From: [email protected]
Date: Sat, 25 Sep 2010 05:01:01 +0000
Assalaamu'alaikum...
Ana mau tanya bagaimana cara bayar fidiya, apak dengan beras, uang atau dengan 
makanan?
sukran atas bantuanyya..wassalam
-------------
Dibawah ini penjelasan tentang cara membayar  Fidyah dalam Puasa dan Fidyah 
dalam Haji.
 
E. BAGAIMANA CARA MEMBAYAR FIDYAH
http://www.almanhaj.or.id/content/2807/slash/0
Cara membayar fidyah bisa dilakukan dengan dua hal. 

Pertama : Memasak atau membuat makanan, kemudian memanggil orang-orang miskin 
sejumlah hari-hari yang dia tidak berpuasa, sebagaimana hal ini dikerjakan oleh 
sahabat Anas bin Malik ketika beliau tua.

Disebutkan dari Anas bin Malik, bahwasanya beliau lemah dan tidak mampu untuk 
berpuasa pada satu tahun. Maka beliau membuatkan satu piring besar dari tsarid 
(roti). Kemudian beliau memanggil tigapuluh orang miskin, dan mempersilahkan 
mereka makan hingga kenyang. (Dikeluarkan oleh Al Baihaqi dan dishahihkan oleh 
Syaikh Al Albani dalam Irwa'ul Ghalil).

Kedua : Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Para 
ulama berkata: "Dengan satu mud dari burr (biji gandum), atau setengah sha' 
dari selainnya. Akan tetapi, sebaiknya diberikan sesuatu untuk dijadikan 
sebagai lauknya dari daging, atau selainnya, sehingga sempurna pengamalan 
terhadap firman Allah yang telah disebutkan".

F. WAKTU MEMBAYAR FIDYAH.
Adapun waktu membayar fidyah terdapat pilihan. Jika dia mau, maka membayar 
fidyah untuk seorang miskin pada hari itu juga. Atau jika dia berkehendak, maka 
mengakhirkan hingga hari terakhir dari bulan Ramadhan sebagaimana dikerjakan 
sahabat Anas ketika beliau tua. Dan tidak boleh mendahulukan fidyah sebelum 
Ramadhan, karena hal itu seperti mendahulukan puasa Ramadhan pada bulan Sya'ban.

Wallahu Ta'ala A'lam.

MAKNA FIDYAH DAN MACAM-MACAMNYA KARENA MELAKUKAN LARANGAN DALAM HAJI
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin 
http://www.almanhaj.or.id/content/2003/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah makna fidyah dalam 
haji dan berapa macam bentuknya ? Dan apa hukum melakukan pelanggaran berulang 
dalam satu bentuk kesalahan ?

Jawaban
Fidyah adalah sesuatu yang harus dilakukan karena melanggar ketentuan dalam 
haji atau umrah. Adapun bentuk fidyah ada bermacam-macam.

Pertama, karena mencukur rambut (meskipun hanya tiga helai), memotong kuku, 
memakai pakaian berjahit, menggunakan parfum dan menutup kepala, yaitu memilih 
antara menyembelih kambing, memberi makan enam orang miskin, atau puasa tiga 
hari. Siapa yang melaksanakan salah satu dari tiga bentuk fidyah tersebut, maka 
sudah cukup baginya.

Kedua, fidyah karena berburu, yaitu memilih antara menyembelih binatang yang 
sama atau ditentukan nilainya jika ada dan disedekahkan kepada orang-orang 
miskin, atau berpuasa beberapa hari dengan bersedekah untuk setiap hari satu 
mud.

Ketiga, fidyah karena haji tamattu' atau haji qiran. yaitu menyembelih satu 
ekor kambing jika mampu. tapi jika tidak ada atau tidak mampu maka diganti 
dengan puasa 10 hari, 3 hari ketika di Mekkah dan 7 hari ketika telah kembali.

Keempat, fidyah karena meninggalkan salah satu kewajiban dalam haji, seperti 
mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mencukur, thawaf ifadhah, dan ihram dari 
miqat. Maka siapa yang emningggalkan salah satu dari beberapa hal tersebut, dia 
wajib menyembelih kambing di Mekkah untuk orang-orang miskin di tanah suci

Dan jika seseorang berulang kali melakukan kesalahan yang sama, seperti 
memotong beberapa rambut dalam setiap hari atau menutup kepala berulang kali, 
maka dia wajib satu fidyah. Tapi jika telah membayar fidyah dari suatu 
kesalahan kemudian mengulangi kesalahan yang sama maka wajib membayar fidyah 
lagi


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke