From:Wahyu Exano <[email protected]>
Date:Wed Oct 6, 2010 4:16 pm
Assalamualaikum....
Afwan,ane mau tanya sesuatu ni. Ada temen ane yg ngajak bisnis sapi bwt kurban.
Sistemnya seperti ini. Sebelum hari H idul adha harga sapi kan murah, misalkan 
harganya 10jt. Nah si sapi ini di DP in ke tukang sapi seharga 1jt dengan 
perjanjian yg 9jt nya dilunasi ketika si sapi dijual ketika hari menjelang idul 
adha. Nah menjelang idul adha, harga si sapi ini bakal naik hingga kisaran 
12-13jt, taruh lah terjual 13jt. Nah ketika terjual 13jt ini yg 9jt akan 
dilunasin ke tukang sapi, sehingga ada selisih 3jt. Selisih inilah yg jadi
keuntungan bwt saya yg nge DP in ke tukang sapi.

Pertanyaan: Saya merasa transaksi spt ini masuknya ke dalam sistem ijon.
apakah seperti itu? Trus boleh ga klo transaksinya seperti itu?
Syukran, Jazakumullah khair.......
--------------------

wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

terkait dengan persoalan hukum jual beli sapi dengan sistem yang telah 
dijelaskan, silahkan menyimak artikel berikut. 
sumber : 
http://shirotholmustaqim.files.wordpress.com/2010/02/jual_beli.pdf

Dan diantara jual beli yang dilarang adalah: Apabila seseorang menjual sesuatu 
yang tidak dimilikinya. 

Misalnya seseorang menemui seorang pengusaha mencari barang tertentu, namun 
pengusaha ini tidak memiliki barang tersebut. Namun mereka setuju untuk membuat 
kontrak (untuk penjualan barang tersebut) dan menyepakati harga untuk saat itu 
atau di masa depan. Dan saat itu barang tersebut tidak dimiliki oleh pengusaha 
maupun pembeli. Maka pengusaha membeli barang dimaksud dan menyerahkannya 
kepada pembeli setelah mereka menyepakati harga dan membuat kontrak dan 
menyepakati nilainya untuk saat ini dan yang akan datang. Maka jenis transaksi 
seperti ini adalah haram. Mengapa?

Karena ia menjual sesuatu yang tidak dimilikinya dan menjualnya sebelum ia 
memiliki barang

Jual Beli yang Dilarang dalam Islam tersebut, jika barangnya telah ditentukan. 

Jika barangnya belum ditentukan dan pembayarannya ditangguhkan, maka dia telah 
menjual hutang secara kredit.

Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam melarang kita melakukan hal itu, 
sebagaimana yang terjadi ketika Hakam bin Hazam  datang kepada beliau dan 
berkata: "Ya Rasulullah, bagaimana jika seseorang datang kepadaku dan ingin 
membeli sesuatu yang tidak ada padaku? Kemudian saya pergi ke pasar dan membeli 
untuknya?" Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jangan menjual sesuatu 
yang tidak engkau miliki." Ini adalah larangan yang jelas, karenanya tidak 
diperbolehkan seseorang menjual barang tertentu kecuali barang tersebut berada 
dalam kepemilikannya sebelum membuat kontrak, apapun yang akan dijualnya saat 
itu atau nanti. 

Tidak diperbolehkan memandang remeh hal ini. Maka barangsiapa hendak menjual 
sesuatu untuk orang lain, maka dia harus menyimpan barang tersebut di toko atau 
Gudangnya atau di truck atau mobil atau di kantornya, sehingga dia barang 
tersebut tersedia. Maka ketika ada orang yang hendak membelinya dia dapat 
langsung menjualnya atau untuk waktu kemudian.

Namun jika dikatakan, bukankah ini jenis transaksi yang telah dijelaskan 
berkaitan dengan pembahasan (mengenai tanah Muslim), jadi ada kemiripan dengan 
As-Salam?Kami katakan: Dengan as-Salam seseorang harus membayar harga produk 
pada waktu kontrak. Namun untuk jenis transaksi di atas, maka hal tersebut 
melibatkan pembayaran harga diwaktu mendatang, jadi seperti menjual hutang 
secara kredit, yang dilarang menurut kesepakatan para ulama.

Silakan baca juga fatwa dibawah ini
MENJUAL BARANG YANG BELUM DIMILIKI
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
http://www.almanhaj.or.id/content/2241/slash/0





------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke