From: [email protected] Date: Mon, 11 Oct 2010 07:58:00 +0000 Assalamualaikum warohmatulloh wabarokatuh Saya mau bertnya, ketika seorang ayah meninggal kapankah harta warisnya diberikan kepada anak-anaknya? Ada satu peristiwa sekitar awal tahun 2000. Seorang ayah meninggal dan meninggalkan seorang istri, 1 anak lk dan 3 anak pr. Ketika meninggal anak lk sudah berusia 23 tahun, 3 anak pr masing2 21, 18 dan 16 tahun. Oleh sang ibu harta waris ayah dibelikan sebuah mobil bekas, 2 kavling tanah dan sisanya dimasukkan dalam rek. tabungan. sama sekali tidak ada pembagian harta waris, bahkan dibicarakn saja tidak (begitu penuturannya). Beberapa tahun kemudian, sebuah kebun yang dulu dibeli sang ayah dijual dan uangnya sebagian digunakan untuk ibu berangkat umroh, sisanya ditabung. Lalu beberapa tahub berselang mobil yang ada dijual, uangnya diberikan kepada kakak laki2 untuk modal usaha, pernikahan seorang anak pr (anak ke 3) dan dibelikan motor untuk anak pr yang bungsu. Sisanya masuk tabungan. Pertanyaannya, jika saat ini anak-anak mereka menuntut hak atas waris sang ayah bagaimana pembagiannya? Karena seorang anak perempuannya sedang membutuhkan harta waris itu, namun ia takut bilang pada ibunya karena takut dianggap mengharapkan ibunya cepat mati. (Ini berdasarkan diskusi kecil tante dengan ibu mengenai pembagian uang mobil, yang saat ini anak pr ini tidak mendapatkan bagian apa2, sementara 3 saudaranya mendapat bagian. Saat itu ibunya marah dan bilang kalau penuntutan itu sama saja mengharap ibunya lekas mati) Mohon penjelasn dari ustadz dan ustadzah serta rekan yang bia memabntu Wassalam >>>>>>>>>
Masalah waris, sebaiknya ukhti dan keluarga bertanya kepada Kantor Urusan Agama atau menemui seorang ustadz terdekat yang mengerti tentang hukum waris. Adapun apa yang dilakukan ibu selama ini terhadap harta peninggalan ayah, mungkin dikarenakan ketidaktahuan beliau dalam masalah harta peninggalan. Mengenai, kapan harta waris dibagikan, dibawah ini saya copy penjelasan ringkas dari almanhaj. Wallahu a'lam Semua barang peninggalan mayit bukan berarti mutlak menjadi milik ahli waris, karena ada hak lainnya yang harus diselesaikan sebelum harta peninggalan tersebut dibagi. Hak-hak yang harus diselesaikan sebelum harta waris tersebut dibagi ialah sebagai berikut. http://www.almanhaj.or.id/content/2021/slash/0 1. Mu’nat Tajhiz Atau Perawatan Jenazah Kebutuhan perawatan jenazah hingga penguburannya. Misalnya meliputi pembelian kain kafan, upah penggalian tanah, upah memandikan, bahkan perawatan selama dia sakit. Semua biaya ini diambilkan dari harta si mayit sebelum dilakukan hal lainnya. Berdasarkan perkataan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ (Dan kafanillah dia dengan dua pakaianya). [Hadits Riwayat Bukhari 2/656, Muslim 2/866] Maksudnya, peralatan dan perawatan jenazah diambilkan dari harta si mayit. 2. Al-Huquq Al-Muta’aliqah Bi Ainit Tarikah Atau Hak-Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Waris. Misalnya barang yang digadaikan oleh mayit, hendaknya diselesaikan dengan menggunakan harta si mayit, sebelum hartanya di waris. Bahkan menurut Imam Syafi’i, Hanafi dan Malik. Didahulukan hak ini sebelum kebutuhan perawatan jenazah, karena berhubungan dengan harta si mayit. Lihat Fiqhul Islami wa Adillatihi 8/274. Tas-hil Fara’idh, 9. Dalilnya ialah, karena perkara ini termasuk hutang yang harus diselesaikan oleh si mayit sebagaimana disebutkan di dalam surat An-Nisa ayat 12, yaitu : “Sesudah dibayar hutangnya”. 3. Ad-Duyun Ghairu Al-Muta’aliqah Bit Tarikah Atau Hutang Si Mayit Apabila si mayit mempunyai hutang, baik yang behubungan dengan berhutang kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, seperti membayar zakat dan kafarah, atau yang berhubungan dengan anak Adam, seperti berhutang kepada orang lain, pembayaran gaji pegawainya, barang yang dibeli belum dibayar, melunasi pembayaran, maka sebelum diwaris, harta si mayit diambil untuk melunasinya. Dalilnya ialah. مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ "Sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi madharat (kepada ahli waris)". [An-Nisa : 12] 4. Tanfidzul Wasiyyah Atau Menunaikan Wasiat Sebelum harta diwaris, hendaknya diambil untuk menunaikan wasiat si mayit, bila wasiat itu bukan untuk ahli waris, karena ada larangan hal ini, dan bukan wasiat yang mengandung unsur maksiat, karena ada larangan mentaati perintah maksiat. Wasiat ini tidak boleh melebihi sepertiga, karena merupakan larangan. Dalilnya, lihat surat An-Nisa ayat 12 yaitu : “Sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat”. Jika empat perkara di ats telah ditunaikan, dan ternyata masih ada sisa hak milik si mayit, maka itu dinamakan Tarikah atau bagian bagi ahli waris yang masih hidup. Dan saat pembagian harta waris, jika ada anggota keluarga lainnya yang tidak mendapatkan harta waris ikut hadir, sebaiknya diberi sekedarnya, agar dia ikut merasa senang, sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 8. Kasus yang ukhti ungkapkan hampir sama dengan permasalahan dibawah ini. PEMBAGIAN HARTA WARIS YANG TERTUNDA http://www.almanhaj.or.id/content/393/slash/0 Redaksi Yth Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Kami tujuh bersaudara, 3 wanita 4 pria. Abang keempat baru meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak dan istri. Sudah hampir sepuluh tahun kedua orang tua kami wafat, dengan mewariskan harta berupa rumah dan kebun. Yang saya tanyakan, bagaimana menurut pandangan Islam apabila kedua orang tua sudah meninggal dunia, tetapi hartanya belum dibagi, dan kakak tertua tidak ada keinginan membagi warisan. Bagaimana caranya agar abang yang paling tua mau membagikan warisan. Ia seorang yang bertemperamental Hamba Allah, 081371153xxxx Jawab. Kita semua harus memahami, bahwa hukum waris ini sangat penting kedudukannya dalam Islam, sehingga untuk pengaturannya, langsung dijelaskan oleh Allah Ta’ala dalam kitab-Nya, dan bukan diserahkan kepada Rasulullah sebagaimana ketetapan hukum lainnya. Dengan demikian kita mengetahui, bahwa muatan hukum waris tersebut sangat istimewa. Oleh karenanya, semestinya kita memperhatikan dalam masalah ini. Dengan datangnya ketentuan langsung dari Allah, maka sudah pasti ketentuan masalah waris ini menciptakan suasana keadilan dan mencerminkan kasih-sayang-Nya kepada para hamba-Nya. Ketetapan Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah sangat tepat dan satu-satunya cara untuk menanggulangi problematika keluarga, yang sangat mungkin berpotensi muncul pada waktu ada salah satu anggota keluarga yang meninggal. Karena pembagian dari Allah pasti adil. Dengan merujuk kepada hukum Allah (dalam masalah ini) dapat menghindarkan seseorang dari memakan harta dan hak orang lain dengan cara yang haram. Allah Subhanahu wa Ta'ala memulai ayat warisan dalam surat An-Nisâ` dengan firman-Nya: "Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu". Syaikh Abdur-Rahman As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam tafsirnya: "Ayat ini, di antaranya sebagai petunjuk, jika Allah lebih sayang kepada hamba-hamba-Nya dibandingkan kedua orang tua. Pasalnya, Dia Subhanahu wa Ta'ala berwasiat kepada kedua orang tua (untuk berbuat baik kepada anak-anak mereka) padahal begitu besar rasa sayang mereka kepada anak-anak”.[1] Setelah disebutkan beberapa orang dengan bagian-bagiannya pada ayat tersebut, Allah Subhanahu wa Ta'ala menutup ayat 11 surat An-Nisâ tersebut dengan berfirman: "(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana". [An- Nisâ/4:11]. Seandainya ketentuan pembagian waris diserahkan kepada akal pikiran manusia, menurut Syaikh As-Sa’di, niscaya ketentuan tersebut benar-benar akan menimbulkan kerusakan, dan hanya Allah saja yang mengetahui besarnya kerusakan tersebut. Ini lantaran kedangkalan dan kekurangtahuan akal manusia terhadap perkara yang terbaik, di setiap masa dan tempat. Tidak mengetahui, apakah anak-anak atau dua orang tua yang lebih mendatangkan manfaat untuk mewujudkan kemaslahatan agama dan dunia mereka.[2] Kembali kepada kasus yang disampaikan penanya di atas, maka tempo sepuluh tahun merupakan jangka waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan atau membagikan harta waris. Dan ini cukup berpotensi munculnya masalah. Jadi, sebelum pembagian tersebut dilangsungkan, terlebih dahulu perlu disisihkan harta salah satu dari orang tua. Sebab umumnya, kematian tidak berbarengan. Bila ayah meninggal lebih dulu, berarti ibu mendapatkan jatah 1/8 dari harta peninggalan ayah. Atau sebaliknya, bila ibu meninggal terlebih dahulu, maka ayah berhak mendapatkan bagian ¼ dari barang pusaka yang dimiliki ibu. Ketentuan tersebut (1/4 dan 1/8) karena keduanya mempunyai keturunan. Setelah itu, barang pusaka yang diwariskan kepada anak-anak yang berjumlah 3 wanita dan 4 lelaki dibuat perhitungan. Yaitu dengan dibuat menjadi 11 bagian (laki-laki dengan dinilai dua orang), dengan laki-laki mendapatkan dua bagian dan wanita satu bagian. Akan lebih mudah bila harta kekayaan itu diuangkan terlebih dahulu. Terjadinya kematian salah seorang saudara laki-laki setelah kedua orang tuanya, hal itu tidak menghilangkan bagiannya. Sebab, ia masih hidup saat kedua orang tua meninggal. Dan haknya beralih kepada anak-anak dan istri kakak (Abang keempat) yang sudah meninggal dunia tersebut. Kita harus ingat, bahwa warisan merupakan hak bagi para pewaris yang menjadi bagiannya. Allah sudah menunjukkan pembagiannya secara langsung. Penundaan hanya akan melahirkan kezhaliman kepada para pemilik hak tersebut. Apalagi bila pemilik hak tersebut berada dalam kondisi ekonomi yang belum tercukupi. Jadi, kakak Anda harus difahamkan agar tidak menghalangi pembagian harta warisan tersebut, karena merupakan hak dari para penerima waris. Bermusyawarahlah dengan kakak Anda secara baik-baik. Atau bila diperlukan, Anda bisa mencari orang yang disegani kakak tertua untuk melunakkan hatinya tersebut. Semakin lama dilakukan penundaan dalam pembagian harta waris, maka akan semakin besar potensi pertikaian antar saudara. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda berkaitan dengan hak waris : أَلْحِقُوْاْ الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا "Serahkanlah bagian kepada para pemiliknya" {HR Bukhari dan Muslim] Demikian sedikit ulasan kami. Kami turut berdoa, semoga Anda dan keluarga besar Anda, dibukakan jalan kemudahan dan selalu dalam bimbingan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Wallahu a’lam. [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XI/1428/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016] _______ Footnote [1]. Taisirul-Karimir-Rahmân fî Tafsiri Kalamir-Rahmân, Syaikh 'Abdur-Rahmân bin Nâshir As-Sa’di, Tahqîq: 'Abdur-Rahmân bin Mu’alla Al-Luwaihiq, Muassasah Risâlah, Cetakan I, Tahun 1423 H / 2002 M, hlm. 166. [2]. Ibid., hlm. 168. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
