From: [email protected]
Date: Mon, 11 Oct 2010 07:58:00 +0000
Assalamualaikum warohmatulloh wabarokatuh
Saya mau bertnya, ketika seorang ayah meninggal kapankah harta warisnya 
diberikan kepada anak-anaknya?
Ada satu peristiwa sekitar awal tahun 2000.
Seorang ayah meninggal dan meninggalkan seorang istri, 1 anak lk dan 3 anak pr. 
Ketika meninggal anak lk sudah berusia 23 tahun, 3 anak pr masing2 21, 18 dan 
16 tahun.
Oleh sang ibu harta waris ayah dibelikan sebuah mobil bekas, 2 kavling tanah 
dan sisanya dimasukkan dalam rek. tabungan. sama sekali tidak ada pembagian 
harta waris, bahkan dibicarakn saja tidak (begitu penuturannya).
Beberapa tahun kemudian, sebuah kebun yang dulu dibeli sang ayah dijual dan 
uangnya sebagian digunakan untuk ibu berangkat umroh, sisanya ditabung. Lalu 
beberapa tahub berselang mobil yang ada dijual, uangnya diberikan kepada kakak 
laki2 untuk modal usaha, pernikahan seorang anak pr (anak ke 3) dan dibelikan 
motor untuk anak pr yang bungsu. Sisanya masuk tabungan.
Pertanyaannya, jika saat ini anak-anak mereka menuntut hak atas waris sang ayah 
bagaimana pembagiannya? Karena seorang anak perempuannya sedang membutuhkan 
harta waris itu, namun ia takut bilang pada ibunya karena takut dianggap 
mengharapkan ibunya cepat mati. (Ini berdasarkan diskusi kecil tante dengan ibu 
mengenai pembagian uang mobil, yang saat ini anak pr ini tidak mendapatkan 
bagian apa2, sementara 3 saudaranya mendapat bagian. Saat itu ibunya marah dan 
bilang kalau penuntutan itu sama saja mengharap ibunya lekas mati)
Mohon penjelasn dari ustadz dan ustadzah serta rekan yang bia memabntu
Wassalam 
>>>>>>>>>                                 

Masalah waris, sebaiknya ukhti dan keluarga bertanya kepada Kantor Urusan Agama 
atau menemui seorang ustadz terdekat yang mengerti tentang hukum waris. 

Adapun apa yang dilakukan ibu selama ini terhadap harta peninggalan ayah, 
mungkin dikarenakan ketidaktahuan beliau dalam masalah harta peninggalan.
 
Mengenai, kapan harta waris dibagikan, dibawah ini saya copy penjelasan ringkas 
dari almanhaj.
Wallahu a'lam
 
Semua barang peninggalan mayit bukan berarti mutlak menjadi milik ahli waris, 
karena ada hak lainnya yang harus diselesaikan sebelum harta peninggalan 
tersebut dibagi. Hak-hak yang harus diselesaikan sebelum harta waris tersebut 
dibagi ialah sebagai berikut.
http://www.almanhaj.or.id/content/2021/slash/0

1. Mu’nat Tajhiz Atau Perawatan Jenazah
Kebutuhan perawatan jenazah hingga penguburannya. Misalnya meliputi pembelian 
kain kafan, upah penggalian tanah, upah memandikan, bahkan perawatan selama dia 
sakit. Semua biaya ini diambilkan dari harta si mayit sebelum dilakukan hal 
lainnya. Berdasarkan perkataan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ (Dan 
kafanillah dia dengan dua pakaianya). [Hadits Riwayat Bukhari 2/656, Muslim 
2/866] Maksudnya, peralatan dan perawatan jenazah diambilkan dari harta si 
mayit.

2. Al-Huquq Al-Muta’aliqah Bi Ainit Tarikah Atau Hak-Hak Yang Berhubungan 
Dengan Harta Waris.
Misalnya barang yang digadaikan oleh mayit, hendaknya diselesaikan dengan 
menggunakan harta si mayit, sebelum hartanya di waris. Bahkan menurut Imam 
Syafi’i, Hanafi dan Malik. Didahulukan hak ini sebelum kebutuhan perawatan 
jenazah, karena berhubungan dengan harta si mayit. Lihat Fiqhul Islami wa 
Adillatihi 8/274. Tas-hil Fara’idh, 9. Dalilnya ialah, karena perkara ini 
termasuk hutang yang harus diselesaikan oleh si mayit sebagaimana disebutkan di 
dalam surat An-Nisa ayat 12, yaitu : “Sesudah dibayar hutangnya”.

3. Ad-Duyun Ghairu Al-Muta’aliqah Bit Tarikah Atau Hutang Si Mayit
Apabila si mayit mempunyai hutang, baik yang behubungan dengan berhutang kepada 
Allah Subhanahu wa Ta’ala, seperti membayar zakat dan kafarah, atau yang 
berhubungan dengan anak Adam, seperti berhutang kepada orang lain, pembayaran 
gaji pegawainya, barang yang dibeli belum dibayar, melunasi pembayaran, maka 
sebelum diwaris, harta si mayit diambil untuk melunasinya. Dalilnya ialah.

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ 

"Sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya 
dengan tidak memberi madharat (kepada ahli waris)". [An-Nisa : 12]

4. Tanfidzul Wasiyyah Atau Menunaikan Wasiat
Sebelum harta diwaris, hendaknya diambil untuk menunaikan wasiat si mayit, bila 
wasiat itu bukan untuk ahli waris, karena ada larangan hal ini, dan bukan 
wasiat yang mengandung unsur maksiat, karena ada larangan mentaati perintah 
maksiat. Wasiat ini tidak boleh melebihi sepertiga, karena merupakan larangan. 
Dalilnya, lihat surat An-Nisa ayat 12 yaitu : “Sesudah dipenuhi wasiat yang 
mereka buat”.

Jika empat perkara di ats telah ditunaikan, dan ternyata masih ada sisa hak 
milik si mayit, maka itu dinamakan Tarikah atau bagian bagi ahli waris yang 
masih hidup. Dan saat pembagian harta waris, jika ada anggota keluarga lainnya 
yang tidak mendapatkan harta waris ikut hadir, sebaiknya diberi sekedarnya, 
agar dia ikut merasa senang, sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 
8.
 
Kasus yang ukhti ungkapkan hampir sama dengan permasalahan dibawah ini.
 
PEMBAGIAN HARTA WARIS YANG TERTUNDA
http://www.almanhaj.or.id/content/393/slash/0

Redaksi Yth
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Kami tujuh bersaudara, 3 wanita 4 pria. Abang keempat baru meninggal dunia dan 
meninggalkan seorang anak dan istri. Sudah hampir sepuluh tahun kedua orang tua 
kami wafat, dengan mewariskan harta berupa rumah dan kebun. 
Yang saya tanyakan, bagaimana menurut pandangan Islam apabila kedua orang tua 
sudah meninggal dunia, tetapi hartanya belum dibagi, dan kakak tertua tidak ada 
keinginan membagi warisan. Bagaimana caranya agar abang yang paling tua mau 
membagikan warisan. Ia seorang yang bertemperamental
Hamba Allah, 
081371153xxxx

Jawab.
Kita semua harus memahami, bahwa hukum waris ini sangat penting kedudukannya 
dalam Islam, sehingga untuk pengaturannya, langsung dijelaskan oleh Allah 
Ta’ala dalam kitab-Nya, dan bukan diserahkan kepada Rasulullah sebagaimana 
ketetapan hukum lainnya. Dengan demikian kita mengetahui, bahwa muatan hukum 
waris tersebut sangat istimewa. Oleh karenanya, semestinya kita memperhatikan 
dalam masalah ini. Dengan datangnya ketentuan langsung dari Allah, maka sudah 
pasti ketentuan masalah waris ini menciptakan suasana keadilan dan mencerminkan 
kasih-sayang-Nya kepada para hamba-Nya. 

Ketetapan Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah sangat tepat dan satu-satunya cara 
untuk menanggulangi problematika keluarga, yang sangat mungkin berpotensi 
muncul pada waktu ada salah satu anggota keluarga yang meninggal. Karena 
pembagian dari Allah pasti adil. Dengan merujuk kepada hukum Allah (dalam 
masalah ini) dapat menghindarkan seseorang dari memakan harta dan hak orang 
lain dengan cara yang haram. 

Allah Subhanahu wa Ta'ala memulai ayat warisan dalam surat An-Nisâ` dengan 
firman-Nya: 

"Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu". 

Syaikh Abdur-Rahman As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam tafsirnya: "Ayat 
ini, di antaranya sebagai petunjuk, jika Allah lebih sayang kepada 
hamba-hamba-Nya dibandingkan kedua orang tua. Pasalnya, Dia Subhanahu wa Ta'ala 
berwasiat kepada kedua orang tua (untuk berbuat baik kepada anak-anak mereka) 
padahal begitu besar rasa sayang mereka kepada anak-anak”.[1]

Setelah disebutkan beberapa orang dengan bagian-bagiannya pada ayat tersebut, 
Allah Subhanahu wa Ta'ala menutup ayat 11 surat An-Nisâ tersebut dengan 
berfirman: 

"(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara 
mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari 
Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana". [An- Nisâ/4:11].

Seandainya ketentuan pembagian waris diserahkan kepada akal pikiran manusia, 
menurut Syaikh As-Sa’di, niscaya ketentuan tersebut benar-benar akan 
menimbulkan kerusakan, dan hanya Allah saja yang mengetahui besarnya kerusakan 
tersebut. Ini lantaran kedangkalan dan kekurangtahuan akal manusia terhadap 
perkara yang terbaik, di setiap masa dan tempat. Tidak mengetahui, apakah 
anak-anak atau dua orang tua yang lebih mendatangkan manfaat untuk mewujudkan 
kemaslahatan agama dan dunia mereka.[2]

Kembali kepada kasus yang disampaikan penanya di atas, maka tempo sepuluh tahun 
merupakan jangka waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan atau membagikan 
harta waris. Dan ini cukup berpotensi munculnya masalah.

Jadi, sebelum pembagian tersebut dilangsungkan, terlebih dahulu perlu 
disisihkan harta salah satu dari orang tua. Sebab umumnya, kematian tidak 
berbarengan. Bila ayah meninggal lebih dulu, berarti ibu mendapatkan jatah 1/8 
dari harta peninggalan ayah. Atau sebaliknya, bila ibu meninggal terlebih 
dahulu, maka ayah berhak mendapatkan bagian ¼ dari barang pusaka yang dimiliki 
ibu. Ketentuan tersebut (1/4 dan 1/8) karena keduanya mempunyai keturunan.

Setelah itu, barang pusaka yang diwariskan kepada anak-anak yang berjumlah 3 
wanita dan 4 lelaki dibuat perhitungan. Yaitu dengan dibuat menjadi 11 bagian 
(laki-laki dengan dinilai dua orang), dengan laki-laki mendapatkan dua bagian 
dan wanita satu bagian. Akan lebih mudah bila harta kekayaan itu diuangkan 
terlebih dahulu.

Terjadinya kematian salah seorang saudara laki-laki setelah kedua orang tuanya, 
hal itu tidak menghilangkan bagiannya. Sebab, ia masih hidup saat kedua orang 
tua meninggal. Dan haknya beralih kepada anak-anak dan istri kakak (Abang 
keempat) yang sudah meninggal dunia tersebut.

Kita harus ingat, bahwa warisan merupakan hak bagi para pewaris yang menjadi 
bagiannya. Allah sudah menunjukkan pembagiannya secara langsung. Penundaan 
hanya akan melahirkan kezhaliman kepada para pemilik hak tersebut. Apalagi bila 
pemilik hak tersebut berada dalam kondisi ekonomi yang belum tercukupi.

Jadi, kakak Anda harus difahamkan agar tidak menghalangi pembagian harta 
warisan tersebut, karena merupakan hak dari para penerima waris. 
Bermusyawarahlah dengan kakak Anda secara baik-baik. Atau bila diperlukan, Anda 
bisa mencari orang yang disegani kakak tertua untuk melunakkan hatinya 
tersebut. Semakin lama dilakukan penundaan dalam pembagian harta waris, maka 
akan semakin besar potensi pertikaian antar saudara. 

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda berkaitan dengan hak waris :

أَلْحِقُوْاْ الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا

"Serahkanlah bagian kepada para pemiliknya" {HR Bukhari dan Muslim]

Demikian sedikit ulasan kami. Kami turut berdoa, semoga Anda dan keluarga besar 
Anda, dibukakan jalan kemudahan dan selalu dalam bimbingan Allah Subhanahu wa 
Ta'ala. 

Wallahu a’lam. 

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XI/1428/2007M. Penerbit Yayasan 
Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 
57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Taisirul-Karimir-Rahmân fî Tafsiri Kalamir-Rahmân, Syaikh 'Abdur-Rahmân 
bin Nâshir As-Sa’di, Tahqîq: 'Abdur-Rahmân bin Mu’alla Al-Luwaihiq, Muassasah 
Risâlah, Cetakan I, Tahun 1423 H / 2002 M, hlm. 166. 
[2]. Ibid., hlm. 168. 


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke