Assalamualakum,
Kepada rekan - rekan sekalian, mohon jawaban untuk pertanyaan, bagaimana hukum
menerima bingkisan lebaran dari supplier tempat di mana kita biasa membeli
barang - barang di tempatnya.
Apakah konteksnya mengena dengan hadits berikut ?
"Hadiah yang diberikan kepada pegawai (pemangku amanah/jabatan) adalah
ghulul (kecurangan/ pengkhianatan) ." (Riwayat Imam Ahmad dan dinyatakan
sebagai hadits shahih oleh Al Albani)
Terima kasih banyak atas jawaban yang diberikan
Wassalamualaikum
ihsan
------------------------------------
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/