Assalamu 'alaikum,

Ikhwan rohimakumullahu,

Aqiqah adalah ibadah yang hukumnya sunnah (tidak wajib). Walaupun ini adalah 
sunnahnya (jalannya) Rosulullah sholallahu 'alaihi wa sallam. Terutama sekali 
dianjurkan untuk yang mampu, tetapi tetap tidak wajib. Namun banyak sekali 
keutamaan dari ibadah aqiqah ini, seperti yang disebutkan dalam hadits-hadits 
yang shohih mengenai aqiqah. Antum bisa mengacu kepada kitab Syaikh Yusuf 
Muhammad Al-Hasan Pendidikan Anak dalam Islam.

Jika antum dalam keadaan mampu maka laksanakanlah jika tidak mampu, ya tidak 
mengapa tidak melakukan aqiqah. Wallahu a'lam. Termasuk mampu adalah adanya 
kelonggaran antum untuk membayar hutang kepada koperasi tersebut.

Dan berhati-hatilah karena membayar utang itu wajib, sedangkan aqiqah itu 
sunnah mustahab. Jangan sampai karena mengusahakan aqiqah antum terjerumus 
dalam tidak membayar hutang. Jangan sampai mengusahakan yang sunnah antum 
terjerumus dalam dosa.

Semoga bermanfaat.

Abu Yusuf Hafidz

--- On Tue, 8/31/10, Supendi <[email protected]> wrote:

From: Supendi <[email protected]>
To: [email protected]
Date: Tuesday, August 31, 2010, 11:46 PM   
Assalamualaikum
ana ada rencana mau Aqekah yg menjadi kendala buat saya adalah biaya 
untuk aqekah dari hasil pinjam koperasi? bagaimana hukumnya 
terimakasih wassalamualaikum
pendi



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke