Assalamu'alaikum 'Afwan ana mau tanya bagaimana hukumnya menerima uang/parcel lebaran dari vendor atau supplier, dan parcel tersebut sebenarnya ga berpengaruh terhadap proyeknya. maksud ana vendor tersebut memberikan atau tidak memberikan uang / parcel itu tidak akan mempengaruhi proyeknya akan ditambah lagi. tetapi dia tetap memberikannya ke departemen/bagian tertentu di perusahaan. lalu sebaiknya uang dan parcel tersebut diapakan??
jazakummullah. Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu & Boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui (QS. Al-baqoroh (2) - 216) __________________________________________________________ ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
