Assalamu'alaikum, berangkat dari perselisihan diantara pedagang gamis akhwat 
tentang model dan warna gamis, pedagang pertama menuduh pedagang ke 2 tidak 
syar'i karena menjual dengan warna selain yang warna gelap dan model yg tidak 
polos  padahal gamis tetap longgar, yang jadi pertanyaan apakah ada larangan 
menjual warna selain warna gelap dan apakah harus polos? sertakan dalilnya? 
sukron




------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke