> From: [email protected] > Date: Fri, 3 Sep 2010 00:16:33 +0000 > Assalamualaikum, > Mohon penjelasannya, bagaimana hukumnya jika seorang istri yang sedang > haid mau ikut suaminya ber-i'tikaf? > Jazakallohu Khairon. > Dikirim dari perangkat seluler saya -----------------
Silakan baca penjelasan dibawah ini, wallahu a'lam SYARAT-SYARAT I'TIKAAF http://www.almanhaj.or.id/content/1632/slash/0 Syarat-syarat bagi orang yang i'tikaaf ialah: [a]. Seorang Muslim. [b]. Mumayyiz. [c]. Suci dari janabat, suci dari haidh dan suci dari nifas. Apabila i'tikaaf dilakukan di luar bulan Ramadhan, maka: [1]. Menurut Ibnul Qayyim: "Puasa sebagai syarat sahnya i'tikaaf dan ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama Salaf". Dan pendapat ini dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah [Lihat Zaadul Ma'ad, II/88] [2]. Menurut Imam asy-Syafi'i dan Ibnu Hazm, bahwa puasa bukan syarat sahnya i'tikaaf. Jika seorang yang beri'tikaaf mau puasa, maka ia puasa. Jika ia tidak mau, tidak apa-apa. [Baca: Al-Muhalla V/181, masalah no. 625] [3]. Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, "Yang afdhal (utama) i'tikaaf dengan berpuasa dan bila ia i'tikaaf dengan tidak berpuasa juga boleh".[Lihat al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab VI/484] Seandainya ada orang sakit i'tikaaf di masjid, maka i'tikaafnya sah. Imam Ibnul Qayyim dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berpendapat bahwa orang yang i'tikaaf harus berpuasa. Hal ini berdasarkan perkataan 'Aisyah Radhiyallahu anha: "Artinya : Barangsiapa yang i'tikaaf hendaklah ia berpuasa". [Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq no. 8037.] Aisyah Radhiyallahu anha juga berkata, "Sunnah bagi orang yang i'tikaaf adalah tidak menjenguk orang sakit, tidak melayat jenazah, tidak bercampur dengan istrinya dan tidak bercumbu rayu, tidak keluar dari masjid kecuali ada sesuatu yang mesti dia keluar, tidak ada i'tikaaf kecuali di masjid jami" [HR. Abu Dawud no. 2473 dan al-Baihaqi IV/315-316, lihat Shahih Sunan Abi Dawud VII/235-236 no. 2135] TENTANG WANITA YANG BERI'TIKAAF http://www.almanhaj.or.id/content/1636/slash/0 Menurut jumhur ulama, tidaklah akan sah bagi seorang wanita beri'tikaaf di masjid rumahnya sendiri, karena masjid di dalam rumah tidak bisa dikatakan masjid, lagi pula keterangan yang sudah sah menerangkan bahwa para istri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan i'tikaaf di Masjid Nabawi. [Lihat Fiqhus Sunnah I/402] Tentang wanita yang beri'tikaaf di masjid diharuskan membuat kemah tersendiri dan terpisah dari laki-laki, sedangkan untuk masa sekarang harus dipikirkan tentang fitnah yang akan terjadi bila para wanita hendak i'tikaaf, yaitu terjadinya ikhtilath dengan laki-laki di tempat yang semakin banyak fitnah. Adapun soal bolehnya, para ulama membolehkan namun diusahakan untuk tidak saling pandang antara laki-laki dan wanita. [Lihat al-Mughni IV/464-465, baca Fiqhul Islam Syarah Bulughul Maram III/260.] ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
