From: [email protected] Date: Sun, 24 Oct 2010 15:26:11 -0700 السلامعليكمورحمةالله وبركاته Afwan ya ikhwan, ana mau tanya. Bolehkah daging hewan Qurban diolah dan dikemas dalam bentuk Kornet, dengan alasan dapat memberi nilai tambah dan dapat disalurkan kapan saja tidak hanya ketika hari raya Idul Adha. جزكم ا لله خير >>>>>>>>>>>>>>
Sunnahnya bagi keluarga yang menyembelih hewan qurban adalah : makan dagingnya, menyimpan dan menyedekahkannya. Adapun daging hewan qurban dijadikan kornet (oleh pihak Yayasan pengelola Qurban) sebelum disedekahkan, dalam hal ini perlu penjelasan para ulama, karena mendistribusikan dalam bentuk daging di negeri kita ini tidaklah menyulitkan dan masih sangat banyak kaum muslimin yang membutuhkan daqing qurban. Wallahu a'lam Dibawah ini ringkasan dari almanhaj. Ada beberapa hukum yang berkaitan dengan hewan kurban. Sepantasnyalah bagi seorang muslim untuk mengetahuinya agar ia berada di atas ilmu dalam melakukan ibadahnya, dan di atas keterangan yang nyata dari urusannya. Berikut ini aku sebutkan hukum-hukum tersebut secara ringkas. http://www.almanhaj.or.id/content/1281/slash/0 KESEPULUH Disunnahkan seorang muslim untuk bersentuhan langsung dengan hewan kurbannya (menyembelihnya sendiri) dan dibolehkan serta tidak ada dosa baginya untuk mewakilkan pada orang lain dalam menyembelih hewan kurbannya. [16] KESEBELAS Disunnahkan bagi keluarga yang menyembelih kurban untuk ikut makan dari hewan kurban tersebut dan menghadiahkannya serta bersedekah dengannya. Boleh bagi mereka untuk menyimpan daging kurban tersebut, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Makanlah kalian, simpanlah dan bersedekahlah" [17] _________ [16]. Aku tidak mengetahui adanya perselisihan dalam permasalahan ini di antara ulama, lihat point ke 13. [17]. Diriwayatkan oleh Bukhari (5569), Muslim (1971) Abu Daud (2812) dan selain mereka dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Adapun riwayat larangan untuk menyimpan daging kurban mansukh (dihapus), lihat 'Fathul Bari' (10/25-26) dan "All'tibar" (120-122). Lihat Al-Mughni (11/108) oleh Ibnu Qudamah. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
