Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Apakah khitan (sunat) bagi 
wanita itu hukumnya wajib ataukah sunnah yang disukai saja ?"
Jawaban.Telah shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bukan hanya dalam 
satu hadits, anjuran beliau untuk menyunat wanita. Beliau juga memerintahkan 
wanita yang menyunat untuk tidak berlebihan dalam menyunat. Tapi dalam masalah 
ini berbeda antara suatu negeri dengan negeri-negeri lainnya.
Kadang-kadang dipotong banyak dan kadang-kadang hanya dipotong sedikit saja 
(ini biasanya terjadi di negeri-negeri yang berhawa dingin). Jadi sekiranya 
perlu dikhitan dan dipotong, lebih baik di potong. Jika tidak, maka tidak usah 
di potong.[Disalin dari Kitab Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarrah edisi 
Indonesia Fatwa-Fatwa Albani, hal 162-163, Pustaka At-Tauhid]

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : "Apa hukum khitan bagi anak perempuan, 
apakah termasuk sunnah atau makruh?".
Jawaban.Khitan bagi wanita disunnahkan berdasarkan keumuman sabda Nabi 
Shallalalhu 'alaihi wa sallam bahwa sunnah fitrah itu ada lima, di antaranya 
khitan. Juga berdasarkan riwayat Khalal dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu 
'anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda
"Artinya : Khitan itu merupakan sunnah bagi para lelaki dan kehormatan bagi 
para wanita"
[Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta' 5/119]

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' : "Saya mendengar khatib di masjid kami berkata 
di atas mimbar bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menghalalkan 
khitan bagi para wanita. Kami berkata kepadanya bahwa wanita-wanita di daerah 
kami tidak dikhitan. Bolehkan seorang wanita tidak melakukan khitan ?"
Jawaban.Khitan bagi wanita merupakan kehormatan bagi mereka tapi hendaknya 
tidak berlebihan dalam memotong bagian yang dikhitan, berdasarkan larangan Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda. "Artinya : Sunnah-sunnah 
fitrah itu ada lima ; khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, 
memotong kuku dan mencabut bulu ketiak" [Muttafaq Alaih]
Hadits ini umum, mencakup lelaki dan perempuan.
[Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta' 5/119,120]
http://www.almanhaj.or.id/content/800/slash/0

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-3 hal 121-122 Darul Haq]

Lebih lengkap lagi silakan baca 
HUKUM KHITAN http://www.almanhaj.or.id/content/2735/slash/0
HUKUM MEMOTONG RAMBUT DAN KHITAN
http://www.almanhaj.or.id/content/1378/slash/0

Walllohu a'lam

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: bhontaink city <[email protected]>
Date: Sun, 19 Sep 2010 06:47:52 

Assalamualaikum...
Mohon info tentang khitan bg bayi perempuan,apakah ada dalilnya yg shohih?krn
ana dengar pemerintah kita sudah melarangnya.
Demikian,Jazakumullah khoir atas pencerahannya.
Wassalamualaikum...

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke