Assalamu 'alaikum, Ikhwan rohimakumullahu,
Aqiqah adalah ibadah yang hukumnya sunnah (tidak wajib). Walaupun ini adalah sunnahnya (jalannya) Rosulullah sholallahu 'alaihi wa sallam. Terutama sekali dianjurkan untuk yang mampu, tetapi tetap tidak wajib. Namun banyak sekali keutamaan dari ibadah aqiqah ini, seperti yang disebutkan dalam hadits-hadits yang shohih mengenai aqiqah. Antum bisa mengacu kepada kitab Syaikh Yusuf Muhammad Al-Hasan Pendidikan Anak dalam Islam. Jika antum dalam keadaan mampu maka laksanakanlah jika tidak mampu, ya tidak mengapa tidak melakukan aqiqah. Wallahu a'lam. Termasuk mampu adalah adanya kelonggaran antum untuk membayar hutang kepada koperasi tersebut. Dan berhati-hatilah karena membayar utang itu wajib, sedangkan aqiqah itu sunnah mustahab. Jangan sampai karena mengusahakan aqiqah antum terjerumus dalam tidak membayar hutang. Jangan sampai mengusahakan yang sunnah antum terjerumus dalam dosa. Semoga bermanfaat. Abu Yusuf Hafidz --- On Tue, 8/31/10, Supendi <[email protected]> wrote: From: Supendi <[email protected]> To: [email protected] Date: Tuesday, August 31, 2010, 11:46 PM Assalamualaikum ana ada rencana mau Aqekah yg menjadi kendala buat saya adalah biaya untuk aqekah dari hasil pinjam koperasi? bagaimana hukumnya terimakasih wassalamualaikum pendi ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
