Wassalamu'alaikum warahmatullah Wabarakatuh, Mas Sahid Murti yang dirahmati Allah Dari kedua point yang diutarakan Mas Sahid, sudah jelas berhubungan erat dengan kebohongan dan melanggar nilai-nailai kejujuran, dimana kejujuran ini harus dimiliki oleh seorang Muslim/at. Saya hanya bisa mencarikan sebagian ayat2 yang yang berhubungan dengan hal itu, selebihnya mungkin Bapak/ Ibu yang lain dapat menafsirkannya. Beberapa ayat yang berhubungan dengan permasalahan tersebuat didalam Al-Qur'an sbb:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan hendaklah kalian beserta orang-orang yang benar (jujur) (Q.S. At Taubah: 119). Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal". Katakanlah: "Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?". (Q.S. Yunus: 59). Apakah dugaan orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah pada hari kiamat? Sesungguhnya Allah benar-benar mempunyai karunia (yang dilimpahkan) atas manusia, tetapi kebanyakan mereka tidak mensyukuri (nya). (Q.S. Yunus: 60). "Kamu tidak berada dalam suatu keadaan dan tidak membaca suatu ayat dari Al Qur'an dan kamu tidak mengerjakan suatu pekerjaan, melainkan Kami menjadi saksi atasmu di waktu kamu melakukannya. Tidak luput dari pengetahuan Tuhanmu biar pun sebesar zarah (atom) di bumi atau pun di langit. Tidak ada yang lebih kecil dan tidak (pula) yang lebih besar dari itu, melainkan (semua tercatat) dalam kitab yang nyata (Lohmahfuz)". (Q.S. Yunus: 61) Wallahu'alam Bishawab.. --- On Fri, 9/3/10, Mas Sahid Murti <[email protected]> wrote: From: Mas Sahid Murti <[email protected]> Subject: [assunnah] Tanya : syubhatkah .. To: "assunnah groups" <[email protected]> Date: Friday, September 3, 2010, 10:41 AM Assalamu'alaikum warahmatullah, Saya memiliki beberapa pertanyaan, mudah-mudahan dapat di jawab dengan dalilnya. 1. Seseorang ikut training di instansi pemerintah yang semula akan dilaksanakan selama 25 hari akan tetapi dalam pelaksanaannya hanya 12 hari. Adapun dari panitia mengatakan kalau jadwalnya di padatkan. Memang benar dari pelaksanaan (12 hari) sudah mencakup materi yang ada di jadwal selama 25 hari. Dan pada akhir training ada uang saku yang diberikan kepada semua peserta dari panitia. Anehnya para peserta tetap diminta tanda tangan (kehadiran/absen) untuk 12 atau 13 hari sisanya. Mohon pencerahannya untuk uang saku yang diambil peserta. Apakah peserta boleh mengambil semuanya (dikarenakan itu sudah dianggarkan pemerintah sehingga menjadi hak peserta) atau peserta mengambil separoh dari uang saku ataukah tidak mengambil sama sekali dari uang saku tersebut. 2. Di sebuah instansi pemerintah ada proyek tahunan yang harus dikerjakan dan dibiayai oleh pemerintah. Sebagian dari uang proyek disisihkan dan kemudian dibagikan kepada semua pegawai setiap bulan. Kebijakan ini diambil oleh atasan dikarenakan agar pegawai yang lain (terutama yang jarang mendapatkan job dari atasannya/luar) dapat sedikit uang (agar tidak timbul kesenjangan). Proyek biasanya hanya terdiri dari beberapa orang saja dan boleh jadi yang terlibat di dalamnya hanya orang itu-itu saja. Bolehkah kita mengambil uang proyek tersebut dimana kita tidak ikut terlibat dalam pengerjaan proyek dikarenakan kebijakan atasan ? Demikian, terima kasih ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
