From:Tiara Ummu Urwah Alkatiri" <[email protected]>
Date:Thu Oct 14, 2010 3:30 pm
Afwan kalau pertanyaan ini sudah pernah ditanyakan sebelumnya. Saya sudah coba
googling juga belum dapat jawaban yang memuaskan.

Bagaimana hukum membuka salon perawatan kecantikan khusus muslimah? Yang
lokasinya benar-benar steril dari laki-laki dan semua pekerjanya muslimah
berjilbab. Salon tersebut juga tidak melayani perawatan yang melanggar syari'at.
Seperti rebonding, sambung rambut, cabut alis, dan lain sebagainya.
Bahkan target utama pasar-nya adalah para akhowat dan ummahat (yang semuanya
insya Allah tidak ber-tabarruj).

Mohon penjelasannya, sangat sangat diharapkan di sertai fatwa ulama, atau
setidaknya penjelasan dari asatidz.

Jazakumullaahu khayran
----------

anda bisa membacanya disini
http://akhawat.islamway.com/forum/index.php?showtopic=66421



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke