Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh Mohon bantuan ilmu dari teman2 milis yang tercinta. Tentang aqiqoh : 1. Bagaimanakah kewajiban aqiqoh apabila kita dari kecil hingga berkeluarga belum di aqiqoh oleh orang tua kita. Adakah kewajiban dari kita sendiri untuk aqiqoh. 2. Bila kondisi suami istri belum di aqiqoh dan anak kita sdh di aqiqoh ketika dilahirkan kemarin, bagaimanakah hokum aqiqoh anak. Berkaitan dengan nomor 1, bisakah kami suami istri mengaqiqohkan diri kami masing2 dengan biaya yang diperoleh dari kerja suami.
Tentang qurban 3. Ada yang mengatakan bahwa kita tidak boleh melakukan qurban (hewan ternak) sebelum diri kita di aqiqoh, benarkah demikian. Terima kasih bantuannya, semoga menjadi ilmu yang barokah Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
