Assalamu'alaikum

'Afwan ana mau tanya bagaimana hukumnya menerima uang/parcel lebaran dari 
vendor atau supplier, dan parcel tersebut sebenarnya ga berpengaruh terhadap 
proyeknya. maksud ana vendor tersebut memberikan atau tidak memberikan uang / 
parcel itu tidak akan mempengaruhi proyeknya akan ditambah lagi. tetapi dia 
tetap memberikannya ke departemen/bagian tertentu di perusahaan. lalu sebaiknya 
uang dan parcel tersebut diapakan??

jazakummullah.


Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu & 
Boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu. 
Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui
(QS. Al-baqoroh (2) - 216)
__________________________________________________________


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke