Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

Mohon bantuan ilmu dari teman2 milis yang tercinta.
Tentang aqiqoh :
1.         Bagaimanakah kewajiban aqiqoh apabila kita dari kecil hingga
berkeluarga belum di aqiqoh oleh orang tua kita. Adakah kewajiban dari kita
sendiri untuk aqiqoh.
2.       Bila kondisi suami istri belum di aqiqoh dan anak kita sdh di
aqiqoh ketika dilahirkan kemarin, bagaimanakah hokum aqiqoh anak. Berkaitan
dengan nomor 1, bisakah kami suami istri mengaqiqohkan diri kami masing2
dengan biaya yang diperoleh dari kerja suami.

Tentang qurban 
3.       Ada yang mengatakan bahwa kita tidak boleh melakukan qurban (hewan
ternak) sebelum diri kita di aqiqoh, benarkah demikian.

Terima kasih bantuannya, semoga menjadi ilmu yang barokah
Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh




------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke