MALPRAKTEK MENURUT SYARIAT ISLAM

Oleh

Ustadz Anas Burhanuddin, MA

http://www.almanhaj.or.id/content/2836/slash/0



MUQADDIMAH

Berobat merupakan salah satu kebutuhan vital umat manusia. Banyak orang 
rela mengorbankan apa saja untuk mempertahankan kesehatannya atau untuk 
mendapatkan kesembuhan. Di sisi lain, para dokter adalah manusia biasa 
yang tidak terlepas dari kesalahan.  Demikian juga paramedis yang 
bekerja di bidang pelayanan kesehatan. Kemajuan teknologi tidak serta 
merta menjamin menutup pintu kesalahan. Meski pada dasarnya memberikan 
pelayanann sebagai pengabdian, mereka juga bisa jadi tergoda oleh 
keuntungan duniawi, sehingga mengabaikan kemaslahatan pasien. 



Karenanya, diperlukan aturan yang adil yang menjamin ketenangan bagi 
pasien dan  pada saat yang sama memberikan kenyamanan bagi para 
profesional bidang kesehatan dalam bekerja. Tentu Islam sebagai syariat 
akhir zaman yang sempurna ini telah mengatur semuanya. Tulisan sederhana
 ini mencoba menggali khazanah literatur para ulama Islam dalam hal 
persoalan yang akhir-akhir ini mencuat kembali, yakni malpraktek. 



PENGERTIAN MALPRAKTEK

Malpraktek berasal dari kata 'malpractice' dalam bahasa Inggris . Secara
 harfiah, 'mal'  berarti 'salah', dan  'practice' berarti 'pelaksanaan' 
atau 'tindakan', sehingga malpraktek berarti 'pelaksanaan atau tindakan 
yang salah' [1].   Jadi, malpraktek adalah tindakan yang salah dalam 
pelaksanaan suatu profesi. Istilah ini bisa dipakai dalam berbagai 
bidang, namun lebih sering dipakai dalam dunia kedokteran dan kesehatan.
 Artikel ini juga hanya akan menyoroti malpraktek di seputar dunia 
kedokteran saja. 



Perlu diketahui bahwa kesalahan dokter –atau profesional lain di dunia 
kedokteran dan kesehatan- kadang berhubungan dengan etika/akhlak. 
Misalnya, mengatakan bahwa pasien harus dioperasi, padahal tidak 
demikian. Atau memanipulasi data foto rontgen agar bisa mengambil 
keuntungan dari operasi yang dilakukan. Jika kesalahan ini terbukti dan 
membahayakan pasien, dokter harus mempertanggungjawabkannya secara 
etika. Hukumannya bisa berupa ta'zîr [2], ganti rugi, diyat, hingga 
qishash [3].  



Malpraktek juga kadang berhubungan dengan disiplin ilmu kedokteran. 
Jenis kesalahan ini yang akan mendapat porsi lebih dalam tulisan ini. 



BENTUK-BENTUK MALPRAKTEK

Malpraktek yang menjadi penyebab dokter bertanggung-jawab secara profesi
 bisa digolongkan sebagai berikut:



1. Tidak Punya Keahlian (Jahil)

Yang dimaksudkan di sini adalah melakukan praktek pelayanan kesehatan 
tanpa memiliki keahlian, baik tidak memiliki keahlian sama sekali dalam 
bidang kedokteran, atau memiliki sebagian keahlian tapi bertindak di 
luar keahliannya. Orang yang tidak memiliki keahlian di bidang 
kedokteran  kemudian nekat membuka praktek, telah disinggung oleh Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabda beliau: 



مَنْ تَطَبَّبَ وَلَمْ يُعْلَمْ مِنْهُ طِبٌّ قَبْلَ ذَلِكَ، فَهُوَ 
ضَامِنٌ



"Barang siapa yang praktek menjadi dokter dan sebelumnya tidak diketahui
 memiliki keahlian, maka ia bertanggung-jawab" [4]  



Kesalahan ini sangat berat, karena menganggap remeh kesehatan dan nyawa 
banyak orang, sehingga para Ulama sepakat bahwa mutathabbib (pelakunya) 
harus bertanggung-jawab, jika timbul masalah dan harus dihukum agar jera
 dan menjadi pelajaran bagi orang lain.  



2. Menyalahi Prinsip-Prinsip Ilmiah (Mukhâlafatul Ushûl Al-'Ilmiyyah)

Yang dimaksud dengan pinsip ilmiah adalah dasar-dasar dan kaidah-kaidah 
yang telah baku dan biasa dipakai oleh para dokter, baik secara teori 
maupun praktek, dan harus dikuasai oleh dokter saat menjalani profesi 
kedokteran [5].

   

Para ulama telah menjelaskan kewajiban para dokter untuk mengikuti 
prinsip-prinsip ini dan tidak boleh menyalahinya.  Imam Syâfi'i 
rahimahullah  –misalnya-  mengatakan: "Jika menyuruh seseorang untuk 
membekam, mengkhitan anak, atau mengobati hewan piaraan, kemudian semua 
meninggal karena praktek itu, jika orang tersebut telah melakukan apa 
yang seharusnya dan biasa dilakukan untuk maslahat pasien menurut para 
pakar dalam profesi tersebut, maka ia tidak bertanggung-jawab. 
Sebaliknya, jika ia tahu dan menyalahinya, maka ia 
bertanggung-jawab."[6]  Bahkan hal ini adalah kesepakatan seluruh  
Ulama, sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah [7].

  

Hanya saja, hakim harus lebih jeli dalam menentukan apakah benar-benar 
terjadi pelanggaran prinsip-prinsip ilmiah dalam kasus yang diangkat, 
karena ini termasuk permasalahan yang pelik. 



3. Ketidaksengajaan (Khatha')

Ketidaksengajaan adalah suatu kejadian (tindakan) yang orang tidak 
memiliki maksud di dalamnya. Misalnya, tangan dokter bedah terpeleset 
sehingga ada anggota tubuh pasien yang terluka. Bentuk malpraktek ini 
tidak membuat pelakunya berdosa, tapi ia harus bertanggungjawab terhadap
 akibat yang ditimbulkan sesuai dengan yang telah digariskan Islam dalam
 bab jinayat, karena ini termasuk jinayat khatha' (tidak sengaja).

 

4. Sengaja Menimbulkan Bahaya (I'tidâ')

Maksudnya adalah membahayakan pasien dengan sengaja. Ini adalah bentuk 
malpraktek yang paling buruk. Tentu saja sulit diterima bila ada dokter 
atau paramedis yang melakukan hal ini, sementara mereka telah 
menghabiskan umur mereka untuk mengabdi dengan profesi ini.  Kasus 
seperti ini terhitung jarang dan sulit dibuktikan karena berhubungan 
dengan isi hati orang. Biasanya pembuktiannya dilakukan dengan pengakuan
 pelaku, meskipun mungkin juga  factor kesengajaan ini dapat diketahui 
melalui indikasi-indikasi kuat yang menyertai terjadinya malpraktek yang
 sangat jelas. Misalnya, adanya perselisihan antara pelaku malpraktek 
dengan pasien atau keluarganya. 



PEMBUKTIAN MALPRAKTEK

Agama Islam mengajarkan bahwa tuduhan harus dibuktikan. Demikian pula, 
tuduhan malparaktek harus diiringi dengan bukti, dan jika terbukti harus
 ada pertanggungjawaban dari pelakunya. Ini adalah salah satu wujud 
keadilan dan kemuliaan ajaran Islam. Jika tuduhan langsung diterima 
tanpa bukti, dokter dan paramedis terzhalimi, dan itu bisa membuat 
mereka meninggalkan profesi mereka, sehingga akhirnya membahayakan 
kehidupan umat manusia. Sebaliknya, jika tidak ada pertanggungjawaban 
atas tindakan malpraktek yang terbukti, pasien terzhalimi, dan para 
dokter bisa jadi berbuat seenak mereka. 



Dalam dugaan malpraktek, seorang hakim bisa memakai bukti-bukti yang 
diakui oleh syariat sebagai berikut: 



1. Pengakuan Pelaku Malpraktek (Iqrâr ). 

Iqrar adalah bukti yang paling kuat, karena merupakan persaksian atas 
diri sendiri, dan ia lebih mengetahuinya. Apalagi dalam hal yang 
membahayakan diri sendiri, biasanya pengakuan ini menunjukkan kejujuran.
 



2. Kesaksian (Syahâdah).

Untuk pertanggungjawaban berupa qishash dan ta'zîr, dibutuhkan kesaksian
 dua pria yang adil. Jika kesaksian akan mengakibatkan tanggung jawab 
materiil, seperti ganti rugi, dibolehkan kesaksian satu pria ditambah 
dua wanita. Adapun kesaksian dalam hal-hal yang tidak bisa disaksikan 
selain oleh wanita, seperti persalinan, dibolehkan persaksian empat 
wanita tanpa pria. Di samping memperhatikan jumlah dan kelayakan saksi, 
hendaknya hakim juga memperhatikan tidak memiliki tuhmah (kemungkinan 
mengalihkan tuduhan malpraktek dari dirinya) [8]. 

  

3. Catatan Medis. 

Yaitu catatan yang dibuat oleh dokter dan paramedis, karena catatan 
tersebut dibuat agar bisa menjadi referensi saat dibutuhkan. Jika 
catatan ini valid, ia bisa menjadi bukti yang sah. 



BENTUK TANGGUNG JAWAB MALPRAKTEK

Jika tuduhan malpraktek telah dibuktikan, ada beberapa bentuk tanggung 
jawab yang dipikul pelakunya. Bentuk-bentuk tanggung-jawab tersebut 
adalah sebagai berikut:



1. Qishash

Qishash ditegakkan jika terbukti bahwa dokter melakukan tindak 
malpraktek sengaja untuk menimbulkan bahaya (i'tida'), dengan membunuh 
pasien atau merusak anggota tubuhnya, dan memanfaatkan profesinya 
sebagai pembungkus tindak kriminal yang dilakukannya. Ketika memberi 
contoh tindak kriminal yang mengakibatkan qishash, Khalil bin Ishaq 
al-Maliki mengatakan: "Misalnya dokter yang menambah (luas area bedah) 
dengan sengaja. [9]" 



2. Dhamân (Tanggung Jawab Materiil Berupa Ganti Rugi Atau Diyat)

Bentuk tanggung-jawab ini berlaku untuk bentuk malpraktek berikut: 

a. Pelaku malpraktek tidak memiliki keahlian, tapi pasien tidak 
mengetahuinya, dan tidak ada kesengajaan dalam menimbulkan bahaya. 

b. Pelaku memiliki keahlian, tapi menyalahi prinsip-prinsip ilmiah. 

c. Pelaku memiliki keahlian, mengikuti prinsip-prinsip ilmiah, tapi 
terjadi kesalahan tidak disengaja. 

d. Pelaku memiliki keahlian, mengikuti prinsip-prinsip ilmiah, tapi 
tidak mendapat ijin dari pasien, wali pasien atau pemerintah, kecuali 
dalam keadaan darurat. 



3. Ta'zîr berupa hukuman penjara, cambuk, atau yang lain. 

Ta'zîr berlaku untuk dua bentuk malpraktek:

a. Pelaku malpraktek tidak memiliki keahlian, tapi pasien tidak 
mengetahuinya, dan tidak ada kesengajaan dalam menimbulkan bahaya. 

b. Pelaku memiliki keahlian, tapi menyalahi prinsip-prinsip ilmiah [10].
   



PIHAK YANG BERTANGGUNG-JAWAB

Tanggung-jawab dalam malpraktek bisa timbul karena seorang dokter 
melakukan kesalahan langsung, dan bisa juga karena menjadi penyebab 
terjadinya malpraktek secara tidak langsung. Misalnya, seorang dokter 
yang bertugas melakukan pemeriksaan awal sengaja merekomendasikan pasien
 untuk merujuk kepada dokter bedah yang tidak ahli, kemudian terjadi 
malpraktek. Dalam kasus ini, dokter bedah adalah adalah pelaku langsung 
malpraktek, sedangkan dokter pemeriksa ikut menyebabkan malpraktek 
secara tidak langsung. 



Jadi, dalam satu kasus malpraktek kadang hanya ada satu pihak yang 
bertanggung-jawab. Kadang juga ada pihak lain lain yang ikut 
bertanggung-jawab bersamanya. Karenanya, rumah sakit atau klinik juga 
bisa ikut bertanggung-jawab jika terbukti teledor dalam tanggung-jawab 
yang diemban, sehingga secara tidak langsung menyebabkan terjadinya 
malpraktek, misalnya mengetahui dokter yang dipekerjakan tidak ahli.  



PENUTUP 

Demikianlah penjelasan secara singkat tentang aturan Islam mengenai 
malpraktek dalam bidang pelayanan kesehatan. Para dokter dan paramedis 
hendaknya takut kepada Allâh Azza wa Jalla dan menjalankan amanat dengan
 baik, sehingga terhindar dari berbagai tanggung-jawab yang memberatkan 
diri di dunia sebelum akhirat. Hendaknya mereka bertawakal kepada Allâh 
Azza wa Jalla dalam menjalankan tugas, karena hanya Allâh Azza wa Jalla 
yang bisa menghindarkan  mereka dari kesalahan. Semoga Allâh melindungi 
umat Islam dari marabahaya dan berbagai keburukan.



Referensi

1. Ahkâmul Jirâhah ath-Thibbiyyah, Dr. Muhammad asy-Syinqîthi, Maktabah 
ash-Shahabah.

2. Al-Khatha' ath-Thibbi Mafhûmuhu wa Aatsâruhu, Dr. Wasim Fathullah. 

3. 'Aunul Ma'bûd, al-'Azhim Abâdi, Dar Ihya' at-Turats.

4. Sunan an-Nasâ'i, Darul Ma'rifah.

5. Sunan Ibnu Mâjah, tahqîq Muhammad Fuâd 'Abdul Bâqi, Darul Fikr. 

6. Al-Umm, Imam asy-Syafi'I, Dar Qutaibah.

7. Tuhfatul Maudûd bi Ahkâmil Maulûd, tahqîq Salim al-Hilâli, Dar Ibnul 
Qayyim. 

8. Al-Mishbâhul Munîr, Muassasah ar-Risalah.

9. Kamus Inggris Indonesia, John M. Echols dan Hassan Shadily, PT 
Gramedia. 

10. Al-Mas`ûliyyah al-Jinâiyyah lil Athibbâ', Dr. Usamah Qayid, Darun 
Nahdhah al-'Arabiyyah. 



[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05/Tahun XIV/1431/2010M. 
Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 
Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-7574821]

________

Footnote

[1]. Kamus Inggris – Indonesia hlm. 371

[2]. Ta'zîr: hukuman di luar hudud yang tidak ditentukan syari'ah.  
Lihat al-Mishbâhul Munîr hlm. 332

[3]. Ahkâmul Jirâhah ath-Thibbiyyah hlm. 301

[4]. HR. Abu Dâwud no. 4575, an-Nasâi' no. 4845 dan Ibnu Mâjah no. 3466.
 Hadits hasan. Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah no. 635

[5]. Al-Mas`ûliyyah al-Jinâiyyah lil Athibbâ'hlm. 160

[6]. Al-Umm 7/65. 

[7]. Lihat: Tuhfatul Maudûd bi Ahkâmil Maulûd hal. 325.

[8]. Lihat: al-Majmû' 20/256, Taisîrul Karîm ar-Rahmân hlm. 118, Ahkâmul
 Jirâhah ath-Thibbiyyah hlm. 331. 

[9]. Mukhtashar Khalîl hlm. 317

[10]. Ahkâmul Jirâhah ath-Thibbiyyah hlm. 351

   Ahkâmul Jirâhah ath-Thibbiyyah hlm. 334                      
                        
                                                                  

Kirim email ke