Boleh minta dijelaskan bagaimana cara membayar zakat maa atau zakat harta? hitung2an nya bagaimana dan persyaratannya apa saja? Lalu ukuran yang dipakai untuk membayar zakat ini apa ya? apa bedanya dengan zakat profesi?bagaimana pula perhitungannya? Karena saya masih sedikit bingung tentang pembayaran zakat ini.. lalu untuk zakat fitrah aturan seperti apa? mohon dengan sangat pencerahan untuk hal ini....
Terimakasih banyak untuk penjelasan dan bantuannya Regards, -eK- ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
