau meminta kepada para wajib zakat agar membayar zakat kepadanya 
(statusnya amil) dalam bentuk pakaian dan uang tunai karena lebih dibutuhkan 
oleh penduduk muhajirin di madinah. (Lihat dalam Majmu' Fatawa Ibn Taimiyah, 
Al-Yalkhishaat li Julli ahkamiz zakah, Syaikh Abdul Aziz ibn Muhammad 
al-Salman).

WaLlahu a'lam
=

--- On Fri, 8/20/10, mahe <abutsa...@yahoo.com> wrote:

From: mahe <abutsa...@yahoo.com>
Subject: [assunnah] Tanya : Zakat Mal dengan sembako
To: "Assunah" <assunnah@yahoogroups.com>
Date: Friday, August 20, 2010, 7:11 PM
Assalamu alaikum,
Ana mau nanya sehubungan dengan zakat mal, apakah bisa dana u/ zakat mal ini 
ana belikan barang (baju/sembako) lalu ana berikan ke orang.
Jazakalakhoir
     


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke