Assalamualaikumwarohmatullohiwabarokatu Saya mau bertanya tentang hukum membeli barang dalam kondisi sebagai berikut : Setiap kita mau beli barang spare part misalnya, kita akan ditanya oleh penjual apa mau barang asli atau tidak, yang harga keduanya sangat jauh berbeda, bolehkah kita membeli barang yang bukan asli tadi?
terimaksih atas jawabannya Solahuddin Nukman Batubara Office : CV Batam Arta Perum. Taman Lestari Blok D No 07 Batu Aji - Batam Rumah : Perum. Bumi Sarana Indah I Blok E1 No 17 Batu Aji - Batam HP : 0812 56 144 044 0857 6 5151 900 email : [email protected] ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
