Wa'alaikumussalam.

Ma'af ya, saya memang tidak memberikan keterangan dengan hadis atau firman. 
Tetapi menurut yang saya dapatkan dari pengajian bahwa: Qurban harus 
disedekahkan semuanya termasuk kulitnya. kecuali isi perutnya.

Saya juga mengharapkan keterangan yang kongkrit dari kita semua. terima kasih. 
bila jawaban salah mohon di simpan saja.

Salam.

T. Muktaruddin Hanai
Ds Beunot Bayu

--- Pada Jum, 22/10/10, henticka.diah <[email protected]> menulis:

Dari: henticka.diah <[email protected]>
Judul: [assunnah] Apa Hukum menjual kulit hewan qurban?
Kepada: [email protected]
Tanggal: Jumat, 22 Oktober, 2010, 7:51 AM

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Maaf jika sudah ada pertanyaan serupa sebelumnya. Apakah hukum menjual kulit 
hewan qurban oleh panitia qurban suatu masjid / lembaga? Dan apakah jeroan dari 
hewan kurban boleh diambil oleh panitia qurban? Terima kasih

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh








------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke