Dari: ibnchaldn <[email protected]> Tanggal: Jumat, 29 Oktober, 2010, 5:18 PM Ana sedang dalam proses ta'aruf dengan salah seorang akhwat yang insyaAllah bagi ana tidak diragukan lagi keshalihahannya. Setelah ana utarakan niat kepada akhwat tersebut tetapi dia tidak mau menikah dini dan meminta ana untuk menunggu 5 tahun lagi untuk menikah. Alasannya mengenai studinya dan atas permintaan keluarganya. Bagaimana ana harus bersikap, apakah ana harus melanjutkan proses atau mundur karena yang ana takutkan akan terjadi fitnah jika terlalu lama menunggu dikarenakan kami sama-sama saling mencintai dan sampai sekarang juga kami sangat intens untuk berkomunikasi lewat SMS. Syukran, Jazakumullahu khayran >>>>>>>>>>
Assalaamu'alaikum. Melihat kondisi antum yang sudah demikian intens komunikasi via SMS, jika kemungkinan untuk segera menikah sangat kecil, sangat ahsan kalo antum mundur. Sangat besar bahayanya, Wallaahi ya akhi, fitnah wanita sangat luar biasa. Jika antum mundur dengan niat yang baik untuk menghindari fitnah, dengan sedikit perjuangan insya ALLAH Jalla wa 'Ala akan memberikan gantinya yang jauh lebih baik. Terkadang apa yang baik menurut kita belum tentu baik menurut ALLAH Jalla wa 'Ala. Wallaahu a'lam. Assalaamu'alaikum. MENUNDA NIKAH KARENA MASIH BELAJAR http://www.almanhaj.or.id/content/412/slash/0 Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada suatu tradisi yang membudaya, yaitu perempuan atau orang tuanya menolak lamaran orang yang melamarnya karena alasan ingin meyelesaikan sekolahnya di SMU atau Perguruan Tinggi, atau bahkan karena anak (perempuan) ingin belajar beberapa tahun lagi. Bagaimana hukum masalah ini, apa nasehat Syaikh kepada orang-orang yang melakukan hal seperti itu, yang kadang-kadang anak perempuan itu sampai berusia 30 tahun belum menikah. Jawaban. Hukumnya adalah bahwa hal seperti itu bertentangan dengan perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebab beliau bersabda. "Artinya : Apabila datang (melamar) kepada kamu lelaki yang kamu ridhai akhlak dan (komitmennya kepada) agamanya, maka kawinkanlah ia (dengan putrimu)". "Artinya : Wahai sekalian pemuda, barangsiapa diantara kamu yang mempunyai kemampuan, maka menikahlah, karena menikah itu lebih dapat menahan pandangan mata dan lebih menjaga kehormatan diri". Tidak mau menikah itu berarti menyia-nyiakan maslahat pernikahan. Maka nasehat saya kepada saudara-saudaraku kaum Muslimin, terutama mereka yang menjadi wali bagi putri-putrinya dan saudari-saudariku kaum Muslimat, hendaklah tidak menolak nikah (perkawinan) dengan alasan ingin menyelesaikan studi atau ingin mengajar. Perempuan bisa saja minta syarat kepada calon suami, seperti mau dinikahi tetapi dengan syarat tetap diperbolehkan belajar (meneruskan studi) hingga selesai, demikian pula (kalau sebagai guru) mau dinikahi dengan syarat tetap menjadi guru sampai satu atau dua tahun, selagi belum sibuk dengan anak-anaknya. Yang demikian itu boleh-boleh saja, akan tetapi adanya perempuan yang mempelajari ilmu pengetahuan di Perguruan Tinggi yang tidak kita butuhkan adalah merupakan masalah yang masih perlu dikaji ulang. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
