Waalaikum salam, 

Mencoba menjawab pak riano, saya pernah mengikuti pengajian yang membahas 
masalah sujud sahwi, berdasarkan pengajian yg saya ikuti tersebut untuk imam 
pertama apabila sudah tegak penuh (walaupun makmum mengingatkan) maka dia 
meneruskan sholatnya, kalo belum tegak penuh dan imam mendengar peringatan 
makmum maka dia kembali duduk untuk membenarkan gerakan sholatnya, sedangkan 
sujud sahwi dilakukan sebelum salam jika imam ingat akan kesalahannya (baik 
ingat sendiri maupun ingat setelah diberitahu makmum) sebelum salam pada akhir 
sholat, jika sampai dengan salam imam masih tidak ingat atau sadar akan 
kesalahannya maka sujud sahwi dapat dilakukan setelah salam. 
Jika hal yang dilupakan imam merupakan rukun dalam sholat maka imam wajib 
menggantinya (misalkan rakaat sholat dzuhur baru 3 dikerjakan maka wajib 
ditambah 1 baru sujud sahwi), jika yang dilupakan bukan merupakan rukun sholat 
(sunnah sholat) maka imam tidak wajib mengganti dan cukup dengan sujud sahwi 
saja.
 
Sebenarnya pada pengajian yang saya ikuti penceramah menyebutkan beberapa dalil 
sebagai dasar hanya saya lupa.

Akan tetapi ada penjelasan cukup luas di almanhaj, silakan membacanya.

TATA CARA SUJUD SAHWI
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/2217/slash/0

Wassalamualaikum..

______
sent @
22:22:31 | Thu, Sep 16, 2010

-----Original Message-----
From: Riano Riano <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Mon, 13 Sep 2010 14:07:23 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [assunnah] Tanya sujud sahwi oleh imam sholat berjamaah

assalamualaikum ustadz, 

ana mau bertanya, 
di sebuah masjid yang jarang sekali menegakkan dan mengamalkan sunnah dari 
Rosululloh pernah melakukan perbuatan seperti ini:
 
imam tersebut pada posisi duduk diantara dua sujud dalam sholat, 
tapi dalam pikiran imam dia sedang melakukan tasyahhud awal, 
ketika mulai berdiri dan sempat mengucapkan takbir,
imam di ingatkan makmum dengan mengucapkan "Subhanalloh", 
imam tersebut kemudian melakukan sujud untuk membetulkan kekeliruannya. 

Karena ana pernah melihat di sebuah masjid yang selalu berusaha menegakkan 
sunnah, 

kejadian persis terjadi seperti diatas pernah terjadi, 
dan imam masjid tersebut melakukan sujud sahwi

Apakah imam yang sudah sempat terlanjur mulai berdiri itu (yang di masjid 
pertama)
harus melakukan sujud sahwi ?
Sujud sahwinya sebelum atau sesudah salam ?
Dan apa ada dalilnya ?

jazakumulloh khoiron




------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke