TARBIYAH BAGI YATIM
http://www.almanhaj.or.id/content/2582/slash/0

BATASAN YATIM MENURUT PARA ULAMA DAN ANJURAN BERBUAT IHSAN KEPADA MEREKA
Anak yatim adalah anak-anak yang kehilangan ayahnya karena meninggal sedang 
mereka belum mencapai usia baligh. Batasan ini mencakup yatim yang masih ada 
hubungan kekerabatan dengan si pemeliharanya, ataupun dari orang lain yang 
tidak memiliki hubungan kekerabatan. Sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh 
Salim bin Id Al Hilali hafizhahullah ketika mengomentari hadits Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam berikut: 

كَافِلُ الْيَتِيمِ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ أَنَا وَهُوَ كَهَاتَيْنِ فِي الْجَنَّةِ 
وَأَشَارَ الرَّاوِيُ وَهُوَ مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى 

"Pemelihara anak yatim, baik dari kerabatnya atau orang lain, aku dan dia 
(kedudukannya) seperti dua jari ini di surga nanti.” Dan perawi, yaitu Malik 
bin Anas berisyarat dengan jari telunjuk dan jari tengahnya". [1]

Beliau hafizhahullah berkata, "Makna (لَهُ أوْ لِغَيْرِهِ ) adalah kerabatnya 
ataupun ajnabi (orang lain). Sedangkan (yang termasuk) kerabat di sini, ialah 
ibu sang yatim, atau saudara laki-lakinya ataupun pihak-pihak selain mereka 
yang memiliki kekerabatan dengannya. Wallahu a’lam." [2]

Sebagian fuqaha juga memasukkan dalam kategori anak yatim ini, yaitu mereka 
yang kehilangan orang tuanya karena sakit dalam waktu yang sangat lama, atau 
karena perceraian, safar, jihad, hilang dan sebab-sebab lainnya. Dan seorang 
anak yatim akan keluar dari batasannya sebagai yatim, ketika ia telah mencapai 
usia baligh, sesuai dengan hadits Nabi Shallallahju. 

لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ 

"Tidak ada keyatiman setelah baligh ......" [3]

Kerabat ataupun keluarga serta pihak-pihak yang memiliki hubungan dengannya 
lebih berhak untuk berbuat baik kepada si yatim, memenuhi kebutuhannya, 
mendidik serta mengarahkannya, mengasihi, mengayomi, menyayanginya serta 
mengasuhnya hingga ia tumbuh menjadi pribadi yang baik dan matang, serta siap 
menghadapi hidup ketika ia telah dewasa. Meski demikian, syari’at Islam yang 
sempurna, tidak hanya membatasi kewajiban berbuat ihsan kepada anak yatim hanya 
pada kerabatnya saja, namun kewajiban ini juga berlaku umum bagi setiap kaum 
muslimin sesuai dengan kadar kemampuan mereka.

Banyak nash-nash syar’i yang menegaskan keutamaan menyantuni anak yatim dan 
menjanjikan balasan yang agung bagi para pemelihara anak yatim. Di antaranya 
ialah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَيَسْئَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلاَحُُ لَّهُمْ خَيْرُُ وَإِن 
تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ 

"Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah:”Mengurusi urusan 
mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu menggauli mereka, maka mereka 
adalah saudaramu". [al Baqarah : 220].

Dalam menafsirkan ayat di atas, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di 
rahimahullah berkata: Ketika turun ayat 

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ 
فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرً 

"Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, 
sebenarnya mereka menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam 
api yang menyala-nyala". [an Nisa’: 10].

Ayat tersebut terasa berat bagi para sahabat. (Sehingga para sahabat) segera 
memisahkan makanan mereka dari makanan anak yatim, karena khawatir akan memakan 
harta mereka, meskipun sebelumnya mereka terbiasa menggabungkan harta mereka 
dengan harta anak yatim (yang berada dalam kepengasuhannya, Pen).

Mereka kemudian bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal 
itu, maka Allah memberi khabar kepada mereka, bahwa maksud (ayat tersebut) 
adalah berbuat ishlah dalam masalah harta anak yatim, dengan cara menjaga harta 
tersebut dan mengembangkannya dalam perdagangan. Dan menggabungkan harta mereka 
dengan harta anak yatim dalam masalah makanan ataupun selain itu, hukumnya 
boleh, asalkan tidak merugikan sang yatim. Kerena mereka itu adalah saudara 
kalian juga. Dan (sudah menjadi keumuman), jika saudara bergaul dan berbaur 
dengan saudaranya sendiri. Parameter dalam hal ini adalah niat serta amal (sang 
pengasuh yatim). Allah Maha mengetahui siapa yang berniat untuk berbuat baik 
kepada anak yatim dan dia tidak memiliki keinginan untuk mendapatkan harta 
yatim tersebut. Jika ada yang termakan olehnya tanpa ada maksud demikian, maka 
ia tidak berdosa. 

Allah Maha mengetahui pula siapa yang berniat buruk dalam penggabungan harta 
tersebut, yakni ia ingin mendapatkannya kemudian ia memakannya. Demikian inilah 
yang berdosa. Karena washilah (sarana) memiliki hukum yang sama dengan maksud 
(tujuannya). [4]

Dalam satu haditsnya, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أنا وَ كَافِلُ اليَتِيْمِ في الجَنَّةِ هكَذَا وَ أشَارَ بَالسَبَابَةِ وَ 
الوُسْطَى وَ فَرَّجَ بَيْنَهُمَا

"Aku dan pemelihara anak yatim di surga nanti, kedudukannya seperti (dua jari ) 
ini,” dan Beliau memberikan isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengahnya dan 
memisahkan keduanya". [5]

Dalam hadits tersebut, Rasulullah memberikan permisalan yang sangat gamblang 
tentang luhurnya kedudukan pemelihara anak yatim. Bahwa di surga nanti mereka 
memiliki kedudukan yang sangat dekat dengan Beliau Shallallahu 'alaihi wa 
sallam.

METODE DAN SARANA TARBIYYAH BAGI ANAK YATIM
Anak-anak yatim memerlukan pendidikan dan tarbiyyah yang lebih spesifik 
dibanding anak-anak lainnya. Hal ini mengingat kondisi mereka yang kehilangan 
unsur-unsur esensial yang mereka butuhkan dalam hidup. 

Diantaranya ialah kasih sayang orang tua. Oleh karena itu, hal pertama yang 
mereka butuhkan ialah kepuasan terhadap rasa kasih sayang, terpenuhinya 
perasaan aman, serta kehadiran sosok pengasuh pengganti orang tuanya yang mampu 
memberikan pengarahan dan bimbingan untuknya, memenuhi segala kebutuhan jasmani 
dan rohaninya. Mereka juga membutuhkan dorongan motivasi untuk ikut berkembang 
dalam lingkungan masyarakat sebagaimana umumnya anak-anak yang lain. Para yatim 
adalah anak-anak yang kehilangan unsur- unsur kekuatan hidup mereka. Mereka 
kehilangan muara kasih sayang hakiki dengan meninggalnya orang tua. 

Untuk itu, Islam mendorong setiap muslim untuk memenuhi kebutuhan anak-anak 
yatim dan menjanjikan pahala yang agung bagi siapa saja yang berbuat baik 
kepada mereka.

Kondisi anak-anak yatim pun berbeda antara satu dengan lainnya. Di antara 
mereka ada yang kehilangan salah satu saja dari orang tuanya, yakni ibu atau 
bapaknya. Dalam kondisi semacam ini, biasanya mereka lebih mudah diarahkan 
dalam lingkungan yang baru, yaitu ketika orang tuanya (ibu atau bapaknya) yang 
masih hidup telah menikah lagi, kemudian ia memiliki saudara-saudara baru yang 
nantinya akan ikut berkembang bersama dengannya, dengan syarat orang tuanya 
tersebut menikah dengan duda atau janda yang telah memiliki anak-anak juga. 
Dengan mencurahkan segenap kesungguhan untuk memelihara mereka, insya Allah 
anak-anak yatim tersebut akan tumbuh dan berkembang tanpa adanya permasalahan 
psikis yang cukup serius. Tentunya, hal ini terkait juga dengan din kedua orang 
tuanya. Artinya selama kedua orang tuanya itu konsisten dengan ajaran-ajaran 
Islam, dan mereka meluruskan niat dalam mengasuh anak-anak mereka, niscaya 
anak-anak mereka akan tumbuh normal sebagaimana layaknya anak-anak yang lain, 
dengan taufik dari Allah. Jika tidak, tentunya usaha untuk mengarahkan anak 
yatim tersebut menjadi anak yang baik akan menemui banyak kendala, karena din 
adalah muara kebaikan bagi segala urusan hidup manusia.

Di antara mereka juga ada yang kehilangan ayahnya, sedangkan mereka memiliki 
kakak laki-laki yang mampu mengasuh dan mendidik mereka. Dalam keadaan seperti 
ini, sang kakak menggantikan posisi ayahnya, dengan syarat ia memiliki 
kepribadian kuat serta teguh pendirian; karena mengasuh anak-anak yatim 
bukanlah suatu pekerjaan ringan, dan tanggung jawabnya teramat besar. Bagi ibu 
dari anak-anak yatim tersebut, semestinya memberikan penghormatan kepada sang 
kakak, bahu-membahu bersamanya dalam mendidik anak-anaknya, serta mempercayakan 
kepemimpinan keluarga kepada sang kakak secara kongkrit. Hal yang demikian ini, 
memberikan efek kepada adik-adiknya yang yatim untuk tunduk terhadap perintah 
sang kakak, dan secara bersamaan juga kepekaan dan tanggung jawab sang kakak 
sebagai pengganti ayah akan tebentuk, sehingga ia terbiasa dan lebih memiliki 
kepercayaan diri untuk mengasuh dan mendidik adik-adiknya. Seorang ibu, 
meskipun ia memiliki kekuasaan untuk memerintah anak-anaknya, namun jika 
anak-anaknya itu telah menginjak masa dewasa, mereka tetap membutuhkan sosok 
pembimbing lain selain ibu, yakni sosok pemimpin laki-laki yang mampu 
mengarahkan mereka yang tidak lain adalah kakaknya tadi.

Diantara mereka ada pula yatim yang kehilangan salah satu dari orang tuanya 
karena perceraian, atau pun kepergian orang tua yang sangat lama, atau karena 
orang tuanya sakit, kemudian sang ibu tidak menikah lagi dan memilih tinggal 
bersama keluarganya sedangkan ia memiliki beberapa anak. Dalam kondisi seperti 
ini, sang yatim membutuhkan sosok pendidik lain, yaitu semisal kakek atau 
pamannya. Dan selayaknya, bagi ibu untuk memberikan kepercayaan kepada kakek 
atau paman dalam perkara-perkara penting, jika anak-anaknya telah tumbuh besar 
dan mereka tidak sepenuhnya lagi berada dalam kekuasaan sang ibu. Pengarahan 
kakek atau paman sangat berpengaruh bagi mereka, karena laki-laki pada umumnya 
lebih tegas dan berakal panjang dibandingkan wanita.

Berikut ini kami paparkan beberapa point yang memuat metode tarbiyyah bagi anak 
yatim. Di antaranya ialah sebagai berikut :

1. Hendaknya sosok pendidik pengganti orang tua yang meninggal itu memiliki 
kemampuan untuk mengarahkan anak yatim, mampu mengemban tanggung jawab 
pendidikan mereka dan memahami dengan baik dan sempurna tentang problematika 
anak yatim serta hukum-hukumnya. Juga mampu memenuhi kebutuhan mereka akan 
kasih sayang dan cinta kasih, dan tidak membedakan anak-anak yatim itu antara 
yang satu dengan lainnya.

2. Adanya tekad yang kuat dan niat yang lurus dari pemelihara yatim tersebut 
untuk mendidik mereka, karena banyak pemelihara yatim yang meremehkan masalah 
ini serta menzhalimi hak mereka. Sewajibnya bagi pemelihara anak yatim untuk 
memperlakukan mereka sebagaimana layaknya mereka memperlakukan anak-anak mereka 
sendiri.

3. Memberikan waktu luang dan kesempatan yang cukup bagi sang yatim untuk 
bergaul dengan anak-anak lainnya. Sebisa mungkin dihindari hal-hal yang bisa 
menimbulkan kegoncangan jiwa bagi mereka, serta menjauhi sikap memata-matai 
mereka dalam setiap urusan, agar mereka merasa diberi kepercayaan untuk 
mengurusi urusannya sendiri. Dengan demikian, akal dan dan fungsi sosialnya 
akan berkembang. Sedangkan kewajiban ibu adalah memberikan pemahaman tentang 
tanggung jawab hidup kepada anak ketika mereka menginjak usia dewasa, fahamkan 
bahwa mereka adalah generasi harapan ibunya. Dengan cara ini, ibu turut 
membantu anak untuk mencapai kematangan dan kedewasaan dalam bertindak, serta 
kemapanan dalam berpikir untuk menghadapi hidup.

4. Dalam kondisi perceraian, hendaklah kedua orang tua bertindak dengan penuh 
bijaksana dan sarat dengan kematangan jiwa, hingga anak dapat tumbuh lurus 
tanpa adanya tekanan ataupun gangguan psikhis lainnya. Selayaknya mereka saling 
memberikan dan menunjukkan pengormatan kepada mantan pasangan, menghindari 
sejauh-jauhnya saling cela dan tuduh satu dengan lainnya serta tidak 
membeberkan seluruh konflik yang terjadi di antara mereka berdua kepada sang 
anak. Dengan cara seperti ini, kebutuhan anak akan kebahagiaan yang berhak ia 
dapatkan dari kedua orang tuanya akan senantiasa tercukupi, serta hak kedua 
orang tua untuk mengasuh dan mendidik anak mereka tetap terjaga, karena sikap 
mulia dan perwira dari kedua orang tuanya yang saling menghormati satu dengan 
lainnya meski dalam kondisi perceraian, akan terekam kuat dalam memori sang 
anak. Sang anak akan tetap menghormati kedua orang tuanya, karena hal itu ia 
lihat dari sikap kedua orang tuanya dalam wujud nyata. Dan sebaliknya, jika 
kedua orang tua saling cela dan menyalahkan satu sama lainya, saling 
membeberkan kejelekan pasangannya di hadapan sang anak, hal ini akan merusak 
kepercayaan dan penghormatan sang anak kepada kedua orang tuanya sekaligus, 
sehingga ia tidak lagi mau menghormati kedua orang tuanya serta sulit untuk 
menerima arahan dan bimbingan dari keduanya.

ANCAMAN BAGI PEMAKAN HARTA ANAK YATIM DENGAN ZHALIM
Para yatim adalah golongan dhu’afa (kaum lemah) yang sangat membutuhkan 
tangan-tangan penuh kasih, yang mau mengayomi mereka, membimbing dan menjaga 
mereka dari ketergelinciran yang akan mencelakakan hidup mereka. Maka 
selayaknya bagi setiap wali dan pihak-pihak yang diberi amanah mengurusi mereka 
untuk selalu mengontrol hati mereka, senantiasa meluruskan niat demi meraih 
keridhaan Allah Subhanahu wa Ta'ala semata, serta menjauhi sikap mengkhianati 
amanah, berbuat zhalim dan semena-mena terhadap anak yatim.

Berbuat zhalim kepada mereka merupakan dosa besar yang diancam dengan siksa 
neraka. Adzab memakan harta anak yatim secara zhalim terkadang langsung Allah 
berikan di dunia. Mungkin para yatim yang lemah itu, tidak bisa membalas 
kezhaliman yang mereka terima, tidak bisa menuntut haknya yang dirampas secara 
semena-mena. Namun janganlah kita lupa, Allah-lah yang menjadi penolong mereka. 
Hendaklah kita takut terhadap adzab Allah yang mungkin datang secara tiba-tiba 
dan kita ditimpa su’ul khatimah disebabkan kezhaliman kita, wal’iyadzubillah. 

Telah banyak nash-nash syar’i yang menjelaskan keharaman memakan harta anak 
yatim secara zhalim. Seluruh nash-nash tersebut datang dengan shighat tahrim 
(konteks pengharaman atau larangan) yang sangat tegas. Di antara nash-nash 
tersebut adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surat An Nisa’ di atas:

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ 
فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرً 

"Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, 
sebenarnya mereka menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam 
api yang menyala-nyala". [an Nisa’: 10]

Tentang tafsir ayat di atas, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di 
berkata,”Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

(إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا)

"Yaitu mengambil harta mereka dengan cara yang tidak benar. Batasan ini, (yaitu 
secara zhalim) mengeluarkan masalah sebelumnya, yaitu bolehnya memakan harta 
anak yatim bagi (pemelihara mereka ) yang faqir dengan cara yang ma’ruf, serta 
bolehnya mencampurkan makanan mereka dengan makanan para yatim". 

Barangsiapa yang memakannya secara zhalim, maka (sebenarnya mereka menelan api 
sepenuh perutnya), yaitu sesungguhnya yang mereka makan hakikatnya adalah api 
neraka yang menyala-nyala di dalam perut mereka, dan mereka sendiri yang 
memasukkan api tersebut ke dalam perutnya.
وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرً (dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala),
yaitu api yang membakar dan menyala-nyala. Ini merupakan ancaman yang sangat 
berat bagi dosa-dosa, yang menunjukkan keburukan memakan harta anak yatim, dan 
ia menjadi penyebab masuk neraka. Hal itu menunjukkan jika perbuatan itu 
termasuk salah satu dari dosa-dosa besar. Kita memohon keselamatan kepada 
Allah.” [6]

Kemudian firmanNya dalam surat Al Ma’un:

أَرَءَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ

"Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak 
yatim" . [al Ma'un : 1-2)

Imam Al Mufassir Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam tafsirnya, "Allah 
Ta’ala berfirman: Apakah engkau tahu wahai Muhammad, (siapakah) yang 
mendustakan din? (Din) adalah (hari) kembalinya manusia, balasan serta pahala, 
فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ (yaitu orang-orang yang menguasai anak 
yatim), menzhalimi haknya, tidak memberinya makan dan tidak berbuat baik 
kepadanya" [7]

Dalam ayat di atas, Allah Subhanahu wa Ta'ala menjelaskan kepada kaum mu’minin, 
berbuat zhalim kepada anak yatim merupakan sifat orang-orang yang mendustakan 
agama. Mereka akan dibalas atas kezhaliman tersebut dengan siksa yang amat 
keras. Wal’iyadzu billah.

Dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, Beliau bersabda:

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوْا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ 
قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ 
اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ 
وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصِنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ 
الْغَافِلَاتِ 

"Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang membinasakan.” Para sahabat 
bertanya,”Wahai, Rasulullah! Apakah perkara-perkara itu?” Beliau 
menjawab,”Berbuat syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan 
Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, 
lari dari medan perang, serta menuduh wanita merdeka yang menjaga diri lagi 
beriman dan tidak berbuat kekejian". [8

Dalam sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di atas, dengan jelas tersurat 
bahwa memakan harta anak yatim termasuk dari tujuh perkara yang membinasakan. 
Konteks larangan tersebut datang dengan lafazh ( اجْتَنِبُوا ). Hal ini 
menunjukkan keharaman yang lebih tegas daripada sekedar lafazh nahyi (larangan) 
[9]. Wallahu a’lam.

Demikian sedikit pembahasan berkenaan dengan anak yatim. Semoga Allah Subhanahu 
wa Ta'ala menjadikan kita termasuk ke dalam golongan hambaNya yang menunaikan 
amanah. Wallahu waliyyu at taufiiq. (Ummu Abdillah).

Maraji:
- Tafsir Al Qur’anul Azhim, Ibnu Katsir, Jilid I, II dan V, Dar At Thayyibah, 
Cet. I, Th. 1422H.
- Taisir Karimir Rahman Fi Tafsiri Kalamil Mannan, Abdurrahman bin Nashir As 
Sa’di, Jilid I dan II, Dar As Salam, Cet. I, Th. 1422H.
- Bahjatun Nazhirin Syarhu Riyadhis Shalihin, Salim bin Id Al Hilali, Jilid I 
dan II, Dar Ibnu Jauzi, Cet. VI, Th. 1422H.
- Kaifa Turabbi Waladaka?, Laila Abdurrahman, Kementrian Agama Islam dan Waqaf 
dan Dakwah dan Bimbingan Islam, KSA, Cet. III, Th. 1424H.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004. Diterbitkan 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_________
Footnotes
[1]. HR Muslim, no. 2.983.” Lihat Bahjatun Nazhirin (I/ 350).
[2]. Bahjatun Nazhirin (I/350).
[3]. Sunan Abu Dawud, no. 2.873. Lihat Tafsir Ibni Katsir (II/ 215), tafsir 
ayat ke 6 dari surat An Nisa’.
[4]. Taisir Karimir Rahman (I/ 211).
[5]. HR Bukhari (9/ 439-Fathu Al Bari).” Lihat Bahjatun Nazhirin (I/ 350).
[6]. Taisir Karimir Rahman (I/384-385).
[7]. Tafsir Al Qur’an Al Azhim (8/493).
[8]. HR Bukhari (5/393-Al Fath) dan Muslim (89).”
[9]. Lihat perkataan Syaikh Salim bin Id Al Hilai dalam Bahjatun Nazhirin (III/ 
126).                                     

Kirim email ke