assalamualaikum.. ana ingin tanya,apakah boleh meminta khulu krn istri membenci suami krn akhlaq yg kurang,pemahaman agama yg kurang pdhl dr pondok,istri membenci suami krn katanya pernah dipukul bahkan dicekik ktika tdk mau melayani krn jijik pada suami dan merasa mahar tdk sesuai dgn yg diminta diawal. begitu jg krn syarat nikah tidak dipenuhi. dlm kondisi sprti ini halalkah istri minta khulu? prnikahan mrk bru bbrapa bulan. mohon jawabannya. bgmn jk suami tdk mau krn mencintai istri,tp istri sgt membnc suami? dan jijik sehingga sgt berat utk melayani suami. syukron.
------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
