Assalamualaikumwarohmatullohiwabarokatu

Saya mau bertanya tentang hukum membeli barang dalam kondisi sebagai berikut : 
Setiap kita mau beli barang spare part misalnya, kita akan ditanya oleh penjual 
apa mau barang asli atau tidak, yang harga keduanya sangat jauh berbeda, 
bolehkah kita membeli barang yang bukan asli tadi? 

terimaksih atas jawabannya

Solahuddin Nukman Batubara

Office : 
CV Batam Arta
Perum. Taman Lestari 
Blok D No 07 Batu Aji - Batam 

Rumah : 
Perum. Bumi Sarana Indah I 
Blok E1 No 17 Batu Aji - Batam
HP : 0812 56 144 044
0857 6 5151 900
email : [email protected]


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke