From: [email protected]
Date: Sun, 24 Oct 2010 15:26:11 -0700
السلامعليكمورحمةالله وبركاته
Afwan ya ikhwan, ana mau tanya. Bolehkah daging hewan Qurban diolah dan dikemas 
dalam bentuk Kornet, dengan alasan dapat memberi nilai tambah dan dapat 
disalurkan kapan saja tidak hanya ketika hari raya Idul Adha.
جزكم ا لله خير
>>>>>>>>>>>>>>

Sunnahnya bagi keluarga yang menyembelih hewan qurban adalah : makan dagingnya, 
menyimpan dan menyedekahkannya.

Adapun daging hewan qurban dijadikan kornet (oleh pihak Yayasan pengelola 
Qurban) sebelum disedekahkan, dalam hal ini perlu penjelasan para ulama, karena 
mendistribusikan dalam bentuk daging di negeri kita ini tidaklah menyulitkan 
dan masih sangat banyak kaum muslimin yang membutuhkan daqing qurban.
Wallahu a'lam

Dibawah ini ringkasan dari almanhaj.
Ada beberapa hukum yang berkaitan dengan hewan kurban. Sepantasnyalah bagi 
seorang muslim untuk mengetahuinya agar ia berada di atas ilmu dalam melakukan 
ibadahnya, dan di atas keterangan yang nyata dari urusannya. Berikut ini aku 
sebutkan hukum-hukum tersebut secara ringkas.
http://www.almanhaj.or.id/content/1281/slash/0

KESEPULUH
Disunnahkan seorang muslim untuk bersentuhan langsung dengan hewan kurbannya 
(menyembelihnya sendiri) dan dibolehkan serta tidak ada dosa baginya untuk 
mewakilkan pada orang lain dalam menyembelih hewan kurbannya. [16]

KESEBELAS
Disunnahkan bagi keluarga yang menyembelih kurban untuk ikut makan dari hewan 
kurban tersebut dan menghadiahkannya serta bersedekah dengannya. Boleh bagi 
mereka untuk menyimpan daging kurban tersebut, berdasarkan sabda Nabi 
shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Makanlah kalian, simpanlah dan bersedekahlah" [17]
_________
[16]. Aku tidak mengetahui adanya perselisihan dalam permasalahan ini di antara 
ulama, lihat point ke 13.
[17]. Diriwayatkan oleh Bukhari (5569), Muslim (1971) Abu Daud (2812) dan 
selain mereka dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Adapun riwayat larangan untuk 
menyimpan daging kurban mansukh (dihapus), lihat 'Fathul Bari' (10/25-26) dan 
"All'tibar" (120-122). Lihat Al-Mughni (11/108) oleh Ibnu Qudamah.


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke