Dari: ibnchaldn <[email protected]>
Tanggal: Jumat, 29 Oktober, 2010, 5:18 PM
Ana sedang dalam proses ta'aruf dengan salah seorang akhwat yang insyaAllah 
bagi ana tidak diragukan lagi keshalihahannya. Setelah ana utarakan niat kepada 
akhwat tersebut tetapi dia tidak mau menikah dini dan meminta ana untuk 
menunggu 5 tahun lagi untuk menikah. Alasannya mengenai studinya dan atas 
permintaan keluarganya. Bagaimana ana harus bersikap, apakah ana harus 
melanjutkan proses atau mundur karena yang ana takutkan akan terjadi fitnah 
jika terlalu lama menunggu dikarenakan kami sama-sama saling mencintai dan 
sampai sekarang juga kami sangat intens untuk berkomunikasi lewat SMS. Syukran, 
Jazakumullahu khayran 
>>>>>>>>>>

Assalaamu'alaikum.
Melihat kondisi antum yang sudah demikian intens komunikasi via SMS, jika 
kemungkinan untuk segera menikah sangat kecil, sangat ahsan kalo antum mundur. 
Sangat besar bahayanya, Wallaahi ya akhi, fitnah wanita sangat luar biasa. Jika 
antum mundur dengan niat yang baik untuk menghindari fitnah, dengan sedikit 
perjuangan insya ALLAH Jalla wa 'Ala akan memberikan gantinya yang jauh lebih 
baik. Terkadang apa yang baik menurut kita belum tentu baik menurut ALLAH Jalla 
wa 'Ala. Wallaahu a'lam.

Assalaamu'alaikum.
MENUNDA NIKAH KARENA MASIH BELAJAR
http://www.almanhaj.or.id/content/412/slash/0
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada suatu tradisi yang 
membudaya, yaitu perempuan atau orang tuanya menolak lamaran orang yang 
melamarnya karena alasan ingin meyelesaikan sekolahnya di SMU atau Perguruan 
Tinggi, atau bahkan karena anak (perempuan) ingin belajar beberapa tahun lagi. 
Bagaimana hukum masalah ini, apa nasehat Syaikh kepada orang-orang yang 
melakukan hal seperti itu, yang kadang-kadang anak perempuan itu sampai berusia 
30 tahun belum menikah.

Jawaban.
Hukumnya adalah bahwa hal seperti itu bertentangan dengan perintah Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebab beliau bersabda.

"Artinya : Apabila datang (melamar) kepada kamu lelaki yang kamu ridhai akhlak 
dan (komitmennya kepada) agamanya, maka kawinkanlah ia (dengan putrimu)".

"Artinya : Wahai sekalian pemuda, barangsiapa diantara kamu yang mempunyai 
kemampuan, maka menikahlah, karena menikah itu lebih dapat menahan pandangan 
mata dan lebih menjaga kehormatan diri".

Tidak mau menikah itu berarti menyia-nyiakan maslahat pernikahan. Maka nasehat 
saya kepada saudara-saudaraku kaum Muslimin, terutama mereka yang menjadi wali 
bagi putri-putrinya dan saudari-saudariku kaum Muslimat, hendaklah tidak 
menolak nikah (perkawinan) dengan alasan ingin menyelesaikan studi atau ingin 
mengajar.

Perempuan bisa saja minta syarat kepada calon suami, seperti mau dinikahi 
tetapi dengan syarat tetap diperbolehkan belajar (meneruskan studi) hingga 
selesai, demikian pula (kalau sebagai guru) mau dinikahi dengan syarat tetap 
menjadi guru sampai satu atau dua tahun, selagi belum sibuk dengan 
anak-anaknya. Yang demikian itu boleh-boleh saja, akan tetapi adanya perempuan 
yang mempelajari ilmu pengetahuan di Perguruan Tinggi yang tidak kita butuhkan 
adalah merupakan masalah yang masih perlu dikaji ulang.




------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke