Innalhamdulillah. Ikhwanifillah Rahimahumullah. Saya ada pertanyaan mengenai pajak. Perusahaan kami sampai saat ini senantiasa menjalankan aturan-aturan pajak yang pemerintah tetapkan. Dari perhitungan neraca yang kami lakukan di akhir tahun, keadaan pajak perusahaan kami adalah lebih bayar. Secara peraturan pajak, posisi lebih bayar dalam pajak membuat perusahaan kami harus diperiksa. Pemeriksaan ini biasanya mengakibatkan kerusakan yang lebih parah (mereka para pemeriksa ini senantiasa memeriksa secara detail setiap transaksi yang terjadi, bahkan jika kita ada pengeluaran minum di warung kopi tanpa disertai bill maka ini bisa menjadi perkara baru). Oleh karena itu pemeriksaan ini sedapat mungkin dihindari. Kami diberikan saran untuk mengubah laporan keuangan kami, sehingga posisinya menjadi kurang bayar. Perubahan laporan ini tentunya melakukan rekayasa fiktif terhadap laporan keuangan. Pertanyaan saya:
1. Bagaimana hukumnya melakukan rekayasa laporan terhadap pemerintah seperti ini? 2. Jika mereka (petugas pajak) meminta uang jasa atas konsultasi rekayasa ini, bolehkah saya membayarnya guna menghindari kemudhorotan yang lebih besar? Jazzakumullahu Khayrun atas perhatiannya. BarakAllahufikum. DK. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
