From: [email protected] Date: Sat, 25 Sep 2010 05:01:01 +0000 Assalaamu'alaikum... Ana mau tanya bagaimana cara bayar fidiya, apak dengan beras, uang atau dengan makanan? sukran atas bantuanyya..wassalam ------------- Dibawah ini penjelasan tentang cara membayar Fidyah dalam Puasa dan Fidyah dalam Haji. E. BAGAIMANA CARA MEMBAYAR FIDYAH http://www.almanhaj.or.id/content/2807/slash/0 Cara membayar fidyah bisa dilakukan dengan dua hal.
Pertama : Memasak atau membuat makanan, kemudian memanggil orang-orang miskin sejumlah hari-hari yang dia tidak berpuasa, sebagaimana hal ini dikerjakan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau tua. Disebutkan dari Anas bin Malik, bahwasanya beliau lemah dan tidak mampu untuk berpuasa pada satu tahun. Maka beliau membuatkan satu piring besar dari tsarid (roti). Kemudian beliau memanggil tigapuluh orang miskin, dan mempersilahkan mereka makan hingga kenyang. (Dikeluarkan oleh Al Baihaqi dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa'ul Ghalil). Kedua : Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Para ulama berkata: "Dengan satu mud dari burr (biji gandum), atau setengah sha' dari selainnya. Akan tetapi, sebaiknya diberikan sesuatu untuk dijadikan sebagai lauknya dari daging, atau selainnya, sehingga sempurna pengamalan terhadap firman Allah yang telah disebutkan". F. WAKTU MEMBAYAR FIDYAH. Adapun waktu membayar fidyah terdapat pilihan. Jika dia mau, maka membayar fidyah untuk seorang miskin pada hari itu juga. Atau jika dia berkehendak, maka mengakhirkan hingga hari terakhir dari bulan Ramadhan sebagaimana dikerjakan sahabat Anas ketika beliau tua. Dan tidak boleh mendahulukan fidyah sebelum Ramadhan, karena hal itu seperti mendahulukan puasa Ramadhan pada bulan Sya'ban. Wallahu Ta'ala A'lam. MAKNA FIDYAH DAN MACAM-MACAMNYA KARENA MELAKUKAN LARANGAN DALAM HAJI Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin http://www.almanhaj.or.id/content/2003/slash/0 Pertanyaan Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah makna fidyah dalam haji dan berapa macam bentuknya ? Dan apa hukum melakukan pelanggaran berulang dalam satu bentuk kesalahan ? Jawaban Fidyah adalah sesuatu yang harus dilakukan karena melanggar ketentuan dalam haji atau umrah. Adapun bentuk fidyah ada bermacam-macam. Pertama, karena mencukur rambut (meskipun hanya tiga helai), memotong kuku, memakai pakaian berjahit, menggunakan parfum dan menutup kepala, yaitu memilih antara menyembelih kambing, memberi makan enam orang miskin, atau puasa tiga hari. Siapa yang melaksanakan salah satu dari tiga bentuk fidyah tersebut, maka sudah cukup baginya. Kedua, fidyah karena berburu, yaitu memilih antara menyembelih binatang yang sama atau ditentukan nilainya jika ada dan disedekahkan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa beberapa hari dengan bersedekah untuk setiap hari satu mud. Ketiga, fidyah karena haji tamattu' atau haji qiran. yaitu menyembelih satu ekor kambing jika mampu. tapi jika tidak ada atau tidak mampu maka diganti dengan puasa 10 hari, 3 hari ketika di Mekkah dan 7 hari ketika telah kembali. Keempat, fidyah karena meninggalkan salah satu kewajiban dalam haji, seperti mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mencukur, thawaf ifadhah, dan ihram dari miqat. Maka siapa yang emningggalkan salah satu dari beberapa hal tersebut, dia wajib menyembelih kambing di Mekkah untuk orang-orang miskin di tanah suci Dan jika seseorang berulang kali melakukan kesalahan yang sama, seperti memotong beberapa rambut dalam setiap hari atau menutup kepala berulang kali, maka dia wajib satu fidyah. Tapi jika telah membayar fidyah dari suatu kesalahan kemudian mengulangi kesalahan yang sama maka wajib membayar fidyah lagi ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
