wa'alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuhu

klo ana sendiri sholat dirumah biasanya pk jilbab lg ditambah pakai pakaian 
panjang atau gamis kl mukenanya tipis, tp kalau mukenanya tebal ana biasanya ga 
pake jilbab lagi, syarat sahnya sholat wanita kan menutup aurat salah satunya 
(cmiiw), nah klo mukenanya tipis kan otomatis kelihatan auratnya, makanya di 
double lg.
wallahu'alam


Kekeliruan Berpakaian Dalam Shalat
Pengantar 

Seorang muslim sudah seharusnya memahami setiap perkara penting yang menyangkut 
agamanya, terutama yang bersifat fardhu 'ain, seperti shalat. 

Salah satu masalah yang terkait dengan shalat dan kurang mendapat perhatian 
dari sebagian kaum muslimin adalah tentang pakaian di dalam shalat. Masih 
banyak di antara mereka yang belum faham tentang pakaian yang dianjurkan, yang 
dilarang dan yang dibenci jika pakai pada waktu shalat. 

Dalam edisi ini kami turunkan sebuah pembahasan tentang beberapa kekeliruan 
berpakaian di dalam shalat yang kami ambil dari kitab "al-Muhkam al- Matin" , 
ringkasan dari kitab "al-Qaul al-Mubin fi Akhta' al Mushallin" karya syaikh 
Masyhur bin Hasan al-Salman. 

Di antara kekeliruan tersebut adalah:

  a.. Shalat dengan pakaian ketat 

  Memakai pakaian ketat dalam shalat adalah makruh dalam tinjauan syar'i dan 
tidak baik dari segi kesehatan. Jika ketika memakainya sampai tingkat 
meninggalkan shalat (dengan alasan susah untuk melakukan gerakan ini dan itu), 
maka hukum memakainya menjadi haram. Dan terbukti bahwa kebanyakan orang yang 
memakai celana ketat adalah mereka yang tidak shalat atau jarang melakukannya. 

  Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani berkata, "Celana panjang (ketat, red) 
itu membentuk aurat, dan aurat laki-laki adalah dari lutut sampai pusar. 
Seorang yang sedang shalat harus semaksimal mungkin menjauhi segala kemaksiatan 
ketika dia sedang sujud, yakni dengan terlihat bentuk kedua pantatnya (karena 
sempitnya celana itu-red), atau bahkan membentuk aurat yang ada di antara 
keduanya (kemaluan). Maka bagaimana orang seperti ini berdiri di hadapan Rabb 
seru sekalian alam? 

  Jika celana yang dipakai adalah longgar maka menurut Syaikh al-Albani tidak 
apa-apa, namun yang lebih utama adalah dengan mengenakan gamis (baju panjang) 
hingga menutupi lutut, atau setengah betis dan boleh dijulurkan maksimal hingga 
mata kaki. 


  b.. Shalat dengan pakaian tipis atau asal-asalan 

  Tidak boleh shalat dengan pakaian tipis yang menampakkan anggota badan, 
sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang di masa ini. Dengan sengaja 
memakainya maka berarti sengaja memperlihatkan bagian auratnya yang seharusnya 
tertutup. Mereka telah tergiring oleh syahwat sehingga menjadi pengikut mode 
dan adat, mereka juga telah terbius oleh para penyeru permisivisme yang 
membolehkan manusia berkreasi dan melakukan apa saja tanpa mengindah kan norma 
dan aturan syari'at. 

  Masuk kategori shalat dengan pakaian asal-asalan adalah shalat memakai piyama 
atau baju tidur. Suatu ketika Rasululah n ditanya oleh seseorang tentang shalat 
dengan memakai satu pakaian (misal: celana panjang saja tanpa memakai baju atau 
memakai gamis tanpa mengenakan celana-red), maka beliau menjawab, "Bukankah 
masing masing kalian mendapati dua pakaian? 

  Abdullah Ibnu Umar ra melihat Nafi' shalat sendirian dengan memakai satu 
pakaian, maka dia berkata kepada Nafi'," Bukankah aku memberikan untukmu dua 
pakaian? Nafi' menjawab, "Ya, benar." Maka Ibnu Umar bertanya, "Apakah engkau 
ketika keluar ke pasar hanya dengan satu pakaian?" Nafi' menjawab," Tidak." 
Maka Ibnu Umar berkata, "Sungguh berhias untuk Allah adalah lebih berhak 
(dilakukan)." 

  Maka dengan demikian orang yang shalat dengan baju tidur termasuk dalam 
kategori ini, karena tentu dia akan merasa malu apabila bepergian atau ke pasar 
dengan memakai piyama tersebut. 

  Dan bagi wanita, shalat dengan pakaian yang tipis urusannya lebih berat dari 
pada laki-laki. Maka jangan sampai para wanita shalat dengan pakaian yang 
terbuat dari kain yang tipis atau transparan, karena meskipun menutup seluruh 
tubuh namun tetap memperlihatkan kulit dan badannya. 


  c.. Shalat dengan aurat terbuka 

  Masalah terbukanya aurat ini terjadi pada beberapa klasifikasi manusia: 

  -Pertama; Seseorang mengenakan celana ketat yang membentuk lekuk tubuh 
(aurat) kemudian memakai baju yang pendek, sehingga ketika rukuk atau sujud 
pakaiannya tersingkap, maka kelihatan bagian bawah punggungnya dan bentuk 
auratnya karena ketatnya celana yang dipakai dan pendeknya baju. 

  Maka dengan pakaian seperti ini berarti dia membuka auratnya, padahal dia 
sedang rukuk dan sujud di hadapan Allah swt, semoga Allah menjaga kita semua 
dari hal itu. Terbukanya aurat dalam keadaan shalat dapat menyebabkan batalnya 
shalat, dan inilah salah satu efek negatif mengimpor pakaian dari negri kafir. 

  Ke dua;Orang yang tidak sungguh-sungguh menutup auratnya dan tidak berusaha 
semaksimal mungkin menutupinya, padahal sebenarnya dia mampu. Hal ini biasanya 
karena faktor kebodohan, malas dan ketidakpedulian seseorang dalam menutup 
auratnya. 

  Perhatian juga kepada para wanita, jangan sampai shalat dalam keadaan 
sebagian rambutnya terlihat, atau tidak tertutup keseluruhannya. Jangan pula 
tersingkap lengan atau betisnya. Karena menurut jumhur (mayoritas) ulama kalau 
sampai demikian, maka hendaknya ia mengulang shalatnya tersebut. Hal ini 
berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sayyidah Aisyah ra bahwa 
Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda, artinya, 
  "Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah mengalami haid (baligh) 
kecuali dengan mengenakan tutup kepala (khimar)." 

  Salah satu pakaian yang dikhawatirkan menjadi sebab terbukanya aurat wanita 
adalah jilbab kecil yang sangat memungkinkan apabila shalat dengan tanpa tutup 
lain yang lebih lebar akan tersingkap bagian rambutnya. 

  Ke tiga; Orang tua yang mengajak shalat anak-anak mereka yang sudah cukup 
besar (usia di atas tujuh tahun) hanya dengan pakaian seadanya, seperti 
memakaikan celana pendek untuk mereka. 


  d.. Shalat dalam keadaan isbal ( khusus pria ) 

  Banyak sekali dalil yang menjelaskan haramanya isbal, baik ketika shalat 
maupun di luar shalat. Namun masih banyak kaum muslimin yang kurang perhatian 
dengan masalah ini, padahal ada sebuah riwayat marfu' dari Abu Hurairah yang 
menyebutkan bahwa Allah tidak menerima shalat seseorang yang musbil 
(menjulurkan pakaiannya di bawah mata kaki). Hadits ini dinyatakan hasan oleh 
An-Nawawi di dalam kitab Riyadhus Shalihin dan oleh Ahmad Syakir dalam 
ta'liqnya terhadap kitab Al Mahalli. Namun berdasar penelitian, hadits tersebut 
adalah dha'if karena rawi dari tabi'in adalah majhul (tidak dikenal). Andaikan 
hadits tersebut shahih, maka amat banyak kaum muslimin yang berada dalam bahaya 
besar karena melakukan shalat dalam keadaan isbal. Namun tetap saja shalat 
dengan kondisi isbal adalah sebuah kesalahan, sehingga meskipun shalatnya sah, 
pelakunya mendapatkan dosa. 


  e.. Menyingsingkan atau melipat lengan baju 

  Termasuk kesalahan dalam pakaian shalat adalah menyingsingkan atau melipat 
lengan baju ketika akan shalat. 
  Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, dia berkata, "Rasulullah bersabda, "Aku 
diperintahkan untuk sujud di atas tuju anggota badan, tidak menahan rambut dan 
menyingsingkan pakaian." 


  f.. Shalat dengan pundak terbuka 

  Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah bersabda, "Jangan 
sekali-kali salah seorang di antara kalian shalat hanya dengan satu pakaian 
tanpa adanya penutup sedikit pun di atas pundaknya." (HR Muslim). 
  Larangan di atas menunjukkan atas makruhnya hal itu, bukan keharamannya. 
Sebab jika seseorang telah menutup auratnya, maka shalatnya sah meskipun tidak 
meletakkan sesuatu di atas pundaknya, namun perbuatan ini dibenci. 


  g.. Shalat dengan pakaian yang bergambar. 

  Diriwayatkan dari Aisyah ra dia berkata, Suatu ketika Rasulullah shalat 
dengan memakai qamishah (gamis) yang terdapat gambar, tatkala selesai shalat 
beliau bersabda, "Bawalah qamishah ini kepada Abu Jahm bin Khudzaifah dan 
bawakan untukku anbijaniyah, karena qamishah tadi telah mengganggu shalatku." 

  Anbijaniyah adalah jenis kain yang agak tebal yang tidak bermotif dan tidak 
ada gambar(kain polos). 
  Dari Anas Radhiallaahu anha dia berkata, Aisyah ra pernah memasang sehelai 
kain untuk menutup salah satu dinding sisi rumahnya. Maka Nabi n bersabda 
kepadanya, " Singkirkan dia dariku karena selalu terlintas dalam pandanganku 
ketika aku melakukan shalat." 

  Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat dengan memakai pakaian yang 
bergambar, dan jumhur fuqaha (mayoritas ahli fikih) menganggap hal tersebut 
makruh. 
  Imam Malik ditanya tentang cincin stempel yang bergambar (orang atau 
hewan-pen), Apakah boleh dipakai dan shalat dengannya? Beliau menjawab, "Tidak 
boleh dipakai dan tidak boleh shalat dengannya." Adapun uang atau koin dengan 
gambar manusia maka membawanya ketika shalat menurut as-Samarqandi tidak 
apa-apa karena kecil dan tersimpan/tertutup. 


  h.. Shalat dengan pakaian kuning. 

  Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr ra bahwa Rasulullah  melihat dua pakaian 
dicelup (diwenter) dengan warna kuning, maka beliau bersabda, "Sesungguhnya itu 
termasuk pakaian orang kafir, maka engkau jangan memakainya." 
  Dari Anas ra dia berkata, "Rasulullah  melarang seseorang untuk mewarnai 
bajunya dengan warna kuning (za'faran, semisal warna kunyit-red). 
  Dan dalam hadits yang bersumber dari Ali ra dia berkata, "Rasulullah n 
melarang pakaian mu'ashfar (yang di celup dengan warna kuning)." 
  Ada pun bagi wanita maka tidak apa-apa mengenakan pakaian dengan warna 
tersebut. 


  i.. Shalat Tanpa Tutup Kepala 

  Apabila yang melakukan demikian adalah orang laki-laki maka dibolehkan, namun 
tidak dibolehkan bagi kaum wanita, karena kepala bagi seorang wanita adalah 
aurat. Akan tetapi yang mustahab(dianjurkan) adalah shalat dengan menutup 
kepala karena lebih sempurna dan pantas. 

  Syaikh Nashiruddin al-Albani berkata, "Saya berpendapat bahwa shalat dengan 
kepala terbuka adalah makruh, karena merupakan hal yang bisa diterima jika 
seorang muslim masuk masjid untuk shalat dengan penampilan islami yang 
semaksimal mungkin, berdasarkan hadits, "Sesungguhnya berhias (rapi) di hadapan 
Allah adalah lebih berhak (dilakukan)." 

  Perlu diketahui bahwa shalat dengan kepala terbuka adalah makruh, maka tidak 
dibenarkan seseorang tidak mau shalat dibelakang orang (imam) yang tidak 
memakai tutup kepala.
Wallahu a'lam bish shawab. Semoga Allah memberikan taufiq dan hidayah kepada 
kita semua untuk menggapai kesempurnaan Shalat. (Abu Ahmad) 
Catatan: Rawi dan derajat hadits memang tidak dicantumkan, sesuai dengan yang 
terdapat di dalam kitab aslinya. Hal ini dikarenakan hadits yang ada di dalam 
kitab al-Qaul al-Mubin sudah terseleksi keshahihannya.

- Angie Puspita -
PT Krama Yudha Ratu Motor
Finance & Accounting Department
email : [email protected]

Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu & Boleh jadi kamu 
menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui sedang kamu 
tidak mengetahui
(QS. Al-baqoroh (2) - 216)


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke