From:Wahyu Exano <[email protected]> Date:Wed Oct 6, 2010 4:16 pm Assalamualaikum.... Afwan,ane mau tanya sesuatu ni. Ada temen ane yg ngajak bisnis sapi bwt kurban. Sistemnya seperti ini. Sebelum hari H idul adha harga sapi kan murah, misalkan harganya 10jt. Nah si sapi ini di DP in ke tukang sapi seharga 1jt dengan perjanjian yg 9jt nya dilunasi ketika si sapi dijual ketika hari menjelang idul adha. Nah menjelang idul adha, harga si sapi ini bakal naik hingga kisaran 12-13jt, taruh lah terjual 13jt. Nah ketika terjual 13jt ini yg 9jt akan dilunasin ke tukang sapi, sehingga ada selisih 3jt. Selisih inilah yg jadi keuntungan bwt saya yg nge DP in ke tukang sapi.
Pertanyaan: Saya merasa transaksi spt ini masuknya ke dalam sistem ijon. apakah seperti itu? Trus boleh ga klo transaksinya seperti itu? Syukran, Jazakumullah khair....... -------------------- wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh terkait dengan persoalan hukum jual beli sapi dengan sistem yang telah dijelaskan, silahkan menyimak artikel berikut. sumber : http://shirotholmustaqim.files.wordpress.com/2010/02/jual_beli.pdf Dan diantara jual beli yang dilarang adalah: Apabila seseorang menjual sesuatu yang tidak dimilikinya. Misalnya seseorang menemui seorang pengusaha mencari barang tertentu, namun pengusaha ini tidak memiliki barang tersebut. Namun mereka setuju untuk membuat kontrak (untuk penjualan barang tersebut) dan menyepakati harga untuk saat itu atau di masa depan. Dan saat itu barang tersebut tidak dimiliki oleh pengusaha maupun pembeli. Maka pengusaha membeli barang dimaksud dan menyerahkannya kepada pembeli setelah mereka menyepakati harga dan membuat kontrak dan menyepakati nilainya untuk saat ini dan yang akan datang. Maka jenis transaksi seperti ini adalah haram. Mengapa? Karena ia menjual sesuatu yang tidak dimilikinya dan menjualnya sebelum ia memiliki barang Jual Beli yang Dilarang dalam Islam tersebut, jika barangnya telah ditentukan. Jika barangnya belum ditentukan dan pembayarannya ditangguhkan, maka dia telah menjual hutang secara kredit. Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam melarang kita melakukan hal itu, sebagaimana yang terjadi ketika Hakam bin Hazam datang kepada beliau dan berkata: "Ya Rasulullah, bagaimana jika seseorang datang kepadaku dan ingin membeli sesuatu yang tidak ada padaku? Kemudian saya pergi ke pasar dan membeli untuknya?" Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jangan menjual sesuatu yang tidak engkau miliki." Ini adalah larangan yang jelas, karenanya tidak diperbolehkan seseorang menjual barang tertentu kecuali barang tersebut berada dalam kepemilikannya sebelum membuat kontrak, apapun yang akan dijualnya saat itu atau nanti. Tidak diperbolehkan memandang remeh hal ini. Maka barangsiapa hendak menjual sesuatu untuk orang lain, maka dia harus menyimpan barang tersebut di toko atau Gudangnya atau di truck atau mobil atau di kantornya, sehingga dia barang tersebut tersedia. Maka ketika ada orang yang hendak membelinya dia dapat langsung menjualnya atau untuk waktu kemudian. Namun jika dikatakan, bukankah ini jenis transaksi yang telah dijelaskan berkaitan dengan pembahasan (mengenai tanah Muslim), jadi ada kemiripan dengan As-Salam?Kami katakan: Dengan as-Salam seseorang harus membayar harga produk pada waktu kontrak. Namun untuk jenis transaksi di atas, maka hal tersebut melibatkan pembayaran harga diwaktu mendatang, jadi seperti menjual hutang secara kredit, yang dilarang menurut kesepakatan para ulama. Silakan baca juga fatwa dibawah ini MENJUAL BARANG YANG BELUM DIMILIKI Oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta http://www.almanhaj.or.id/content/2241/slash/0 ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
