From: [email protected]
Sent: 29 Oktober 2010 5:23
Bismillah.ikhwan baarakallaahu fiik.ada bertanya kpd ana. Sahkah nikah 
sbb:ikhwah inii taadut..dng. Fulanah(udh. Janda)wkt nikah sifulana tidak 
dwkiili sdr d bpknya sang. Ikwah. Jg bgitu.mrk nikah sirri.jd cuma ada wali 
hakiim saja.mnurut fulanah ini daruuroh dmi mjaga keutuhan dia bersaudara. 
Na'am bgaimana dng nikahnya ini? Apakah sah? Jazaakumullahh khoiron 
Powered by Telkomsel BlackBerry®
>>>>>>
Tidak sah nikah tanpa wali dan dua orang saksi berdasarkan sabda Nabi 
shallallahu alaihi wa sallam.

Dibawah ini penjelasan tentang nikah sirri

POLEMIK KAWIN SIRRI
http://www.almanhaj.or.id/content/2022/slash/0
Redaksi Yth
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Mohon dengan sangat dan hormat dijelaskan tentang kawin sirri dan hak-hak 
istri. Karena ada keluarga yang kawin sirri, tetapi saya tidak setuju karena 
prosesnya tidak wajar (memaksa). Apakah kawin sirri itu sah menurut agama dan 
negara? [0812153xxxx]


Jawab:
Kami memahami mengapa Anda begitu merisaukan perkawinan secara sirri yang 
terjadi pada anggota keluarga. Karena memang, lingkungan kita memandang 
perkawinan secara sirri dengan konotasi kurang baik.

Adapun disini, kami ingin menyampaikan pengertian nikah sirri dalam perspektif 
ulama fiqih. Menurut pengertian mereka, nikah sirri ialah pernikahan yang 
ditutup-tutupi. Ia berasal dari kata as-sirru yang bermakna rahasia.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

"...Dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara 
rahasia". [al- Baqarah/2: 235].

Pernikahan sirri juga didefinisikan sebagai pernikahan yang diwasiatkan untuk 
disembunyikan [1], tidak diumumkan [2]. Oleh karena itu, kawin sirri adalah 
pernikahan yang dirahasiakan dan ditutupi, serta tidak disebarluaskan.

Menurut pandangan ulama, nikah sirri terbagi menjadi dua.

Pertama : Dilangsungkannya pernikahan suami istri tanpa kehadiran wali dan 
saksi-saksi, atau hanya dihadiri wali tanpa diketahui oleh saksi-saksi. 
Kemudian pihak-pihak yang hadir (suami-istri dan wali) menyepakati untuk 
menyembunyikan pernikahan tersebut.

Menurut pandangan seluruh ulama fiqih, pernikahan yang dilaksanakan seperti ini 
batil. Lantaran tidak memenuhi syarat pernikahan, seperti keberadaan wali dan 
saksi-saksi. Ini bahkan termasuk nikah sif�h (perzinaan) atau 
ittikh�dzul-akhd�n (menjadikan wanita atau lelaki sebagai piaraan untuk pemuas 
nafsu) sebagaimana disinggung dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

"... Bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai 
piaraannya �" [an- Nis�`/4:25].

Adapun bila dua saksi telah berada di tengah acara, menyertai mempelai lelaki 
dan perempuan, sementara itu pihak wali belum hadir, kemudian mereka bersepakat 
untuk menutupi pernikahan dari telinga wali dan masyarakat, ini juga termasuk 
pernikahan sirri yang batil. Karena tidak memenuhi syarat mengenai keberadaan 
wali.

Kedua : Pernikahan terlaksana dengan syarat-syarat dan rukun-rukun yang 
terpenuhi, seperti ijab, qabul, wali dan saksi-saksi. Akan tetapi, mereka 
(suami, istri, wali dan saksi) satu kata untuk merahasiakan pernikahan ini dari 
telinga masyarakat atau sejumlah orang. Dalam hal ini, sering kali pihak 
mempelai lelakilah yang berpesan supaya dua saksi menutup rapat-rapat berita 
mengenai pernikahan yang terjadi.

Dalam masalah ini, para ulama Rahimahullah berselisih pendapat. Jumhur ulama 
Rahimahullah memandang pernikahan seperti ini sah, tetapi hukumnya dilarang. 
Hukumnya sah, resmi menurut agama, karena sudah memenuhi rukun-rukun dan 
syarat-syarat disertai keberadaan dua saksi sehingga unsur "kerahasiaannya" 
hilang. Sebab, suatu perkara yang rahasia, jika telah dihadiri dua orang atau 
lebih, maka sudah bukan rahasia lagi.

Adapun sisi pelarangannya, disebabkan adanya perintah Rasululloh Shallallahu 
'alaihi wa sallam untuk walimah dan unsur yang berpotensi mengundang 
keragu-raguan dan tuduhan tidak benar (seperti kumpul kebo, umpamanya) pada 
keduanya.

Sedangkan kalangan ulama Malikiyyah Rahimahullah menilai pernikahan yang 
seperti ini batil. Karena maksud dari perintah untuk menyelenggarakan 
pernikahan adalah pemberitahuan, dan ini termasuk syarat sah pernikahan.

Pendapat yang rajih (kuat), nikah ini sah, lantaran syarat-syarat dan 
rukun-rukunnya telah terpenuhi, walaupun tidak diberitahukan kepada khalayak. 
Sebab kehadiran wali dan dua saksi telah merubah sifat kerahasiaan menjadi 
sesuatu yang diketahui oleh umum. Semakin banyak yang mengetahui, maka semakin 
afdhal. Oleh karena itu, dimakruhkan merahasiakan pernikahan supaya pasangan 
itu tidak mendapatkan gunjingan dan tuduhan tidak sedap, ataupun 
persangkaan-persangkaan yang buruk.[3]

Sementara itu, dalam pengertian masyarakat, kawin sirri sering disebut "menikah 
di bawah tangan". Namun, lebih diarahkan pada pernikahan yang tidak menyertakan 
petugas pencatat nikah (misalnya KUA) untuk mencatat pernikahan tersebut dalam 
dokumen negara. Akibatnya, mempelai berdua tidak mengantongi surat nikah dari 
pihak yang berwenang. Ditinjau dari kaca mata agama Islam, bila rukun-rukun dan 
syarat-syarat nikah telah terpenuhi, maka pernikahan itu sah secara hukum. 
Hak-kewajiban suami-istri sudah mulai berlaku sejak akad nikah yang sah itu.

Akan tetapi, menurut hemat kami, mematuhi aturan negara sebuah kewajiban. 
Apalagi urusan pernikahan, negara mengadopsi hukum Islam. Secara administratif, 
kekuatan hukum kawin sirri kurang kuat. Kemungkinan akan menimbulkan dilema dan 
menyisakan sejumlah permasalahan, cepat atau lambat. Bila di kemudian hari 
ternyata terjadi permasalahan, seperti cerai, atau suami meninggal dunia, 
dengan pernikahan yang tanpa tercatat dalam dokumen resmi, maka menyebabkan 
posisi wanita dalam masalah ini menjadi lemah, karena ia tidak memegang dokumen 
pernikahan resmi (surat nikah). Sehingga sangat mungkin statusnya sebagai istri 
tidak terakui, sebagai akibat dari "kerahasiaan perkawinan mereka". Bahkan 
mungkin saja disebut sebagai wanita simpanan.

Masalah lain yang mungkin muncul, berkaitan dengan akte kelahiran yang 
keberadaannya cukup penting bila anak-anak akan sekolah. Sementara pihak 
berwenang tidak akan mengeluarkannya, jika kita mampu menunjukkan surat 
perkawinan yang resmi dikeluarkan negara. Demikianlah dalam konteks 
kewarganegaraan, setiap warga negara semestinya menaati peraturan atau 
ketentuan negara, selama tidak mengajak kepada maksiat, atau pertentangan 
kepada hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Secara singkat dapat kita simpulkan, kawin sirri, memiliki potensi bahaya yang 
sangat jelas. Disamping itu dengan menyebarluaskan pernikahan, maka manfaatnya 
pun sangat jelas bagi kehidupan keluarga dan anak-anak di masa depan.

Wallahu a'lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XI/1428H/2007M. Penerbit Yayasan 
Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 
57183 Telp. 0271-761016]
________
Footnotes
[1]. Syarhuz-Zarq�ni 'Alal-Muwaththa (3/188).
[2]. At-Ta'�rif, hlm. 710.
[3]. Penjelasan ini dikutip dari az-Zaw�jul-'Urfi, Dr. Ahmad bin Y�suf bin 
Ahmad ad-Daryuyisy, D�rul- '�shimah, Riy�dh, hlm. 94-97. 


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke