2010/9/25 abdul_g4fur <[email protected]>

>   Apakah memakai cincin bagi laki-laki dibolehkan?
>
Selama cincin tersebut tidak menggunakan bahan yang diharamkan (misalnya
emas), insya Allah boleh.  Hati-hati dengan istilah yang meragukan misalnya
emas putih, karena bisa bermakna emas yang dicampur sehingga berwarna putih
(namun tetap haram bagi pria) atau platina (yang tidak diharamkan bagi
pria).

Lihat fatwa dari Syaikh Bin Baz mengenai cincin perak:

http://www.almanhaj.or.id/content/1042/slash/0

"Tidak ada salahnya mengenakan cincin perak bagi kaum lelaki ataupun
wanita."

Allahu Ta'ala a'laam.

-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

Kirim email ke