Assalamualakum,

Kepada rekan - rekan sekalian, mohon jawaban untuk pertanyaan, bagaimana hukum 
menerima bingkisan lebaran dari supplier tempat di mana kita biasa membeli 
barang - barang di tempatnya.

Apakah konteksnya mengena dengan hadits berikut ?


"Hadiah yang diberikan kepada pegawai (pemangku amanah/jabatan) adalah
ghulul (kecurangan/ pengkhianatan) ." (Riwayat Imam Ahmad dan dinyatakan
sebagai hadits shahih oleh Al Albani)

Terima kasih banyak atas jawaban yang diberikan

Wassalamualaikum

ihsan


      


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke