From:Tiara Ummu Urwah Alkatiri" <[email protected]> Date:Thu Oct 14, 2010 3:30 pm Afwan kalau pertanyaan ini sudah pernah ditanyakan sebelumnya. Saya sudah coba googling juga belum dapat jawaban yang memuaskan.
Bagaimana hukum membuka salon perawatan kecantikan khusus muslimah? Yang lokasinya benar-benar steril dari laki-laki dan semua pekerjanya muslimah berjilbab. Salon tersebut juga tidak melayani perawatan yang melanggar syari'at. Seperti rebonding, sambung rambut, cabut alis, dan lain sebagainya. Bahkan target utama pasar-nya adalah para akhowat dan ummahat (yang semuanya insya Allah tidak ber-tabarruj). Mohon penjelasannya, sangat sangat diharapkan di sertai fatwa ulama, atau setidaknya penjelasan dari asatidz. Jazakumullaahu khayran ---------- anda bisa membacanya disini http://akhawat.islamway.com/forum/index.php?showtopic=66421 ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
