2010/9/27, taufiqur rokhman <[email protected]>:
> Assalamu'alaykum...
> ikhwah fillah rahimakumullah..
> mohon penjelasaannya,
> 1. bolehkah utang puasa orang tua  yang telah meninggal dunia, dilunasi
> dengan puasa anak-anaknya?? kalau boleh, lebih afdhol mana dibandingkan
> dengan membayar fidyah sebagai ganti utang puasanya??
> 2. berapa hari masa takziyah pasca meninggalnya seseorang, sesuai sunnah
> rasulullah?
> terima kasih atas jawabannya, jazakillah khairan.

Wa 'alaykumussalaam warohmatullohi wa barokaatuh.
Sekedar share apa yang saya dapat dari ta'lim kemaren:

1. Ada pertanyaan serupa kepada ust. Ali Nur (Medan) waktu itu. Beliau
menjawab, yg kurang lebihnya sebagai berikut:
- Apabila utang puasanya itu utang puasa Romadlon, maka pembayarannya
oleh ahli waris cukup dengan fidyah (bukan qodlo'), berdasarkan
penafsiran A'isyah dan Ibnu 'Abbas rodliyallohu 'anhumaa thd hadits
Nabi shollallohu 'alayhi wa sallam ttg pembayaran utang puasa ortu
- Apabila utang puasanya itu utang puasa nadzar, maka ahli warisnya
boleh mempuasakannya untuk mengganti puasa nadzar tsb.

Wallohu a'lam

Q A D H A
http://www.almanhaj.or.id/content/1130/slash/0
Begitu pula orang yang tidak mampu puasa, tidak boleh dipuasakan oleh anaknya 
selama dia hidup, tapi dia harus mengeluarkan makanan setiap harinya untuk 
seorang miskin, sebagaimana yang dilakukan Anas dalam satu atsar yang kami 
bawakan tadi.

Namun barangsiapa yang wafat dalam keadaan mempunyai hutang nadzar puasa, harus 
dipuasakan oleh walinya berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam.

"Barangsiapa yang wafat dan mempunyai hutang puasa nadzar hendaknya diganti 
oleh walinya" [Bukhari 4/168, Muslim 1147]

Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata : "Datang seseorang kepada 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian berkata : "Ya Rasulullah, 
sesungguhnya ibuku wafat dan dia punya hutang puasa setahun, apakah aku harus 
membayarnya?" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab : "Ya, hutang 
kepada Allah lebih berhak untuk dibayar" [Bukhari 4/168, Muslim 1148]

Hadits-hadits umum ini menegaskan disyariatkannya seorang wali untuk puasa 
(mempuasakan) mayit dengan seluruh macam puasa, demikian pendapat sebagian 
Syafi'iyah dan madzhabnya Ibnu Hazm (7/2,8).

Tetapi hadits-hadits umum ini dikhususkan, seorang wali tidak puasa untuk mayit 
kecuali dalam puasa nadzar, demikian pendapat Imam Ahmad seperti yang terdapat 
dalam Masa'il Imam Ahmad riwayat Abu Dawud hal. 96 dia berkata : Aku mendengar 
Ahmad bin Hambal berkata : "Tidak berpuasa atas mayit kecuali puasa nadzar". 
Abu Dawud berkata, "Puasa Ramadhan ?". Beliau menjawab, "Memberi makan".

Inilah yang menenangkan jiwa, melapangkan dan mendinginkan hati, dikuatkan pula 
oleh pemahaman dalil karena memakai seluruh hadits yang ada tanpa menolak satu 
haditspun dengan pemahaman yang selamat khususnya hadits yang pertama. Aisyah 
tidak memahami hadits-hadits tersebut secara mutlak yang mencakup puasa 
Ramadhan dan lainnya, tetapi dia berpendapat untuk memberi makan (fidyah) 
sebagai pengganti orang yang tidak puasa Ramadhan, padahal beliau adalah perawi 
hadits tersebut, dengan dalil riwayat 'Ammarah bahwasanya ibunya wafat dan 
punya hutang puasa Ramadhan kemudian dia berkata kepada Aisyah : "Apakah aku 
harus mengqadha' puasanya ?" Aisyah menjawab : "Tidak, tetapi bersedekahlah 
untuknya, setiap harinya setengah gantang untuk setiap muslim".

Diriwayatkan Thahawi dalam Musykilat Atsar 3/142, Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 
7/4, ini lafadz dalam Al-Muhalla, dengan sanad sahih.

Sudah disepakati bahwa rawi hadits lebih tahu makna riwayat hadits yang ia 
riwayatkan. Yang berpendapat seperti ini pula adalah Hibrul Ummah Ibnu Abbas 
Radhiyallahu 'anhu, beliau berkata : "Jika salah seorang dari kalian sakit di 
bulan Ramadhan kemudian wafat sebelum sempat puasa, dibayarkan fidyah dan tidak 
perlu qadha', kalau punya hutang nadzar diqadha' oleh walinya" Diriwayatkan Abu 
Dawud dengan sanad shahih dan Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 7/7, beliau 
menshahihkan sanadnya.

Sudah maklum bahwa Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma adalah periwayatan hadits 
kedua, lebih khusus lagi beliau adalah perawi hadits yang menegaskan bahwa wali 
berpuasa untuk mayit puasa nadzar. Sa'ad bin Ubadah minta fatwa kepada Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam " Ibuku wafat dan beliau punya hutang puasa 
nadzar?" Beliau bersabda : "Qadha'lah untuknya". Diriwayatkan oleh Bukhari dan 
Muslim serta lainnya.

Perincian seperti ini sesuai dengan kaidah ushul syari'at sebagaimana 
dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dalam I'lamul Muwaqi'in dan ditambahkan lagi 
penjelasannya dalam Tahdzibu Sunan Abi Dawud 3/279-282. (Wajib) atasmu untuk 
membacanya karena sangat penting. Barangsiapa yang wafat dan punya hutang puasa 
nadzar dibolehkan diqadha' oleh beberapa orang sesuai dengan jumlah hutangnya.

Al-Hasan berkat : "Kalau yang mempuasakannya tiga puluh orang seorangnya 
berpuasa satu hari diperbolehkan"[2] Diperbolehkan juga memberi makan kalau 
walinya mengumpulkan orang miskin sesuai dengan hutangnya, kemudian 
mengenyangkan mereka, demikian perbuatan Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu.


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke