Innalhamdulillah. Ikhwanifillah Rahimahumullah. Saya ada pertanyaan mengenai
pajak. Perusahaan kami sampai saat ini senantiasa menjalankan aturan-aturan
pajak yang pemerintah tetapkan. Dari perhitungan neraca yang kami lakukan di
akhir tahun, keadaan pajak perusahaan kami adalah lebih bayar. Secara
peraturan pajak, posisi lebih bayar dalam pajak membuat perusahaan kami
harus diperiksa. Pemeriksaan ini biasanya mengakibatkan kerusakan yang lebih
parah (mereka para pemeriksa ini senantiasa memeriksa secara detail setiap
transaksi yang terjadi, bahkan jika kita ada pengeluaran minum di warung
kopi tanpa disertai bill maka ini bisa menjadi perkara baru). Oleh karena
itu pemeriksaan ini sedapat mungkin dihindari. Kami diberikan saran untuk
mengubah laporan keuangan kami, sehingga posisinya menjadi kurang bayar.
Perubahan laporan ini tentunya melakukan rekayasa fiktif terhadap laporan
keuangan. Pertanyaan saya:

1. Bagaimana hukumnya melakukan rekayasa laporan terhadap pemerintah
seperti ini?

2. Jika mereka (petugas pajak) meminta uang jasa atas konsultasi
rekayasa ini, bolehkah saya membayarnya guna menghindari kemudhorotan yang
lebih besar?

Jazzakumullahu Khayrun atas perhatiannya. BarakAllahufikum.

DK.

 

 




------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke