--- In [email protected], Iskandar <iskanda...@...> wrote:
>
> Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
> Telah diumumkan di Televisi bahwa Hari Raya 'Iedul Adha di Arab Saudi 
> jatuh pada tanggal 16 Nopember 2010.  Demikian pula Muhammadiyah telah 
> mengumumkan hari yang sama sebagai Hari 'Iedul Adha, namun Kementerian 
> Agam Republik Indonesia menyelisihanya dengan menetapkan Hari Raya 
> 'Iedul Adha jatuh tepat pada tanggal 17 Nopember 2010.
> Siapakah yang harus kita ikuti dalam kasus ini? Dengan adanya Puasa 
> Arafah, berarti kalau mengikuti Kementerian Agama kita akan berpuasa 
> pada hari Raya 'Iedul Adha, yang dilarang oleh agama.
> Mohon pencerahan dari para ahlul 'ilmi.
> Wassalamu'alaikum warahmatullah,
tambahan
http://syaikhulislam.wordpress.com/2010/11/10/kapan-iedul-adha-ikut-pemerintah-atau-saudi/

Kenyataan akan adanya perbedaan pelaksanaan Puasa Arafah untuk tahun ini 
kembali menjadi kenyataan setelah pemerintah Republik Indonesia yang di amini 
oleh MUI  menetapkan berdasarkan sidang itsbat yang mengacu pada terbitnya 
hilal di Indonesia menyatakan bahwa hilal sama sekali tidak terlihat. Ini 
berarti Bulan Dzul qa'dah adalah 30 hari. Berbeda dengan wilayah Saudi yang 
menetapkan bahwa Dzulqa'dah adalah 29 hari yang berkonsekwensi berbedanya hari 
pelaksanaan ied dan Puasa Arafah.

Bagaimana Ibnu Taimiyah memandang perbedaan Mathla' terkait iedul Qurban?

Pembahasanan kali ini akan menyoroti pendapat beliau dengan perbandingan 
pendapat-pendapat Ulama lain dijaman ini.

Berikut rekaman pertanyaan penduduk Madinah kepada ibnu Taimiyah terkait 
Pembahasan Kita

Syaikhul Islam ibnu Taimiyah Rahimahullah pernah ditanya: Dari Penduduk Madinah 
yang sebagian dari mereka telah melihat hilal Bulan Dzulhijjah, tetapi belum 
ada ketetapan dari Hakim Madinah. apakah mereka berpuasa yang secara dzohir 
hari itu adalah tanggal 9. sekalipun secara bathin (kemungkinan tersembunyi, 
pent) adalah tanggal 10.

beliau menjawab: yah. mereka berpuasa di tanggal sembilan yang dzohir yang 
diketahui oleh Jamaah. sekalipun sebenarnya itu bisa saja tanggal sepuluh. 
kalau ditakdirkan ru'yah itu benar, maka didalam sunan dari Abu Hurairah dari 
nabi shallallahu alaihi Wasallam beliau bersabda:

Dari Abu hurairah dari nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bahwasanya beliau 
bersabda: Berbuka kalian adalah hari dimana kalian berbuka dan penyembelihan 
kalian adalah hari dimana kalian menyembelih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu 
Majah, at Tirmidzi[1] dan beliau mensohihkannya.


Dari Aisyah Radhiyallahu anha beliau berkata: telah bersabda Rasulullah 
Shallallahu alaihi Wasallam: berbuka kalian (iedul fithri, pent) adalah ketika 
kalian berbuka dan Iedul Adha adalah hari dimana kalian berqurban. Diriwayatkan 
oleh Tirmidzi

Inilah yang diamalkan seluruh kaum Muslimin
sesungguhnya jika mereka wukuf di Arafah pada hari kesepuluh karena keliru 
niscaya wukuf mereka mencukupi (sah, pent) dan hari itu tetaplah hari Arafah 
untuk mereka. kalau mereka wukuf tanggal delapan karena keliru, maka kesahannya 
diperselisihkan. yang paling kuat adalah SAH. itulah salah satu dari dua 
pendapat dalam mazhab malik, Ahmad dll. berkata Aisyah.

Sesungguhnya Arafah adalah hari yang diketahui oleh manusia.[2]

Sebagaimana kita ketahui bahwa beberapa ulama memilih pendapat yang berbeda 
dari pendapat diatas dengan menegaskan bahwa iedul Adha dan atau Arafah terkait 
dengan pelaksanaan ibadah haji di Saudi Arabia, oleh karena itu mereka memilih 
untuk menyamakan harinya dengan hari dimana wukuf dan sholat ied diadakan di 
kerajaan Saudi Arabia sekalipun secara jelas berdasarkan rukyah dan hisab ahli 
Astronomi bahwa hari dimana mereka berpuasa dinegara mereka masih tangal 
delapan Dzulhijjah.

Secara jelas dan tegas Ibnu Taimiyah mensahkan ru'yah penduduk Madinah dan 
tidak sedikitpun menyarankan untuk menunggu  keputusan penduduk Mekkah. Hal ini 
berarti Ibnu Taimiyah memandang bahwa iedul Adha itu sesuai dengan terlihatnya 
Hilal dinegeri Masing-masing.

Allah berfirman :


"Mereka bertanya tentang hilal-hilal, katakanlah bahwa itu adalah waktu-waktu 
bagi manusia dan bagi (ibadah) haji." (Al-Baqarah: 189)

Dari ayat diatas jelaslah bahwa yang menjadi patokan adalah Hilal sebagai 
jawaban dari mereka yang bertanya tentang fungsi hilal tersebut.

Banyak hadits-hadits yang juga mengaitkan ibadah-ibadah di awal hari kesepuluh 
bulan Dzulhijjah dengan menyebutkan tanggalnya seperti anjuran tidak memotong 
rambut dan kuku. Rasulullah bersabda:

dalam lafadz Muslim disebutkan:

Hadits-hadits diatas menunjukkan keterkaitan antara ibadah-ibadah tersebut 
dengan hilal dan tanggal dibulan Dzulhijjah.

Syaikh Muhammad Bin sholih al utsaimin pernah ditanya terkait penentuan awal 
syawal dan Dzulhijjah.

Syaikh Muhammad bin Sholih `Utsamin pernah mendapat pertanyaan dari pegawai 
kedutaan kerajaan dua tanah haram disalah satu Negara : Kami disini sangat 
menganggap penting puasa Ramadhan mubarok dan puasa hari Arofah, di antara 
saudara-saudara kami di sini terpecah menjadi tiga pendapat.

Pendapat pertama: kami berpuasa bersama Saudi Arabia dan juga berhari Raya 
bersama Saudi Arabia.

Pendapat kedua: kami berpuasa bersama negeri kami tinggal dan juga berhari raya 
bersama negeri kami.

Pendapat ketiga: kami berpuasa Ramadhan bersama negeri kami tinggal, namun 
untuk puasa Arofah kami mengikuti Saudi Arabia.

Kami mengharapkan jawaban yang memuaskan mengenai puasa bulan Ramadhan dan 
puasa Hari Arofah. Kami memberikan sedikit informasi bahwa lima tahun 
belakangan ini, kami tidak pernah bersamaan dengan Saudi Arabia ketika 
melaksanakan puasa Ramadhan dan puasa Arofah. Biasanya kami di negeri ini 
memulai puasa Ramadhan dan puasa Arofah setelah pengumuman di Saudi Arabia. 
Kami biasa telat satu atau dua hari dari Saudi, bahkan terkadang sampai tiga 
hari. Semoga Allah senantiasa menjaga antum.
Syaikh menjawab:

Perlu diketahui bahwa para ulama berselisih pendapat dalam masalah ru'yah hilal 
apabila di satu negeri kaum muslimin telah melihat hilal sedangkan negeri lain 
belum melihatnya. Apakah kaum muslimin di negeri lain juga mengikuti hilal 
tersebut ataukah hilal tersebut hanya berlaku bagi negeri yang melihatnya dan 
negeri yang satu matholi' (tempat terbit hilal) dengannya.

Pendapat yang lebih kuat adalah kembali pada ru'yah hilal di negeri setempat. 
Jika dua negeri masih satu matholi' hilal, maka keduanya dianggap sama dalam 
hilal. Jika di salah satu negeri yang satu matholi' tadi telah melihat hilal, 
maka hilalnya berlaku untuk negeri tetangganya tadi. Adapun jika beda matholi' 
hilal, maka setiap negeri memiliki hukum masing-masing. Inilah pendapat yang 
dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Pendapat inilah yang 
lebih bersesuaian dengan Al Qur'an, As Sunnah dan qiyas.

Dalil dari Al Qur'an yaitu firman Allah Ta'ala,
"Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di 
bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit 
atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), 
sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah 
menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan 
hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah 
atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." (QS. Al 
Baqarah: 185). Dipahami dari ayat ini, barang siapa yang tidak melihat hilal, 
maka ia tidak diharuskan untuk puasa.

Adapun dalil dari As Sunnah, sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,

"Jika kalian melihat hilal Ramadhan, maka berpuasalah. Jika kalian melihat 
hilal Syawal, maka berhari rayalah." (HR. Bukhari no. 1900 dan Muslim no. 
1080). Dipahami dari hadits ini, siapa saja yang tidak menyaksikan hilal, maka 
ia tidak punya kewajiban puasa dan tidak punya keharusan untuk berhari raya.

Adapun dalil qiyas, mulai berpuasa dan berbuka puasa hanya berlaku untuk negeri 
itu sendiri dan negeri yang terbit dan tenggelam mataharinya sama. Ini adalah 
hal yang disepakati. Engkau dapat saksikan bahwa kaum muslimin di negeri timur 
sana -yaitu Asia-, mulai berpuasa sebelum kaum muslimin yang berada di sebelah 
barat dunia, begitu pula dengan buka puasanya. Hal ini terjadi karena fajar di 
negeri timur terbit lebih dulu dari negeri barat. Begitu pula dengan 
tenggelamnya matahari lebih dulu di negeri timur daripada negeri barat. Jika 
bisa terjadi perbedaan sehari-hari dalam hal mulai puasa dan berbuka puasa, 
maka begitu pula hal ini bisa terjadi dalam hal mulai berpuasa di awal bulan 
dan mulai berhari raya. Keduanya tidak ada bedanya.

Akan tetapi yang perlu jadi perhatian, jika dua negeri yang sama dalam matholi' 
(tempat terbitnya hilal), telah diputuskan oleh masing-masing penguasa untuk 
mulai puasa atau berhari raya, maka wajib mengikuti keputusan penguasa di 
negeri masing-masing. Masalah ini adalah masalah khilafiyah, sehingga keputusan 
penguasalah yang akan menyelesaikan perselisihan yang ada.

Berdasarkan hal ini, hendaklah kalian berpuasa dan berhari raya sebagaimana 
puasa dan hari raya yang dilakukan di negeri kalian (yaitu mengikuti keputusan 
penguasa). Meskipun memulai puasa atau berpuasa berbeda dengan negeri lainnya. 
Begitu pula dalam masalah puasa Arofah, hendaklah kalian mengikuti penentuan 
hilal di negeri kalian.[3]

Ditempat lain syaikh pernah ditanya tentang perbedaan penentuan hari Arafah 
karena perbedaan mathla:

Syaikh pernah ditanya tentang perselisihan hari Arafah karena perbedaan 
berbagai daerah-daerah dalam hal terbitnya Hilal. Apakah kami berpuasa dengan 
mengikuti rukyah negeri dimana kami berada atau berpuasa mengikuti rukyah 
negeri dua tanah haram (Arab Saudi, pent)

"Permasalahan ini adalah derivat dari perselisihan ulama apakah hilal untuk 
seluruh dunia itu satu ataukah berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah. 
Pendapat yang benar, hilal itu berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah.

Misalnya di Mekkah terlihat hilal sehingga hari ini adalah tanggal 9 
Dzulhijjah. Sedangkan di negara lain, hilal Dzulhijjah telah terlihat sehari 
sebelum ru'yah Mekkah sehingga tanggal 9 Dzulhijjah di Mekkah adalah tanggal 10 
Dzulhijjah di negara tersebut. Tidak boleh bagi penduduk Negara tersebut untuk 
berpuasa Arofah pada hari ini karena hari ini adalah hari Iedul Adha di negara 
mereka.

Demikian pula, jika kemunculan hilal Dzulhijjah di negara itu selang satu hari 
setelah ru'yah di Mekkah sehingga tanggal 9 Dzulhijjah di Mekkah itu baru 
tanggal 8 Dzulhijjah di negara tersebut. Penduduk negara tersebut berpuasa 
Arofah pada tanggal 9 Dzulhijjah menurut mereka meski hari tersebut bertepatan 
dengan tanggal 10 Dzulhijjah di Mekkah.[4]

Inilah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini karena Nabi shallallahu 
`alaihi wa sallam bersabda, "Jika kalian melihat hilal Ramadhan hendaklah 
kalian berpuasa dan jika kalian melihat hilal Syawal hendaknya kalian berhari 
raya" (HR Bukhari dan Muslim).

Orang-orang yang di daerah mereka hilal tidak terlihat maka mereka tidak 
termasuk orang yang melihatnya.

Sebagaimana manusia bersepakat bahwa terbitnya fajar serta tenggelamnya 
matahari itu mengikuti daerahnya masing-masing, demikian pula penetapan bulan 
itu sebagaimana penetapan waktu harian (yaitu mengikuti daerahnya 
masing-masing)". [5]

Mengikuti Pemerintah

Sebagai Ahlussunah, mengikuti pemerintahan dinegeri Muslim merupakan sebuah 
kewajiban. Salah satu diantaranya adalah penyelenggaraan sholat ied.

Dalam hal ini dinukil banyak pendapat dari para Ulama diantaranya:

Syaikhul islam berkata dalam Aqidah Thahawiyah:

"Dan mereka (ahlus sunnah wal jama'ah) memerintahkan kepada yang ma'ruf dan 
mencegah dari yang mungkar sesuai dengan apa yang diwajibkan oleh syari'at. 
Mereka berpendapat untuk menegakkan haji, shalat jum'at, dan hari raya bersama 
para penguasa, apakah mereka orang-orang baik ataukah orang-orang jelek. Dan 
berpendapat untuk menegakkan shalat jama'ah, jihad dan menegakkan nasehat untuk 
umat".[6]

Berkata Syaikh Shalih al-Fauzan ketika menjelaskan ucapan Ibnu Taimiyah di atas 
sebagai berikut:

"Yang demikian karena tujuan kaum muslimin adalah menyatukan kalimat dan 
menghindari perpecahan dan perselisihan. Karena penguasa yang fasik tidak lepas 
dari kedudukannya sebagai penguasa yang harus ditaati dan tidak boleh 
ditentang, apalagi jika sampai berakibat menelantarkan kewajiban-kewajiban dan 
menumpahkan darah"[7].

Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ketika menjelaskan ucapan 
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di atas sebagai berikut:

"Demikian pula menegakkan hari raya-hari raya bersama para penguasa yang 
mengimami shalat mereka. Apakah ia orang baik ataukah orang jelek. Dengan jalan 
yang damai ini, jelaslah bahwa agama Islam ini merupakan jalan tengah di antara 
orang yang berlebih-lebihan dan orang-orang yang melalaikan"[8]

Dalam tempat lain Ibnu Taimiyah menegaskan:

"Hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah (dengan cara apapun, pen) tidak 
akan berbeda dengan orang yang mengikuti pemerintah dengan melihat ru'yah hilal 
; baik sebagai mujtahid yang benar atau (mujtahid) yang salah atau lalai. 
Sebagaimana telah disebutkan dalam Shahih, bahwa Nabi bersabda tentang para 
penguasa :

"Shalatlah bersama mereka. Jika mereka benar, maka (pahalanya) untuk kalian dan 
mereka. Jika mereka salah, maka pahalanya untuk kalian (dan) dosanya untuk 
mereka".[9]

Jadi, kesalahan dan kelalaian pemerintah tidak ditanggung kaum muslimin yang 
tidak melakukan kelalaian atau kesalahan[10]

Kesimpulan

Jelaslah bahwa Melaksanakan ied sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh 
pemerintah Indonesia  adalah lebih utama karena dua hal:

Pertama: ketetapan pemerintah Indonesia berdasarkan kemunculan Hilal dinegeri 
ini dengan penetapan yang dikawal oleh ulama yang mendalam ilmunya tentang 
hilal dan disepakati berbagai ormas Islam. Selain itu kami telah menukil dan 
menjelaskan terpilihnya pendapat ini sebagai penentuan awal Hilal Dzulhijjah 
berdasarkan Alqur'an dan Sunnah serta Fatwa para Ulama

Kedua: Sebagai Rakyat muslim yang memiliki pemimpin Muslim, maka mengikuti 
titah pemimpin adalah sesuai dengan Prinsip-prinsip pokok Aqidah Ahlussunnah 
Waljamaah.

Sekalipun begitu, tidak layak bagi pemeluk agama Islam untuk berselisih dan 
melakukan hal-hal yang kontraproduktif bagi persatuan kaum muslimin. Hal ini 
karena masalah penentuan hilal baik syawal maupun Dzulhijjah adalah ikhtilaf 
yang mu'tabar diantara para Ulama.

Semoga bermanfaat

Saudaramu: dobdob

[1] Imam turmudzi mengatakan: "Sebagian ulama menafsirkan hadits ini dengan 
mengatakan,'Maksud hadits ini adalah puasa dan hari raya hendaknya dilakukan 
bersama jama'ah dan mayoritas manusia ". (Lihat Tamamul Minnah, I/399, Al 
Maktabah Al Islamiyyah). jadi bisa dikatakan maksudnya adalah hari dimana 
mayoritas orang berbuka atau menyembelih. Allahu a'lam

[2] Majmu' Fatâwa Jilid 25/202

[3] Majmu' Fatawa wa Rosa-il Syaikh Muhammad bin Sholih Al `Utsaimin, 19/24-25, 
Darul Wathon – Darul Tsaroya, cetakan terakhir, tahun 1413 H]

[4] Sebagian orang berpendapat untuk hanya mengambil kemunculan hilal di Mekkah 
Saudi Arabia dengan menyandarkan pada Fatwa tegas Syaikh Utsaimin yang terlihat 
kontradiktif dengan dua fatwa diatas. Beliau pernah ditanya dalam Fatwa nurun 
ala al darbi tentang Zakat dan Puasa:
Beliau menjawab panjang lebar dan untuk masalah hilal dzulhijjah beliau 
mengatakan:
Adapun terkait ru'yah hilal Dzulhijjah maka yang dianggap tanpa keraguan adalah 
negeri dimana ditegakkan Manasik. Adapun rukyah dinegeri-negeri lain tidak 
perlu dianggap. Hal itu karena haji itu khusus ditempat tertentu dan tidak 
diperselisihkan. Kapanpun ada ketetapan terlihatnya hilal Dzulhijjah pada 
termpat tersebut atau yang dekat dengan tempat tersebut, maka terjadilah 
ketetapan hukum sekalipun berbeda dengan tempat-tempat lain diberbagai penjuru. 
(http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_1960.shtml)

Akan terlihat samar jika kita tidak meneliti dan memperhatikan jawaban yang 
diutarakan syaikh Utsaimin. Namun dengan penelitian lebih lanjut jelaslah bahwa 
yang dimaksud Syaikh utsaimin adalah hal-hal yang terkait dengan ibadah haji 
seperti wukuf, melontar Jumrah, dll. Hal ini bisa kita simpulkan dari ketegasan 
syaikh utsaimin dengan mengatakan tidak ada perselisihan dalam hal tersebut 
(&#1604;&#1575; &#1610;&#1578;&#1593;&#1583;&#1575;&#1607;). Kalaulah yang 
dimaksud adalah penentuan awal hilal Dzulhijjah, maka hal tersebut adalah hal 
yang umum bagi para thalibul ilmi apalagi ulama sekaliber Syaikh utsaimin untuk 
mengetahui bahwa terdapat perbedaan tajam diantara Ulama dulu dan sekarang. 
Allahu a'lam

[5] Majmu Fatawa wa Rosail Fadhilah al Syeikh Muhammad bin Sholih al Utsaimin 
jilid 20 halaman 47-48, cetakan Dar al Tsuraya Riyadh, cetakan kedua tahun 1426 
H.
[6]Aqidah Washitiyyah, terdapat dalam Majmu' Fatâwa 3/158
[7] Syarh Aqidah al-Washithiyah, Syaikh Shalih Fauzan, hal. 21
[8] Syarh al-Aqidah al-Washithiyah, Syaikh Utsaimin, juz ke-2, hal. 336
[9] Hadits Riwayat bukhari: Kitab Adzan
[10] Majmu Fatâwa  25/206


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke