> Dari: Firman Iman <[email protected]>
> Kepada: [email protected]
> Terkirim: Kam, 11 November, 2010 18:20:11
> Judul: [assunnah] Mana yang rajih waktu puasa arofah
>
> Ana mau tanya mana yang rojih untuk puasa arofah dan sholat iedul adha tahun 
> ini
> 2010, ikut saudi atau pemerintah atau puasanya ikut saudi iednya pemerintah.
> berikut dalil dan pendapat ulama. sukron
>>>>>>>>>>>>>>>

Puasa Arafah (Ikut Siapa, Saudi Atau Indonesia?)
http://abul-jauzaa.blogspot.com/2009/11/puasa-arafah.html

Berikut ana copy-kan dari blog
http://moslemsunnah.wordpress.com/2010/11/14/kapankah-waktu-puasa-arafah-oleh-al-ustadz-abdul-hakim-bin-amir-abdat/

Kapankah Waktu Puasa Arafah?
Oleh: Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat

Dari Abu Qatadah Al-Anshariy (ia berkata),” Sesungguhnya Rasulullah
shallallahu’alaihi wa sallam pernah di tanya tentang (keutamaan) puasa
pada hari Arafah?” Maka beliau menjawab, “  Menghapuskan (kesalahan)
tahun yang lalu dan yang sesudahnya.” (HR. Muslim no.1162 dalam hadits
yang panjang)

Fiqih Hadits:

Didalam hadits yang mulia ini terdapat dalil dan hujjah yang sangat
kuat tentang waktu puasa Arafah, yaitu pada hari Arafah ketika manusia
wuquf di Arafah. Karena puasa Arafah ini terkait dengan waktu dan
tempat. Bukan dengan waktu saja seperti umumnya puasa-puasa yang lain.
Oleh karena puasa Arafah itu terkait dengan tempat, sedangkan Arafah
hanya ada di satu tempat yaitu di Saudi Arabia di dekat kota Makkah
bukan di Indonesia atau di negeri-negeri yang lainnya, maka waktu
puasa Arafah adalah ketika kaum muslimin wuquf di Arafah. Seperti
tahun ini 1425 H/2004 M [seperti tertulis di dalam buku, admin] wuquf
jatuh pada hari Rabu, maka kaum muslimin di Indonesia dan di seluruh
negeri puasa Arafahnya pada hari Rabu dan ‘Iedul Adha-nya pada hari
Kamis. Bukan sesudahnya, yakni puasanya pada hari kamis dan ‘iednya
pada hari Jum’at, dengan alasan? mengikuti ru’yah di negeri
masing-masing seperti halnya bulan Ramadhan dan ‘Iedul Fithri.
Pendapat ini batil kalau tidak mau dikatakan sangatlah batil, karena
telah menyalahi ketegasan hadits di atas, di mana Rasulullah
shallallahu’alaihi wa sallam di tanya tentang puasa pada hari Arafah,
yakni pada hari ketika manusia wuquf di Arafah. Adapun hari sesudahnya
bukan hari Arafah lagi tetapi hari ‘Ied, dan lusanya bukan hari ‘Ied
lagi tetapi hari Tasyrik. Ini yang pertama!

Yang kedua, hujjah di atas lebih lemah dari sarang laba-laba, karena
telah mempergunakan qiyas ketika nash telah ada. Kaidah fiqqiyyah
mengatakan, “Apabila nash telah datang, maka batallah segala
pendapat”.

Yang ketiga, qiyas yang mereka gunakan merupakan qiyas yang berbeda
dengan apa yang di qiyaskan atau qiyas faariq. Tidak dapat disamakan
hukumnya antara Ramadhan dan ‘Iedul Fithri tanggal satu Syawwal dengan
puasa hari Arafah dan ‘Iedul Adha. Maka sabda Nabi shallallahu’alaihi
wa sallam , “Puasalah karena melihat ru’yah (Ramadhan), dan berbukalah
ketika melihat ru’yah (Syawwal)”. Jelas sekali untuk puasa di bulan
Ramadhan dan ‘Iedul Fithri, bahwa masing-masing negeri atau
negeri-negeri yang saling berdekatan mempunyai ru’yah masing-masing
menurut pendapat sebagian ulama sebagaimana saya telah jelaskan dengan
luas di Al-Masaa-il jilid 2 masalah ke 39.

Yang keempat, sebagian dari mereka mengatakan, “Kami melaksanakan
dalam rangka menaati dan mengikuti ulil amri!”

Ini adalah perkataan yang sangat batil yang telah menjadikan ulil amri
sebagai tuhan-tuhan selain Allah yang telah menetapkan kepada mereka
sebuah syari’at walaupun menyalahi Syari’at Rabbul ‘alamin. Oleh
karena itu tidak ada seorangpun Ulama yang mengatakan secara mutlak
ketaatan kepada ulil amri seperti perekataan yang sangat batil di
atas. Akan tetapi mereka selalu mengkaitkan dengan ketaatan kepada
Allah dan Rasul-Nya. Apabila perkataan atau ketetapan ulil amri
menyalahi ketetapan Al-Kitab dan As-Sunnah, maka tidak boleh didengar
dan tidak boleh ditaati, karena tidak ada ketaatan kepada makhluk
dalam rangka maksiat kepada Rabbul ‘alamin sebagaimana telah di
jelaskan dalam hadits-hadits yang shahih dalam masalah ini. Selain
perkataan dan perbuatan mereka diatas menyerupai manhaj Khawarij
secara khusus dan manhaj ahli bid’ah secara umum, yaitu berdalil
dengan dalil-dalil umum atau mutlak dengan meninggalkan dalil-dalil
yang tidak bersifat umum atau mutlak.

Disalin secara ringkas dari Kitab Al-Masaa-il Jilid 5 hal.88-90 oleh
guru kami Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat ~semoga Allah
menjaganya~

Abu Sahal al-Atsary
Ahad, 14 November 2010


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke