Assalammualaykum warrohmatullahi wabarokatuh,

Afwan ingin mndapat pencerahan, DKM mushola di tempat ana berencana mngadakan 
bbrapa acara bakti sosial sbg program tahunan, diantaranya adalah memfasilitasi 
nikah massal

Krn diantara kami blum pernah ada yg mlakukan kgiatan serupa, ana ingin tanya 
bgm hukum melaksanakannya? Hal hal apa yg hrs diperhatikan? Kmana kami hrs 
memulai mndpatkan pasangan2 yg perlu dinikahkan? Dsb
Mohon pencerahannya, dan mungkin dapat lewat japri jika dirasa  mengganggu

Jazakummulloh khoiron

Wassalamulaikum warrohmatullahi wabarokatuh

Hadi
Bogor 
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke