--- In [email protected], Iskandar <iskanda...@...> wrote: > > Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, > Telah diumumkan di Televisi bahwa Hari Raya 'Iedul Adha di Arab Saudi > jatuh pada tanggal 16 Nopember 2010. Demikian pula Muhammadiyah telah > mengumumkan hari yang sama sebagai Hari 'Iedul Adha, namun Kementerian > Agam Republik Indonesia menyelisihanya dengan menetapkan Hari Raya > 'Iedul Adha jatuh tepat pada tanggal 17 Nopember 2010. > Siapakah yang harus kita ikuti dalam kasus ini? Dengan adanya Puasa > Arafah, berarti kalau mengikuti Kementerian Agama kita akan berpuasa > pada hari Raya 'Iedul Adha, yang dilarang oleh agama. > Mohon pencerahan dari para ahlul 'ilmi. > Wassalamu'alaikum warahmatullah, tambahan http://syaikhulislam.wordpress.com/2010/11/10/kapan-iedul-adha-ikut-pemerintah-atau-saudi/
Kenyataan akan adanya perbedaan pelaksanaan Puasa Arafah untuk tahun ini kembali menjadi kenyataan setelah pemerintah Republik Indonesia yang di amini oleh MUI menetapkan berdasarkan sidang itsbat yang mengacu pada terbitnya hilal di Indonesia menyatakan bahwa hilal sama sekali tidak terlihat. Ini berarti Bulan Dzul qa'dah adalah 30 hari. Berbeda dengan wilayah Saudi yang menetapkan bahwa Dzulqa'dah adalah 29 hari yang berkonsekwensi berbedanya hari pelaksanaan ied dan Puasa Arafah. Bagaimana Ibnu Taimiyah memandang perbedaan Mathla' terkait iedul Qurban? Pembahasanan kali ini akan menyoroti pendapat beliau dengan perbandingan pendapat-pendapat Ulama lain dijaman ini. Berikut rekaman pertanyaan penduduk Madinah kepada ibnu Taimiyah terkait Pembahasan Kita Syaikhul Islam ibnu Taimiyah Rahimahullah pernah ditanya: Dari Penduduk Madinah yang sebagian dari mereka telah melihat hilal Bulan Dzulhijjah, tetapi belum ada ketetapan dari Hakim Madinah. apakah mereka berpuasa yang secara dzohir hari itu adalah tanggal 9. sekalipun secara bathin (kemungkinan tersembunyi, pent) adalah tanggal 10. beliau menjawab: yah. mereka berpuasa di tanggal sembilan yang dzohir yang diketahui oleh Jamaah. sekalipun sebenarnya itu bisa saja tanggal sepuluh. kalau ditakdirkan ru'yah itu benar, maka didalam sunan dari Abu Hurairah dari nabi shallallahu alaihi Wasallam beliau bersabda: Dari Abu hurairah dari nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bahwasanya beliau bersabda: Berbuka kalian adalah hari dimana kalian berbuka dan penyembelihan kalian adalah hari dimana kalian menyembelih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, at Tirmidzi[1] dan beliau mensohihkannya. Dari Aisyah Radhiyallahu anha beliau berkata: telah bersabda Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam: berbuka kalian (iedul fithri, pent) adalah ketika kalian berbuka dan Iedul Adha adalah hari dimana kalian berqurban. Diriwayatkan oleh Tirmidzi Inilah yang diamalkan seluruh kaum Muslimin sesungguhnya jika mereka wukuf di Arafah pada hari kesepuluh karena keliru niscaya wukuf mereka mencukupi (sah, pent) dan hari itu tetaplah hari Arafah untuk mereka. kalau mereka wukuf tanggal delapan karena keliru, maka kesahannya diperselisihkan. yang paling kuat adalah SAH. itulah salah satu dari dua pendapat dalam mazhab malik, Ahmad dll. berkata Aisyah. Sesungguhnya Arafah adalah hari yang diketahui oleh manusia.[2] Sebagaimana kita ketahui bahwa beberapa ulama memilih pendapat yang berbeda dari pendapat diatas dengan menegaskan bahwa iedul Adha dan atau Arafah terkait dengan pelaksanaan ibadah haji di Saudi Arabia, oleh karena itu mereka memilih untuk menyamakan harinya dengan hari dimana wukuf dan sholat ied diadakan di kerajaan Saudi Arabia sekalipun secara jelas berdasarkan rukyah dan hisab ahli Astronomi bahwa hari dimana mereka berpuasa dinegara mereka masih tangal delapan Dzulhijjah. Secara jelas dan tegas Ibnu Taimiyah mensahkan ru'yah penduduk Madinah dan tidak sedikitpun menyarankan untuk menunggu keputusan penduduk Mekkah. Hal ini berarti Ibnu Taimiyah memandang bahwa iedul Adha itu sesuai dengan terlihatnya Hilal dinegeri Masing-masing. Allah berfirman : "Mereka bertanya tentang hilal-hilal, katakanlah bahwa itu adalah waktu-waktu bagi manusia dan bagi (ibadah) haji." (Al-Baqarah: 189) Dari ayat diatas jelaslah bahwa yang menjadi patokan adalah Hilal sebagai jawaban dari mereka yang bertanya tentang fungsi hilal tersebut. Banyak hadits-hadits yang juga mengaitkan ibadah-ibadah di awal hari kesepuluh bulan Dzulhijjah dengan menyebutkan tanggalnya seperti anjuran tidak memotong rambut dan kuku. Rasulullah bersabda: dalam lafadz Muslim disebutkan: Hadits-hadits diatas menunjukkan keterkaitan antara ibadah-ibadah tersebut dengan hilal dan tanggal dibulan Dzulhijjah. Syaikh Muhammad Bin sholih al utsaimin pernah ditanya terkait penentuan awal syawal dan Dzulhijjah. Syaikh Muhammad bin Sholih `Utsamin pernah mendapat pertanyaan dari pegawai kedutaan kerajaan dua tanah haram disalah satu Negara : Kami disini sangat menganggap penting puasa Ramadhan mubarok dan puasa hari Arofah, di antara saudara-saudara kami di sini terpecah menjadi tiga pendapat. Pendapat pertama: kami berpuasa bersama Saudi Arabia dan juga berhari Raya bersama Saudi Arabia. Pendapat kedua: kami berpuasa bersama negeri kami tinggal dan juga berhari raya bersama negeri kami. Pendapat ketiga: kami berpuasa Ramadhan bersama negeri kami tinggal, namun untuk puasa Arofah kami mengikuti Saudi Arabia. Kami mengharapkan jawaban yang memuaskan mengenai puasa bulan Ramadhan dan puasa Hari Arofah. Kami memberikan sedikit informasi bahwa lima tahun belakangan ini, kami tidak pernah bersamaan dengan Saudi Arabia ketika melaksanakan puasa Ramadhan dan puasa Arofah. Biasanya kami di negeri ini memulai puasa Ramadhan dan puasa Arofah setelah pengumuman di Saudi Arabia. Kami biasa telat satu atau dua hari dari Saudi, bahkan terkadang sampai tiga hari. Semoga Allah senantiasa menjaga antum. Syaikh menjawab: Perlu diketahui bahwa para ulama berselisih pendapat dalam masalah ru'yah hilal apabila di satu negeri kaum muslimin telah melihat hilal sedangkan negeri lain belum melihatnya. Apakah kaum muslimin di negeri lain juga mengikuti hilal tersebut ataukah hilal tersebut hanya berlaku bagi negeri yang melihatnya dan negeri yang satu matholi' (tempat terbit hilal) dengannya. Pendapat yang lebih kuat adalah kembali pada ru'yah hilal di negeri setempat. Jika dua negeri masih satu matholi' hilal, maka keduanya dianggap sama dalam hilal. Jika di salah satu negeri yang satu matholi' tadi telah melihat hilal, maka hilalnya berlaku untuk negeri tetangganya tadi. Adapun jika beda matholi' hilal, maka setiap negeri memiliki hukum masing-masing. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Pendapat inilah yang lebih bersesuaian dengan Al Qur'an, As Sunnah dan qiyas. Dalil dari Al Qur'an yaitu firman Allah Ta'ala, "Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." (QS. Al Baqarah: 185). Dipahami dari ayat ini, barang siapa yang tidak melihat hilal, maka ia tidak diharuskan untuk puasa. Adapun dalil dari As Sunnah, sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, "Jika kalian melihat hilal Ramadhan, maka berpuasalah. Jika kalian melihat hilal Syawal, maka berhari rayalah." (HR. Bukhari no. 1900 dan Muslim no. 1080). Dipahami dari hadits ini, siapa saja yang tidak menyaksikan hilal, maka ia tidak punya kewajiban puasa dan tidak punya keharusan untuk berhari raya. Adapun dalil qiyas, mulai berpuasa dan berbuka puasa hanya berlaku untuk negeri itu sendiri dan negeri yang terbit dan tenggelam mataharinya sama. Ini adalah hal yang disepakati. Engkau dapat saksikan bahwa kaum muslimin di negeri timur sana -yaitu Asia-, mulai berpuasa sebelum kaum muslimin yang berada di sebelah barat dunia, begitu pula dengan buka puasanya. Hal ini terjadi karena fajar di negeri timur terbit lebih dulu dari negeri barat. Begitu pula dengan tenggelamnya matahari lebih dulu di negeri timur daripada negeri barat. Jika bisa terjadi perbedaan sehari-hari dalam hal mulai puasa dan berbuka puasa, maka begitu pula hal ini bisa terjadi dalam hal mulai berpuasa di awal bulan dan mulai berhari raya. Keduanya tidak ada bedanya. Akan tetapi yang perlu jadi perhatian, jika dua negeri yang sama dalam matholi' (tempat terbitnya hilal), telah diputuskan oleh masing-masing penguasa untuk mulai puasa atau berhari raya, maka wajib mengikuti keputusan penguasa di negeri masing-masing. Masalah ini adalah masalah khilafiyah, sehingga keputusan penguasalah yang akan menyelesaikan perselisihan yang ada. Berdasarkan hal ini, hendaklah kalian berpuasa dan berhari raya sebagaimana puasa dan hari raya yang dilakukan di negeri kalian (yaitu mengikuti keputusan penguasa). Meskipun memulai puasa atau berpuasa berbeda dengan negeri lainnya. Begitu pula dalam masalah puasa Arofah, hendaklah kalian mengikuti penentuan hilal di negeri kalian.[3] Ditempat lain syaikh pernah ditanya tentang perbedaan penentuan hari Arafah karena perbedaan mathla: Syaikh pernah ditanya tentang perselisihan hari Arafah karena perbedaan berbagai daerah-daerah dalam hal terbitnya Hilal. Apakah kami berpuasa dengan mengikuti rukyah negeri dimana kami berada atau berpuasa mengikuti rukyah negeri dua tanah haram (Arab Saudi, pent) "Permasalahan ini adalah derivat dari perselisihan ulama apakah hilal untuk seluruh dunia itu satu ataukah berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah. Pendapat yang benar, hilal itu berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah. Misalnya di Mekkah terlihat hilal sehingga hari ini adalah tanggal 9 Dzulhijjah. Sedangkan di negara lain, hilal Dzulhijjah telah terlihat sehari sebelum ru'yah Mekkah sehingga tanggal 9 Dzulhijjah di Mekkah adalah tanggal 10 Dzulhijjah di negara tersebut. Tidak boleh bagi penduduk Negara tersebut untuk berpuasa Arofah pada hari ini karena hari ini adalah hari Iedul Adha di negara mereka. Demikian pula, jika kemunculan hilal Dzulhijjah di negara itu selang satu hari setelah ru'yah di Mekkah sehingga tanggal 9 Dzulhijjah di Mekkah itu baru tanggal 8 Dzulhijjah di negara tersebut. Penduduk negara tersebut berpuasa Arofah pada tanggal 9 Dzulhijjah menurut mereka meski hari tersebut bertepatan dengan tanggal 10 Dzulhijjah di Mekkah.[4] Inilah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini karena Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda, "Jika kalian melihat hilal Ramadhan hendaklah kalian berpuasa dan jika kalian melihat hilal Syawal hendaknya kalian berhari raya" (HR Bukhari dan Muslim). Orang-orang yang di daerah mereka hilal tidak terlihat maka mereka tidak termasuk orang yang melihatnya. Sebagaimana manusia bersepakat bahwa terbitnya fajar serta tenggelamnya matahari itu mengikuti daerahnya masing-masing, demikian pula penetapan bulan itu sebagaimana penetapan waktu harian (yaitu mengikuti daerahnya masing-masing)". [5] Mengikuti Pemerintah Sebagai Ahlussunah, mengikuti pemerintahan dinegeri Muslim merupakan sebuah kewajiban. Salah satu diantaranya adalah penyelenggaraan sholat ied. Dalam hal ini dinukil banyak pendapat dari para Ulama diantaranya: Syaikhul islam berkata dalam Aqidah Thahawiyah: "Dan mereka (ahlus sunnah wal jama'ah) memerintahkan kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar sesuai dengan apa yang diwajibkan oleh syari'at. Mereka berpendapat untuk menegakkan haji, shalat jum'at, dan hari raya bersama para penguasa, apakah mereka orang-orang baik ataukah orang-orang jelek. Dan berpendapat untuk menegakkan shalat jama'ah, jihad dan menegakkan nasehat untuk umat".[6] Berkata Syaikh Shalih al-Fauzan ketika menjelaskan ucapan Ibnu Taimiyah di atas sebagai berikut: "Yang demikian karena tujuan kaum muslimin adalah menyatukan kalimat dan menghindari perpecahan dan perselisihan. Karena penguasa yang fasik tidak lepas dari kedudukannya sebagai penguasa yang harus ditaati dan tidak boleh ditentang, apalagi jika sampai berakibat menelantarkan kewajiban-kewajiban dan menumpahkan darah"[7]. Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ketika menjelaskan ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di atas sebagai berikut: "Demikian pula menegakkan hari raya-hari raya bersama para penguasa yang mengimami shalat mereka. Apakah ia orang baik ataukah orang jelek. Dengan jalan yang damai ini, jelaslah bahwa agama Islam ini merupakan jalan tengah di antara orang yang berlebih-lebihan dan orang-orang yang melalaikan"[8] Dalam tempat lain Ibnu Taimiyah menegaskan: "Hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah (dengan cara apapun, pen) tidak akan berbeda dengan orang yang mengikuti pemerintah dengan melihat ru'yah hilal ; baik sebagai mujtahid yang benar atau (mujtahid) yang salah atau lalai. Sebagaimana telah disebutkan dalam Shahih, bahwa Nabi bersabda tentang para penguasa : "Shalatlah bersama mereka. Jika mereka benar, maka (pahalanya) untuk kalian dan mereka. Jika mereka salah, maka pahalanya untuk kalian (dan) dosanya untuk mereka".[9] Jadi, kesalahan dan kelalaian pemerintah tidak ditanggung kaum muslimin yang tidak melakukan kelalaian atau kesalahan[10] Kesimpulan Jelaslah bahwa Melaksanakan ied sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia adalah lebih utama karena dua hal: Pertama: ketetapan pemerintah Indonesia berdasarkan kemunculan Hilal dinegeri ini dengan penetapan yang dikawal oleh ulama yang mendalam ilmunya tentang hilal dan disepakati berbagai ormas Islam. Selain itu kami telah menukil dan menjelaskan terpilihnya pendapat ini sebagai penentuan awal Hilal Dzulhijjah berdasarkan Alqur'an dan Sunnah serta Fatwa para Ulama Kedua: Sebagai Rakyat muslim yang memiliki pemimpin Muslim, maka mengikuti titah pemimpin adalah sesuai dengan Prinsip-prinsip pokok Aqidah Ahlussunnah Waljamaah. Sekalipun begitu, tidak layak bagi pemeluk agama Islam untuk berselisih dan melakukan hal-hal yang kontraproduktif bagi persatuan kaum muslimin. Hal ini karena masalah penentuan hilal baik syawal maupun Dzulhijjah adalah ikhtilaf yang mu'tabar diantara para Ulama. Semoga bermanfaat Saudaramu: dobdob [1] Imam turmudzi mengatakan: "Sebagian ulama menafsirkan hadits ini dengan mengatakan,'Maksud hadits ini adalah puasa dan hari raya hendaknya dilakukan bersama jama'ah dan mayoritas manusia ". (Lihat Tamamul Minnah, I/399, Al Maktabah Al Islamiyyah). jadi bisa dikatakan maksudnya adalah hari dimana mayoritas orang berbuka atau menyembelih. Allahu a'lam [2] Majmu' Fatâwa Jilid 25/202 [3] Majmu' Fatawa wa Rosa-il Syaikh Muhammad bin Sholih Al `Utsaimin, 19/24-25, Darul Wathon Darul Tsaroya, cetakan terakhir, tahun 1413 H] [4] Sebagian orang berpendapat untuk hanya mengambil kemunculan hilal di Mekkah Saudi Arabia dengan menyandarkan pada Fatwa tegas Syaikh Utsaimin yang terlihat kontradiktif dengan dua fatwa diatas. Beliau pernah ditanya dalam Fatwa nurun ala al darbi tentang Zakat dan Puasa: Beliau menjawab panjang lebar dan untuk masalah hilal dzulhijjah beliau mengatakan: Adapun terkait ru'yah hilal Dzulhijjah maka yang dianggap tanpa keraguan adalah negeri dimana ditegakkan Manasik. Adapun rukyah dinegeri-negeri lain tidak perlu dianggap. Hal itu karena haji itu khusus ditempat tertentu dan tidak diperselisihkan. Kapanpun ada ketetapan terlihatnya hilal Dzulhijjah pada termpat tersebut atau yang dekat dengan tempat tersebut, maka terjadilah ketetapan hukum sekalipun berbeda dengan tempat-tempat lain diberbagai penjuru. (http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_1960.shtml) Akan terlihat samar jika kita tidak meneliti dan memperhatikan jawaban yang diutarakan syaikh Utsaimin. Namun dengan penelitian lebih lanjut jelaslah bahwa yang dimaksud Syaikh utsaimin adalah hal-hal yang terkait dengan ibadah haji seperti wukuf, melontar Jumrah, dll. Hal ini bisa kita simpulkan dari ketegasan syaikh utsaimin dengan mengatakan tidak ada perselisihan dalam hal tersebut (لا يتعداه). Kalaulah yang dimaksud adalah penentuan awal hilal Dzulhijjah, maka hal tersebut adalah hal yang umum bagi para thalibul ilmi apalagi ulama sekaliber Syaikh utsaimin untuk mengetahui bahwa terdapat perbedaan tajam diantara Ulama dulu dan sekarang. Allahu a'lam [5] Majmu Fatawa wa Rosail Fadhilah al Syeikh Muhammad bin Sholih al Utsaimin jilid 20 halaman 47-48, cetakan Dar al Tsuraya Riyadh, cetakan kedua tahun 1426 H. [6]Aqidah Washitiyyah, terdapat dalam Majmu' Fatâwa 3/158 [7] Syarh Aqidah al-Washithiyah, Syaikh Shalih Fauzan, hal. 21 [8] Syarh al-Aqidah al-Washithiyah, Syaikh Utsaimin, juz ke-2, hal. 336 [9] Hadits Riwayat bukhari: Kitab Adzan [10] Majmu Fatâwa 25/206 ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
